14 November 2010

Kontraktor Ribut dan Sebut Nama Oknum Anggota Dewan

• Intervensi Tender Proyek di Dinas PPO
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Sejumlah kontraktor yang tidak puas dengan penetapan pemenang tender proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mengamuk dan menimbulkan keributan di gedung DPRD Ende. Keributan itu terjadi saat di dalam ruang rapat paripurna sedang dilangsungkan pertemuan antara Komisi C dengan Kepala Dinas PPO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia tender proyel. Mereka ngotot ikut dalam pertemuan itu namun tidak diijinkan. Pertemuan akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena keributan tidak dapat dihentikan oleh sejumlah staf Sekretariat DPRD Ende.

Dalam pertemuan di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Rabu (10/11) dipimpin Ketua Komisi C DPRD Ende, Heribertus Gani didampingi Wakil Ketua, Philipus Kami dan Sekretaris Komisi, Yulius Cesar Nonga. Hadir juga anggota komisi, Efraim Belarminus Ngaga dan Eugenia Goreti Lado Lay. Rapat yang digelar tidak dapat dilajutkan karena terjadi keributan di luar ruang sidang. Rapat akhirnya dihentikan dan Komisi C mengundang para kontraktor bertemu kembali di ruang Komisi C.

Sebelum mengakhiri pertemuan dengan Dinas PPO, PPK dan panitia tender, kepada Kepala Dinas PPO, PPK dan panitia tender, dia meminta agar sanggahan yang diajukan oleh rekanan peserta tender harus disikapi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepada dinas, PPK dan panitia tender, juga diminta untuk segera menyikapi persoalan SDN Wolohepo tanpa mengulur-ulur waktu sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menghambat proses pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, kepada mereka diminta untuk menunda proses-proses lebih lanjut dalam kaitan dengan proyek SDN Wolohepo selama pengaduan belum ditindaklanjuti.

Menurutnya, dalam menyikapi setiap persoalan, dia selalu berprinsip bahwa tidak ada persoalan yang tridak dapat diselesaikan. Hanya saja, dalam proses penyelesian hendaknya dilakukan sesuai aturan . kepda para rekanan, Gani mengajak untuk menjaga situasi agar tetap tenang sehingga komisi dpat melakukan proses pengumpulan data. Pengumpulan data, menurutnya sangat perlu dalam menyikapi persoalan itu agar ketika Komisi C mengeluarkan rekomendasi tidak menyalahi ketentaun.

Mahmud yang akrab disapa Bento, perwakilan dari CV Putra Pratama mengatakan, dalam proses pembukaan aplop penawaran dari para rekanan, amplop milik CV Putra Sinde salah alamat namun pada saat sedang dilakukan pembukaan penawaran di mana CV Putra Sinde pada urutan ketiga, ketua panitia tender masuk dan mengambil dokumen penawaran milik CV Putra Sinde sehingga cek daftar kelengkapan CV Putra Sinde tidak dilanjutkan. Terhadap kejadian itu dia mempertanyakan jika dokumennya benar mengapa prosesnya tidak dilanjutkan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dengan diambilnya dokumen penawaran tersebut, dia mencurigai panitia membuat ulang penawaran CV Putra Sinde.

Bento mengakui, persoalan itu sudah berulang kali dilakukan pendekatan namun tidak membuahkan hasil. Malah, kata dia, ketua panitia menantang mereka dan katakan silahkan mereka lanjut. Dalam proses ini, dia juga mensinyalir ada intervensi dari oknum anggota Dewan karena pada saat itu, panitia sempat mengontak ke oknum anggota Dewan dan katakan kontraktor ributkan penetapan pemenang tender. Oknum anggota dewan itu lalu menelepon salah seorang anggota Dewan minta agar menenangkan kontraktor. “Ini indikasi bahwa ada oknum anggota Dewan yang ikut main proyek,” kata Bento.

Dia lalu dipanggil untuk klarifikasi di rumah salah seorang pimpinan Dewan. Sat itu hadir anggota DPRD Ende, Astuti Juma dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Saat pertemuan itu, kata Bento, Astuti Juma sempat katakan dia akan melaporkan ke polisi untuk pemulihan nama baik. Namun saat ditanya apakah dia pernah mengontak panitia dia mengakuinya. Dalam pembicaraan lebih lanjut, kata Bento, Astuti Juma sempat katakan agar biar panitia berikan proyek itu kepada orang-orang lapar. “Waktu itu saya langsug tidak terima. Saya minta ibu Astuti tarik kembali kata-katanya dan dia tariik lalu minta maaf. Saya bilang kalau kami orang-orang lapar lalu ibu Tuti sendiri apa,” kata Bento.

Terhadap persoalan itu, Maxi Mary minta agar diselesikan dengan baik. Menurut rencana, lanjutnya, Kamis (11/11) hari ini mereka akan melaporkan persoalan itu ke kejaksaan. Hal itu mereka lakukan karena menilai dalam proses ini sudah terjadi banyak ketimpangan yang melanggar Kepres 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Astuti Juma, anggota DPRD Ende yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. Dua kali Flores Pos mengirimkan pesan singkat ke nomor heandphone miliknya untuk minta bertemu guna konfirmasi soal adanya tudingan ketertlibatannya dalam proses tender SDN Wolohepo, namun tidak dijawab. Flores Pos juga mencoba menelepon ke nomor HP miliknya namun tidak dijawab. Setelah itu, beberapa kali mencoba menghubungi kembali namun HP sudah tidak diaktifkan lagi.

Tidak ada komentar: