09 Juni 2009

Sikapi Mutasi Pejabat, Dewan Gelar Dengar Pendapat degan Pemerintah

* Dewan Butuh Dokumen Proses Mutasi
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Menyikapi maraknya protes dan berita media menyangkut mutasi yang dinilai bermasalah, DPRD Ende akhirnya menggelar dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Ende. Dalam dengar pendapat di ruang rapat Gabungan Komisi, kamis kemarin, Dewan ngotot meminta pemerintah memberikan dokumen proses mutasi agar dapat ditelusuri apakah proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang digariskan atau tidak.

Rapat dengar pendapat di ruang rapat Gabungan Komisi, Kamis (4/6) dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Yohanes Woda Moa dihadiri sejumlah anggota Dewan. Seperti Abdul Kadir HMB, Haji Pua Saleh, H Zaenal Abidin Thayeb, H Djamal Humris, Renggu Sirilus, Hengki Parera, Frans Wangge dan Vinsentus Tani. Sedangkan dari unsur pemerintah, hadir Plt Sekda, Bernadus Guru yang juga menjabat Asisten III Setda Ende, Kepala Badan Kesbangpol, Gabriel tobi Sona, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Djuman Fransiskus, Sekretaris BKD, Geradus Edo, Kabag Humas Eduardus Ly dan sejumlah staf lainnya.

Yohanes Woda Moa sebelum membuka rapat dengar pendapat mengatakan, Dewan mengundang pemerintah dalam hal ini Plt Sekda dan BKD untuk meminta penjelasan-penjelasan berkaitan dengan proses mutasi mengingat ada beberapa surat masuk dari PNS yang dimutasi dan merujuk pada berita media massa yang hampir tiap hari mengangkat persoalan mutasi. Mengingat persoalan mutasi sudah enjadi wacana publik, kata Woda Moa, maka Dewan menyikapi dengan mengundang pemerintah dan BKD untuk menjelaskan masalah ini. Langkah itu menurutnya, perlu dilakukan agar Dewan nantinya bisa menjelaskan kepada masyarakat proses mutasi yang sebenarnya.

Rencana Paket Terpilih
Usai membuka sidang, Woda Moa lalu memberikan kesempatan kepada Plt Sekda Ende, Bernadus Guru untuk memberikan beberapa penjelasan. Bernadus Guru mengatakan, proses mutasi yang dilakukan, sesuai dengan rencana paket bupati terpilih. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menciptakan kultur pemerintahan untuk mencapai good governance. Guna mencapai good governance yang dicita-citakan itu, dilakukan melalui empathal yakni reformasi birokrasi, peneakan supremasi hukum, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ketika hendak menjelaskan lebih jauh, Bernadus Guru diinterupsi oleh anggota Dewan Abdul Kadir. Dalam interupsinya itu, Abdul kadir meminta agar sebelum pembicaraan dilanjutkan, pemerintah agar memberikan data-data proses mutasi sesuai kesepakatan rapat internal Dewan yang digelar Rabu (3/6). Menurutnya, pada rapat itu, Dewan memutuskan menggelar dengar pendapat namun untuk bisa membandingkan apakah proses itu berjalan sesuai regulasi yang ada atau tidak, maka Dewan membutuhkan data-data proses mutasi sebagai data pembanding. Untuk itu, dia meminta agar rapat diskorsing sambil menunggu materi yang diminta diserahkan pemerintah kepada Dewan.

Atas permintaan itu, Sekda Bernadus Guru katakan, berdasarkan surat yang diterima, tidak ada permintaan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Karena itu, pemerintah belum menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Lagipula, kata Guru, jika dokumen mutasi disiapkan, pemerintah butuh waktu 2-3 hari untuk bisa mempersiapkan dan memperbanyak dokumen yang diminta tersebut.

Sekda Bernadus Guru juga mengatakan, dalam proses mutasi ini sudah melalui pembahasan di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Menyangkut keberadaan tim Baperjakat, melibatkan anggota Baperjakat yang lama dan dia sebagai anggota Baperjakat lama yang paling tua sehingga ditetapkan sebagai ketua tim Baperjakat. Proses mutasi, kata dia sudah dibahas tim Baperjakat dibantu sejumlah staf yang lain.

Curiga Ada Konspirasi
Jawaban Sekda Bernadus Guru ini mengundang amarah Abdul Kadir. Dia sangat menyesalkan pihak Sekretariat Dewan yang tidak mencantumkan poin kesepakatan rapat internal Dewan. Dia juga menilai, sikap itu sebagai konspirasi untuk tidak menyerahkan data kepada pemerintah. Bahkan, Abdul kadir katakan, sangat menyesalkan Sekretaris Dewan yang tidak mengindahkan keputusan Dewan. “Bicara reformasi birokrasi ini contoh tidak profesionalisme yang tidak menyentuh reformasi birokrasi. Ada konspirasi untuk tidak tindaklanjuti rekomendasi Dewan.”

Ditegaskan, jika dokumen yang diminta diberikan dan dijadikan data pembanding dan ternyata langkah pemerintah yang dilakukan dalam proses mutasi ini sudah berjalan sesuai regulasi yang ada maka secara pribadi dan lembaga dia yang pertama menyatakan itu benar. Namun jika ternyata dari dokumen tersebut ternyata proses yang dilakukan itu ada unsur kesalahan maka secara tegas nyatakan salah. Namun dia menegaskan, forum dengar pendapat ini bukan untuk menginterogasi siapapun namun untuk mengetahui secara jelas proses mutasi yang telah berjalan.

Minta Diskorsing
Setelah melalui debat yang cukup panjang, anggota Dewan Hendrikus Parera angkat bicara. Menurut dia, dokumen proses mutasi yang diminta Dewan itu sangat penting agar tahu proses itu sudah sesuai regulasi atau tidak. “Kalau dokumen proses mutasi belum dimiliki, baiknya rapat diskors karena kalau lanjut apa yang mau didiskusikan.” Menurutnya, yang mau didiskusikan adalah proses mutasi kalau regulasi sudah dimiliki dan sudah tahu namun yang belum diketahui adalah proses mutasi apakah sudah sesuai regulasi yang ada atau belum.

Sekda Bernadus Guru menyikapi usulan skorsing mengatakan, dengan diskorsingnya rapat, pemerintah akan berupaya menyampaikan permintaan Dewankepada bupati. Dia akan meminta ijin terlebih dahulu kepada bupati untuk memperbanyak dokumen proses mutasi yang diminta Dewan. Dia juga bersepakat diskorsingnya sidang agar pemerintah mempersiapkan domuken yang diminta dan berharap bisa kembali bertemu dala rapat dengar pendapat Jumad hari ini.

Yohanes Woda Moa kemudian menskorsing rapat dengar pendapat. Rapa tkembali digelar Jumad (5/6) tepat pukul 09.00. dia berharap seluruh anggota Dewan bisa hadir tepat waktu agar pembahasan dapat dilakukan dengan waktu lebih panjang.



Tidak ada komentar: