14 November 2010

Hindari Penyalahgunaan, Kendaraan Dinas Perlu Dinamai

• Banyak Kendaraan Tidak Dipulangkan
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Staf Ahli Bupati Ende Bidang Pembangunan, Abraham Badu mengatakan, selama ini banyak kendaraan dinas yang dikuasai PNS tidak dikembalikan ke dinas atau instansi ketika PNS bersangkutan pindah ke dinas atau instansi lain. Kondisi itu mengakibatkan operasional di kantor menjadi terhambat dan dapat berpengaruh terhadap pengadministrasian aset daerah.

Kepada Flores Pos di ruang kerja staf ahli bupati, Jumad (5/11) Abraham Badu mengatakan, kejaian seperti itu sudah menjadi hal biasa di Ende. Hanya saja, kata Abraham badu, kondisi seperti itu jika tidak disikapi akan menjadi kebiasaan yang terus dilakukan. Padahal, tanpa disadari, penguasaan kendaraan dinas seperti itu tidak dapat dibenarkan.

Seharusnya, kata Abraham, jika sudah pensiun atau dipindahkan dari dinas atau unit kerja yang satu ke unit kerja yang baru maka kendaraan dinas pada unit kerja yang lama harus ditinggalkan. Hal itu perlu agar pejabat atau staf yang ditempatkan di tempat itu bisa menggunakan untuk kelancaran opersaional kantor.

Menurutnya, untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas baik dibawa ke unit kerja baru maupun dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lain di luar jam kerja, pemerintah perlu memikirkan jalan keluarnya. Dia menawarkan kepada pemerintah agar aset kantor tidak dibawa dan disalahgunakan perlu penamaan pada setiap kendaraan.

“Tiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditulis kendaraan operasional. Misalnya di dinas PPO maka ditulis kendaraan operasional Dinas PPO, demikian juga di dinas lainnya kecuali kendaraan dinas bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah,” kata Abraham.

Diakuinya, selama ini di Ende baru terdapat di Badan Keluarga Berncana dan Keluarga Sejahtera (BKKS). Kendaraan di badan ini karena sudah jelas ditulis kendaraan operasional KB baik roda dua maupun roda empat maka ketyika pegawai pindah tidak mungkin dibawa serta karena sudah jelkas itu kendaraan operasional di BKBKS. Hal yang sama juga sudah dilakukan di Kabupaten Ngada dan Nagekeo. Di sana, katanya, semua kendaraan operasional camat ditulis demikiaan. Demikian juga kendaraan dinas di setiap instansi.

Menurutnya, jika nanti sudah ditulis kendaraan operasional pada dinas tertentu, kendaraan juga tidak dapat disalahgunakan. ‘Mau bawa pergi pesta juga orang malu. Apalagi kalau sampai ganti plat karena sudah tulis dengan jelas kendaraan operasional. Ini saya kira pikiran sejuk untuk gugah perasaan pegawai dalam gunakan kendaraan dinas,” katanya.

Selain itu, ketika seorang pejabat pensiun, kendaraan itu tidak dapat dibawa karena sudah jelas terpampang tulisan. Namun, katanya, dengan tidak ditulis seperti itu, saat ini banyak kendaraan dinas baik roda dua maupun rioda empat yang tidak dikembalikan. Padahal, bupati sudah jelas-jelas membatalkan rencana pemutihan kendaraan. Seharusnya, dengan pembatalan mutasi kendaraan itu maka dengan sendirinya kendaraan dikembalikan kepada pemerintah untuk diamankan. Dinas terkait yang mendata kendaraan juga diharapkan untuk menarik kembali kendaraan pemerintah yang ada di tangan pegawai demi inventaarisasi aset daerah.

Tidak ada komentar: