30 Mei 2009

Keluarga Akbar Amir Sesalkan Pembatalan Sepihak Lurah Lokoboko

* Pengukuran Tanah Sengketa
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pihak keluarga tergugat Akbar Amir sebagai ahli waris yang memenangkan perkara atas tanah yang disengketakan menyesalkan sikap lurah Lokoboko yang dinilai secara sepihak membatalkan pengukuran tanah oleh pihak BPN Ende pada 23 April yang lalu. Padahal, kelengkapan dan persyaratan untuk dilakukan pengukuran telah dipenuhi dan sejumlah persyaratan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah Lokoboko.

Akbar Amir, ahli waris dari Amir Nggase, tergugat yang memenangkan perkara gugatan atas tanah seluas 20 hektare didampingi sejumlah keluarga di rumahnya di Lokoboko, Jumad (29/5) mengatakan, tanah yang disengketakan itu sudah ada putusan hukum tetap setelah dipersoalkan dengan para penggugat. Putusan hukum baik dari Pengadilan Negeri Ende, Pengadilan Tinggi Denpasar, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali (PK) sudah dikantongi pihak keluarga. Setelah mengantongi semua putusan itu, kata Amir, sebagai pihak tergugat yang menang dalam perkara perdata itu mereka menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan permohonan untuk dilakukan pengukuran ke Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Ende. Dalam pengusulan itu, pihaknya telah melengkapi sejumlah data yang diperlukan seperti foto copi bukti surat pajak tiga tahun terkahir, pernyataan hak milik yang dikeluarkan kelurahan, pernyataan ahli waris dari pihak kelurahan dan lampiran putusan mulai dari PN Ende, PT Denpasar, MA dan PK.

Diakuinya, surat pernyataan hak milik dan surat pernyataan ahli waris dikeluarkan oleh lurah Lokoboko dan lurah yang menandatangani surat itu. Setelah semua dokumen dipenuhi, BPN turun melakukan pengukuran. Pada saat hendak dilakukan pengukuran, massa memblokir jalan masuk ke lokasi tanah yang luasnya diperkirakan lebih kurang 20 hektare. Akibat pemblokiran itu, lurah membatalkan secara sepihak pengukuran yang hendak dilakukan oleh pihak BPN. Sikap pemblokiran dan pembatalan itu dinilai merugikan pihaknya namun waktu itu pihaknya berupaya menahan diri. “Ini tanah warisan nenek moyang. Akan tetap kita pertahankan. Tapi kami tidak ke lokasi pemblokiran. Kami tahan diri.” Akhirnya, kata Amir, camat bersama arapat kepolisian dan tentara mendatangi rumahnya memberikan pengertian terkait pembatalan dimaksud.

Pembatalan Tidak Masuk Akal
Pembatalan sepihak oleh lurah itu, kata Amir dinilai sangat tidak masuk akal. Hal itu karena seluruh dokumen usulan dikeluarkan oleh lurah namuh menjadi janggal karena lurah sendiri yang kemudian melakukan pembatalan pengukuran tanah. Menjadi pertanyaan keluarga juga, katanya kalau dikatakan bahwa tanah itu masih dalam sengketa karena pihak keluarga sudah mengantongi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Lagi pula, kata Amir, sejak tahun 1969 hingga saat ini, dia yang membayar pajak atas tanah itu kendati di atas tanah seluas 20 hektare itu digarap banyak pihak dan ditempati oleh lebih kurang 60-an kepala keluarga. “Lurah bilang dibatalkan karena alasan keamanan. Padahal kami sudah buat surat jaminan keamanan.”

Dikatakan, setelah pengukuran pertama gagal dilakukan, pihak keluarga hendak mengajukan permohonan kedua untuk dilakukan pengukuran. Namun atas rencana pengajuan pengukuran itu, lurah Lokoboko katakan tidak dapat dilakukan karena merupakan tanah sengketa. “kalau tanah sengketa harusnya pajak tidak dibayar. Tapi kenapa selama ini kami bayar pajak mereka terima?” tanya Amir.

Tidak Pernah Tandatangan
Lurah Lokoboko, Maximus Ibu di Kantor Lurah Lokoboko, Jumad (29/5) mengatakan, untuk pengukuran tanah pihak pemilik tanah harus memenuhi seluru persyaratan yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah. Menyangkut rencana pengukuran tanah sengketa seluas 20 hektare itu, kata Ibu, kelurahan belum mengeluarkan surat-surat yang dibutuhkan tersebut seperti surat pernyataan hak milik dan surat pernyataan ahli waris.

Ditanya adanya surat tersebut yang saat ini sudah dikantongi pihak pemilik tanah, Ibu mengakui selama ini dia tidak pernah menandatangani surat itu. Diakui, memang pernah disodorkan sejumlah dokumen untuk ditandatangani namun dokumen itu menyangkut pengukuran lahan sawah di luar lokasi tanah sengketa bukan untuk pengukuran tanah sengketa. “Saya juga heran. Saat terima surat dari BPN mau ukur saya tanya mau ukur di mana. Kalau mau ukur di tanah sengeketa saya tidak pernah tandatangan surat.”

Faktor Keamanan
Terkait tudingan bahwa lurah Lokoboko membatalkan sepihak pengukuran tanah pada 23 April lalu, maximus Ibu mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil sikap pembatalan karena situasi keamanan waktu itu. Apalagi, katanya, pada saat hendak dilakukan pengukuran, ada sejumlah massa yang memblokir jalan masuk ke lokasi tanah yang hendak diukur. Selain itu, ada surat dari pihak-pihak tertentu yang menyurati BPN untuk meminta penundaan pengukuran.

Hal itu terungkap jelas dalam surat BPN Ende yang menyampaikan pembatalan pengukuran yang ditujukan kepada lurah Lokoboko dan Akbar Amir. Dalam surat pembatalan pengukuran itu, BPN mendasarinya dari surat empat pemilik tanah masing-masing H. Usman A. Ly, Umar Amir dan kawan-kawan, markus HP Gadi Gaa serta penyampaian dari camat Ndona dan lurah Lokoboko. “Kita lihat situasi keamanan yang tidak memungkinkan sehingga minta penundaan.”

Tidak ada komentar: