14 November 2010

Pemerintah Tetap Upayakan Penyelesaian Masalah Desa Aewora

• Penyegelan Kantor Desa Sudah Dibuka
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Permasalahan penyegelan Kantor Desa Aewora Kecamatan Maurole sudah berhasil dibuka berkat koordinasi Camat Maurole dan Kapolsek Maurole dengan para mosalaki yang melakukan penyegelan. Penyelesaian masalah tersebut sedang dilakukan oleh pemerintah dan sedang diproses keputusan bupati terkait penetapan penjabat kepala desa.

Asisten I Setda Ende, Martinus Ndate kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jumad (5/11) mengatakan, penyegelan tersebut memang merupakan buntut ketidapuasan masyarakat terhadap belum tuntasnya penyelesaian persoalan yang telah dilaporkan.

Berdasarkan rapat yang dilaksanakan pada tangal 13 Agustus 2010 di Kantor Desa Aewora, sudah disepakati untuk dilakukan pergantian kepala desa. Pergantian itu, kata Ndate didasari hasil pemeriksan Inspektorat Kabupaten Ende.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada 10 Juni 2010, lanjut Ndate, menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp26,825 juta. Dna itu disalahgunakan masing-masing oleh Kepala Desa Aewora, Rafael Satu Rada sebesar Rp16,550 juta dan Kaur Umum Bendahara, Robertus Raro sebesar Rp13,250 juta. Dari besarnya dana yang disalahgunakan itu, keduanya sudah berupaya mengembalikan. Kades Rafael Rada sudah mengembalikan sebesar Rp5 juta dan Robertus Raro sebesar Rp2 juta.

Penyalahgunaan uang ADD itu, kata Ndate sudah ditanagni Inspektorat. Selanjutnya akan ditangani oleh TP/TGR untuk melakukan penagihan. Karena itu, keduanya harus mengembalikan dana yang telah disalahgunakan itu.

Karena itu, atas dasar itu, Badan Perwakilan Desa telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menggantikan kepala desa. BPD juga sudah mengusulkan nama penjabat kepala desa. Terkait nama yang diusulkan itu, kata Ndate, pemerintah sudah membahas dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari bupati karena pengangkatan kepala desa atau penjabat kepala desa harus dengan keputusan bupati berdasarkan usulan dari BPD.

Dalam rapat di kantor desa, Agustus lalu, katanya, kepada masyarakat sudah dijelaskan untuk tidak memaksakan kehendak. Masyarakat juga sudah diimbuh untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis apalagi sampai menyegel kantor. “Kantor desa itu tempat umum dan untuk pelayanan umum kepada masyarakat,” kata Ndate.

Terkait belum digantinya kepala dea, Ndate katakan kondisi itu tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aktifitas pelayanan masyarakat tetap dijalankan olerh sekretaris desa dibantu para staf desa lainnya. Apalagi, lanjutnya, penyegelan kantor desa sudah berhasil dibuka pada Rabu (3/11) lalu setelah camat berkoordinasi dengan Kapolsek Mauruloe untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat.

Dia berharap, setelah keputusan bupati tentang penetapan penjabat kepala desa dikeluarkan bupati, pelantikan penjabat kepala desa dapat secepatnya dilakukan. Hanya saja sejauh ini, pelantikan penjabat kepala desa belum dapat dipastikan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Marselinus Roga sebelumnya mengatakan, terkait usulan penjabat kepala desa menggantikan kepala Desa Aewora, sudah dilakukan oleh BPD. Setelah melaklukan rapat BPD, mereka mengusulkan salah satu tokoh masyarakat sebagai penjabat kepala desa. Pengusulan itu dapat diproses karena aturan mensyaratkan demikian. BPD dapat mengusulkan penjabat bupati yang dapat dipilih dari kalangan perangkat desa, tokoh masyarakatmaupun PNS lingkup kecamatan dan kabupaten.

Setelah diusulkan penjabat kepala desa oleh BPD, permerintah terlebij dahulu melakuka pengkajian. Hal itu karena dalam usulan awal oleh BPD terkait dengan mosi tidak percaya terhadap kepala desa.jika usulan sudah dikaji maka akan diterbitka keputusan oleh bupati.

Tidak ada komentar: