27 Mei 2009

Ketua BPD dan Kepala Desa Sokoria Dinilai Membohongi Masyarakat

* Minta Polisi Panggil Ketua BPD, Kades dan Mantan Inspektur Inspektorat
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pernyataan Ketua Badan perwakilan Desa (BPD), Kepala Desa Sokoria, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende serta tim teknis dari Dinas Pekerjaa Umum yang menyatakan bahwa jalan di Sokoria-Demulaka dikerjakan sangat bagus dan tidak ada kerusakan merupakan pernyataan menyesatkan. Mereka dinilai telah membohongi masyarakat dengan membuat pernyatraan seperti itu. Oleh karena itu, aparat penyidik baik polisi maupun jaksa agar memanggil mereka guna dimintai keterangan karena dinilai ikut berkonspirasi dalam persoalan proyek jalan tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi PKP Indonesia DPRD Ende, Renggu Sirilus di DPRD Ende, Sabtu (23/5) menanggapi pernyataan mereka terkait persoalan jalan Sokoria-Demulaka di kecamatan Ndona Timur yang menurut mereka sangat baik dikerjakan oleh rekanan Maximus Deki dari CV Kariber Karya.

Tidak Sesuai Kondisi Ril
Menurut Sirilus, pernyataan Kepala Desa Sokoria, Arkadius Soba Poa dan Ketua BPD Sokoria, Benediktus Deo adalah pernyataan pribadi keduanya karena pernyataan yang dibuat itu tidak mewakili masyarakat di Sokoria. Apalagi, pernyataan yang dilontarkan keduanya itu sama sekali tidak sesuai dengan kondisi ril yang ada di lapangan. “jadi pernyataan. Kenapa keduanya sampai membuat pernyataan seperti itu. Jangan sampai pernyataan itu dititip oleh orang-orang tertentu agar kasus ini jangan diteruskan. Itu kekhawatiran saya.”

Ditegaskan dia bahwa proyek yang dikerjakan oleh Maxi Deki dari CV kariber Karya itu banyak titik yang rusak. Perbaikan seperti yang dikatakan bahwa telah dilakukan itu pun terkesan hanya untuk menyenangkan hati masyarakat. Sedangkan dari sisi kualitas fisiknya sangat memprihatinkan. Dia memeprtanyakan indikator apa yang digunakan oleh kepala desa, ketua BPD, pihak Inspektorat dan Dinas PU sehingga menyatakan proyek tersebut bagus dikerjakan oleh kontraktor pelaksana bahkan sampai mengatakan tidak ada permasalahan dalam penegrjaan proyek itu.

Indikasi Merugikan Negara
Fakta di lapangan, kata Sirilus sudah ada indikasi kerugian negara yang terjadi dalam pengerjaan jalan Sokoria-Demulaka ini. Untuk itu, katanya, polisi dan jaksa diminta segera panggil kontraktor pelaksana. Tidak saja kontraktor, katanya, tetapi polisi dan jaksa juga diminta memanggil kepala desa, ketua BPD dan mantan Inspektur Inspektorat, Anton David Dalla serta tim teknis Dinas PU untuk dimintai keterangan. Kenyataan di lapangan, ada beberapa hal yang perlu ditelusuri kembali seperti pengerjaan aspal yang terkesan asal jadi karena tebal aspal juga diragukan dan terkesan hanya asal siram untuk mengelabui mata masyarakat. Selain itu, pengerjaan rabat beton juga patut dipertanyakan dan dikhawatirkan mutu jalan yang dikerjakan tidak sesuai yang diharapkan.

Menurut Sirilus, sikap ketua BPD, kepala desa, pihak Inspektorat dan tim teknis dari PU yang membela kontraktor pelaksa dari CV Kariber Karya adalah sebuah konspirasi dan kolusi yang mulai dibangun dengan mengatakan proyek tersebut tidak bermasalah. Dia juga meminta bupati untuk segera memanggil kepala desa dan ketua BPD untuk mempertanyakan sikap mereka atas persoalan ini. “Bila perlu mereka diberhentikan sementara dulu selama proses kasus ini.”

Curiga Ada Rekayasa
Ketua Fraksi PKP Indonesia di DPRD Ende, Agil Parera Ambuwaru di kediamannya, Sabtu sependapat dengan sikap yang disampaikan Renggu Sirilus. Ambuwaru juga mendesak aparat penyidik untuk memanggil kepala desa, ketua BPD dan David Dalla untuk dimintai keterangan. Dia mencurigai sudah ada rekayasa dalam kasus ini agar tidak mencuat ke permukaan atau diproses hukum. Dikatakan, dalam pernyataan baik kepala desa, ketua BPD dan Inspektur Inspektorat David Dalla sudah secara terimplisit atau diam-diam mengakui adanya kerusakan namun sudah diperbaiki. Menurutnya, jika sudah mengakui adanya kerusakan, yang perlu dicari tahu adalah kenapa sampai proyek itu sudah rusak padahal baru dikerjakan dan rusak dalam masa pemeliharaan. Ambuwaru menilai, jika proyek itu dikerjakan dengan mutu yang bagus, setidaknya rusak setelah amsa pemeliharaan namun kondisi yang ada ternyata lain. “Proyek sudah rusak setelah baru habis dikerjakan dan masih dalam masa pemeliharaan.”

Dikatakan, mengingat para pihak yang secara tidak langsung telah membela kontraktor pelaksana yang dinilai kerja asal jadi itu telah mengakui adanya kerusakan yang sudah diperbaiki maka polisi harus periksa mereka-mereka yang telah akui adanya kerusakan dan mengakui bahwa sudah diperbaiki. “Mereka (kades, ketua BPD, mantan Inspektur Inspektorat dan tim teknis Dinas PU) harus diperiksa.”

Jelas Merupakan Temuan
Ambuwaru juga mempertanyakan pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor. Menurutnya jalan yang dikerjakan sepanjang 1400 meter namun dalam pelaksanaannya 1200 meter diaspal sedangkan 200 meter dikerjakan dengan rabat beton. Jika pengerjaan rabat beton tidak ada dalam kontrak maka jelas itu merupakan penyimpangan dari kontrak kerja dan jelas merupakan temuan. Apalagi, katanya, para pihak mengakui bahwa kontraktor selain mengerjakan sesuai kontrak juga mengerjakan tembok penyokong proyek asmara yang mulai rusak. “Itu juga masalah kalau menyimpang dari kontrak. Siapa yang perintahkan untuk kerja. Justru itu membuat kontraktor tidak lagi erkonsentrasi kerja apa yang ada dalam kontrak sehingga proyek utama jadi terbengkalai.”

Terkait penilaian kepala desa dan ketua BPD bahwa persoalan itu sudah dipolitisir, Ambuwaru katakan bahwa proyek itu dikerjakan dari dana daerah dan merupakan dana masyarakat. Pengalokasian anggaran untuk proyek itu merupakan suatu proses di mana dalam proses itu DPRD terlibat di dalamnya. Proyek itu dibahas dan ditetapkan oleh lembaga Dewan yang adalah lembaga politik. Maka jika proyek itu dibicarakan dalam ranah politik bukan dipolitisir tetapi sudah merupakan suatu keharusan dibicarakan dalam wilayah politik karena penetapannya melalui proses politik di DPRD. “Wajar kalau kami bicarakan secara politik.” Lagipula, katanya, apa yang dibicarakan Dewan itu bukan untuk mempolitisir proyek itu namun karena ada temuan Dewan dan tugas Dewan untuk mengawasi jalannya setiap kegiatan pembangunan di daerah ini. “Justru yang kita pertanyakan pengawasan dari kepala desa dan ketua BPD. Apakah di kontrak proyek mereka masuk tim pengawasan?” tanya Ambuwaru.



Tidak ada komentar: