14 November 2010

Oknum Anggota Dewan “Main” Proyek, BK Diminta Segera Bersikap

* BK Akan Panggil untuk Kllarifikasi
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (PUSAM) Ende, Oscar Vigator mengatakan, sinyalemen yang selama ini berkembang terkait adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Ende sebagai makelar proyek ataupun yang ikut “bermain” proyek mulai terungkap. Disebutnya nama oknum anggota DPRD Ende, Astuti Juma oleh kontraktor menunjukan bahwa sinyalemen yang berkembang selama ini benar adanya. Karena itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Ende tidak punya alasan lagi untuk tidak segera menyikapi persoalan itu.

Kepada Flores Pos di Gedung DPRD Ende, Kamis (11/11), Oscar Vigator mengatakan, keterlibatan oknum anggota Dewan seperti yang disebutkan kontraktor itu menunjukan bahwa saat ini telah terjadi disorientasi keberadaan anggota DPRD di lembaga tersebut. Menjadi anggota Dewan, lanjutnya, bukan lagi untuk berjuang bagi kepentingan umum, tetapi kondisi saat ini telah bergeser menjdi memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing.

Terhadap kondisi seseperti ini, kata Oscar, harus menjadi catatan kritis bagi Badan Kehormatan DPRD. Adan Kehormatan tidak boleh tinggal diam dan hanya beralasan bahwa belum ada laporan dari pimpinan maupun anggota Dewan ataupun belum adanya laporan dari masyarakat. Menurutnya, penyebutan anma secara terang dan jelas oleh kontraktor dan sudah dipublikasikan di media massa merupakan sebuah bentuk laporan yang harus disikapi segera. “BK harus segera sikapi untuk buktikan apakah benar oknum tersebut benar ikut “bermain” dalam proyek atau tidak,” kata Oscar.

Apalagi, dengan terkuaknya nama anggota Dewan seperti itu jika tidak segera disikapi akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat umumnya dan kontraktor khususnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Ende, Haji Mohamad Taher mengatakan, kendati kontraktor sudah menyebut nama oknum anggota Dewan secara jelas namun Badan Kehormatan tetap membutuhkan laporan tertulis untuk mengambil sikap terhadap persoalan itu. Hanya saja, lanjutnya, dari informasi yang ada, Badan Kehormatan akan tetap menyurati yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

Jika nantinya dalam klarifikasi itu ternyata apa yang dikatakan kontraktor itu benar adanya maka Badan Kehormatan akan mengambil sikap. Badan Kehormatan, kata Haji Taher dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan partai yang mengusung anggota Dewan tersebut duduk di DPRD.

Menurutnya, dilihat dari kronologis yang disampaikan kontraktor tersebut, apa yang telah disinyalir dilakukan oleh oknum anggota Dewan tersebut melanggar kode etik dan tata tertib DPRD. Hanya saja mengingat hingga saat ini kode etik DPRD belum disahkan dalam paripurna maka yang bersangkutan hanya dikenaik sanksi berdasarkan tata tertib DPRD.

Anggota Badan Kehormatan, Efraim Belarminus Ngaga mengatakan, menyikapi penyebutan nama Astuti Juma oleh kontrtaktor yang disinyalir ikut “bermain” dalam proses tender proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, telah mereka sikapi dengan menggelar pertemuan di Badan Kehormatan. Selanjutnya, untuk mengambil langkah lebih lanjut, mereka harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan Dewan.

Hal itu kata Efraim mengingat hingga saat ini kode etik dan tata beracara belum disahkan dalam rapat paripurna. Karena itu, Badan Kehorrmatan belum dapat mengambil langkah terlampau jauh karena tata bercara Badan Kehormatan belum disahkan. Di dalam tata tertib, tata beracara Badan Kehormatan belum diatur secara rinci sehingga untuk bersikap lebih jauh perlu dikonsultasikan dengan pimpinan.

Dia katakan, Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan Dewan yang memiliki tugas dfan fungsi menjaga martabat dan kehormatan lembaga Dewan akan tetap mengambil sikap atas sinyalemen itu. “Nama sudah disebut dan diberitakan media massa. Kita (BK) tidak bisa tutup mata lagi. Kita harus ambil sikap atas persoalan itu,” kata Efraim.

Terhadap belum diparipurnakannya kode etik dan tata beracara, Efraim akui sudah berulang kali mendesak pimpinan untuk segera mengelar paripurna pengesahan kode etik dan tata beracara. Namun hingga saat ini belum dilakukan. Pengesahan itu meurutnya penting agar diketahui oleh semua anggota agar ketika melakukan kesalahan yang melanggar kode etik sudah tahu sanksi apa yang diberikan. Dengan demikian, ketika Badan kehormatan mengambil tindakan tegas, tidak lagi dipersoalkan oleh seluruhanggota Dewan.

Tidak ada komentar: