09 Juni 2009

Mustaqim Mberu Pertanyakan Mutasi Jabatan

* Tidak pernah Lakukan Tindakan Indisipliner PNS
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Mantan Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende mempertanyakan mutasi yang terjadi atas dirinya. Dalam proses pemutasian yang dilakukan 22 mei lalu, jabatannya telah ditempati pejabat baru sedangkan dia belum mendapatkan jabatan baru dalam proses permutasian itu. Dia juga mempertanyakan penurunan pangkat yang terjadi padanya dari pangkat IIIb ke pangkat Iva karena selama ini dia tidak pernah melakukan perbuatan indisipliner yang mengakibatkan terjadinya penahanan atau penurunan pangkat.

Hal itu dikatakan Mustaqim Mad Mberu di kediamannya, Jumad (29/5) menyikapi proses mutasi yang dialaminya. Dikatakan, menyikapi proses mutasi atas itu, dia telah menyurati bupati Ende dengan tembusan kepada pimpinan DPRD Ende, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende.

Dalam suratnya yang kopiannya diserahkan kepada Flores Pos, Mustaqim Mberu menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural pasal 4 butir 1 dijelaskan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Poin kedua suratnya menyebutkan pada tanggal 26 mei 2009, dia berkonsultasi dengan kepala BKD untuk menanyakan SK pemberhentian atau SK penunjukan dalam jabatan struktural lainnya tetapi menurut kepala BKD sesuai dengan petikan SK bupati tidak termasuk dalam acara pelantikan pada 22 Mei yang lalu dan tidak termasuk pejabat yang dilantik dan dalam SK belum ada penempatan baru.

Dikatakan, menurut PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagian kedua tingkat dan jenis hukuman disiplin terutama pada pasal 6 butir 4 menyebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan. Merujuk pada poin ini, kata Mustaqim, dalam menjalankan tugas dia merasa belum pernah mendapat teguran dan diperiksa oleh pejabat yang berwenang atas pelanggaran disiplin PNS. Tetapi pada kenyataan dia mendapat sanksi sesuai dengan peraturan pemeritah yang dikutipnya itu. Kejanggalan-kejanggalan itu, kata dia perlu mendapat klarifikasi dari bupati.

Bangun Komunikasi
Mustaqim Mberu mengatakan, permintaan klarifikasi atas mutasi yang dia alami itu merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dengan bupati. Jika nanti tidak ditanggapi baru akan diambil langkah selanjtnya. Namun dia yakin, permintaan klarifikasinya itu tentu akan dijawab oleh bupati. “Sebagai seorang bapak bupati pasti menanggapi keluhan seorang anaknya.”

Dalam pelantikan yang dilaksanakan Sabtu (29/5), Mustaqim Mberu diturunkan pangkatnya dari eselon IIIb ke eselon Iva dan menempati jabatan sebagai salah satu kepala sub bagian di Badan Penanaman Modal Daerah. Menurutnya, mutasi apalagi sampai menurunkan pangkatnya dari eselon IIIb ke eselon Iva merupakan sanksi. Namun, kata dia, sanksi yang diberikan itu jika dia telah melakukan tindakan indisipliner berat. Padahal, katanya selama ini dia tidak pernah melakukan perbuatan melanggar disiplin PNS dan tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh pejabat yang berwenang dan tidak pernah dikenai sanksi apapun. Sebagai PNS, dia siap menerima penuruna pangkat jika benar dia melakukan kesalahan. Penurunan pangkat ini, katanya akan menjadi salah satu penilaian buruk ke depan karena akan dilihat dan dianggap pernah melakukan tindakan indisipliner berat sehingga diturunkan pangkatnya.

Penuhi Kebutuhan Pemerataan
Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar usai melantik para pejabat eselon IV lingkup Pemkab Ende, Sabtu (29/5) mengatakan, penurunan jabatan dari eselon IIIb ke Iva karena ada pejabat lain yang secara kepangkatan lebih. Selai itu penurunan eselon ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerataan. Dalam proses mutasi terjadi karena permintaan sendiri, pembinaan dan pengembangan karir. Untuk itu dia mengajak semua pejabat untuk tidak melihat mutasi sebagai hukuman. Mutasi dalam lingkup PNS adalah hal yang wajar dan bentuk kepercayaan pimpinan atas pejabat yang ebrsangkutan.

Terkait penurunan jabatan eselonering yang terjadi, dia meminta agar pejabat yang diturunkan jabatannya untuk menerimanya dengan lapang dada. “jadikan mutasi ini sebagai pemicu, cambuk untuk berbuat lebih baik.” Ada yang tidak puas dengan mutasi, katanya itu pasti dan sangat manusiawi dan mengajak untuk melihat dan mencermati dan membaca aturan secara utuh da tidak sepenggal-sepenggal agar tidak membuat komentar. “Tapi bukan untuk hambat tidak buat sanggahan tetapi dibuat secara arif dan profesional.”



Tidak ada komentar: