09 Juni 2009

Klarifikasi Surat Keberatan, Mustaqim Mberu Penuhi Panggilan Sekda

* Jabatan Bukan Hak PNS
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Guna memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang diajukan kepada bupati Ende, Mustaqim Mad Mberu, salah seorang PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang dimutasikan beberapa waktu lalu memenuhi panggilan. Di hadapan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Bernadus Guru, dia hanya meminta rehabilitasi atas proses pergantian yang dia alami. Proses itu menanti kembalinya bupati ke Ende.

Kepada Flores Pos di kediamannya, Selasa (2/6), Mustaqim Mberu mengatakan, pemanggilan dia untuk menghadap Sekda guna memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang diajukan kepada bupati. Dikatakan, Sekda pak Bernadus Guru hanya menanyakan alasan diajukan keberatan kepada bupati. Dihadapan sekda, kata Mustaqim, dia mengatakan bahwa keberatan diajukan bukan atas dasar tidak suka atau tidak menerima mutasi namun untuk mendapatkan rehabilitasi atas proses pemindahan tersebut. Untuk itu, katanya, pembicaraan selanjutnya menunggu sampai kembalinya bupati ke Ende dari perjalanan ke Jerman.

Tidak Dimutasikan
Dia menegaskan, dalam proses mutasi dikenal ada tiga jenis mutasi yakni mutasi vertikal, horsontal dan diagonal. Mutasi jenis vertikal yakni mutasi dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi. Mutasi horisontal yakni mutasi ke jenjang eselon yang sama sedangkan mutasi diagonal yakni mutasi berupa perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya dari jabatan fungsional ke jabatan struktural. Melihat dari ketiga jenis mutasi itu, kata Mustaqim, jelas dia tidak masuk dalam ketiga kategori mutasi tersebut. “Jadi yang terjadi pada saya tidak termasuk dalam ketiganya jadi bukan mutasi tetapi sanksi yang diberikan pada saya.”

Menurutnya, apa yang dialaminya itu tidak masuk dalam aturan manapun yang mengatur tentang mutasi. Baik itu keputusan kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural yang telah digantikan denan PP Nomor 13 tahun 2002. jika tidak masuk dalam kategori mutasi, jelas apa yang dialaminya, katanya adalah sanksi. Jika sanksi jelas harus atas dasar telah melakukan perbuatan indisipliner berat sampai diturunkan eselonering seperti yang dia alami itu. Lagipula, selama ini dia tidak pernah dipanggil untuk ditegur dan diberikan pembinaan oleh pejabat yang berwenang.

Mutasi Hal yang Wajar
Ketua Komisi A DPRD Ende, Agil Parera Ambuwaru, Selasa mengatakan, proses mutasi yang dialami oleh Mustaquim Mberu adalah hal yang wajar saja mengingat jabatan lama yang diembannya hanyalah sebagai penjabat. Mengingat hanya sebagai penjabat maka sepantasnya jabatan itu bisa diganti apalagi kepangkatannya masih penata IIIc. Jabatan baru yang dia emban sebagai kepala sub bagian merupakan jabatan yang sepantar dengan kepangkatannya yang dia miliki.

Ditegaskan pula, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jabatan sebenarnya bukan menjadi hak. Hak seorang PNS adalah menerima gaji, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala setelah melaksanakan kewajiban sebagai PNS dengan baik. Sedangkan jabatan bukan hak PNS melainkan kepercayaan yang diberikan kepada PNS oleh atasannya atas prestasi yang dibuat. “Jadi tidak ada hak untuk menuntut.” Mutasi, kata Ambuwaru adalah hal yang wajar dan merupakan kebijaksanaan (blade-bahasa Belanda) bupati. Mutasi adalah merupakan suatau langkah maju dalam reformasi birokrasi. Masyarakat sudah tahu administrasi kepegawaian di kantor Pemerintah Kabupaten Ende sangat bobrok dan itu bisa dibuktikan.

Berpikir Jernih
Menyinggung soal komentar anggota DPRD Ende, Djamal Humris yang menilai mutasi dilandasi unsur dendam, Ambuwaru malah balik mempertanyakan dendam dalam hal apa. “Ini harus dibuktikan. Tidak asal omong. Bisa terindikasi unsur fitnah, provokasi dan membuat perasaan tidak enak. Apalagi ucapan itu lahir dari ucapan seorang anggota Dewan.” Dikatakan, saran Dewan agar membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Ende menyikapi proses mutasi dia meminta agar hendaknya Dewan harus berpikir secara jernih dan arif. Dewan, saran Ambuwaru sebaiknya lebih terfokus pada pembentukan pansus untuk menyikapi sejumlah kasus yang hingga kini belum jelas penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Dia membeberkan sejumlah kasus yang perlu dipansuskan oleh DPRD Ende seperti kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati, pansus evakuasi bangkai KM Nusa Damai dan penjualan besi tua hasil evakuasi, pansus perjanjian kerja sama antara Pemkab Ende dengan PT Trigana Air Service, pansus pengadaan tanah TPA dan TPU. Dewan juga disarankan untuk berkonsentrasi membentuk pansus pengadaan tanah balai POM< pansus dana asuransi aparat desa, pansus pembelian sepeda motor untuk kepala desa, pansus persoalan air minum Pulau Ende, pansus tanah PLTU Ropa dan pansus mobil bupati. “Saya harap ini yang harusnya jadi perhatian Dewan di akhir masa tugas ini.”

Menurutnya, jika mutasi didorong untuk dipansuskan, dia malah balik mengajukan pertanyaan apakah dengan proses mutasi itu negara dan daerah dirugikan atau tidak. Kalau memang negara dan daerah dirugikan dia juga mendorong agar mutasi perlu dibentuk pansus. Namun jika justru dengan psoses mutasi negara diuntungkan maka pansus tidak penting untuk dibicarakan dalam proses mutasi ini. sertadengan bangkai, berkonsentrasi dan hal itu harus dibuktikandi Langkah mengajukan keberatan tersebut, katanya, karena dengan alasan bermutasi yang dia alamiSekretaris


Tidak ada komentar: