14 November 2010

Sinyalir Tender Tidak Prosedural, Kontraktor Datangi DPRD Ende

• Komisi C Janji Panggil Panitia Tender Dinas PPO
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Sejumlah kontraktor yang mengikuti tender pembangunan ruang perpustakaan di SDN Wolohepo Kecamatan Wolowaru pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mendaatangi DPRD Ende. Kedatangan para kontraktor ini mengadukan persoalan proses tender di Dinasd PPO yang menurut mereka berjalan tidak prosedural dan tidak sejalan dengan ketentuan Kepres 80 Tahun 2003.

Para kontraktor yang datang di DPRD Ende diterima Komisi C dan berdialog di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (9/11).

Maxi Mari, salah satu kontraktor yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, proses tender proyek pembangunan ruang perpurtakaan SDN Wolohepo yang dimenangkan oleh CV Putra Sinde bermasalah. Hal itu karena pada saat pembukaan dokumen, dokumen milik CV Putra Sinde alamat pekerjaan dalam dokumen penawaran tertulis paket pekerjaan SMPN 1 Wolowaru dan bukan paket pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan SDN Wolohepo.

Selanjutnya, pada saat itu karena ada protes dari saksi CV Putra Pratama atas nama Suaib Gosi maka oleh panitia pemimpin pembukaan penawaran, Jamaludin Thayib, tidak lagi melanjutkan pembukaan. Karena kesalahan alamat dan paket pekerjaan di dalam dokumen penawaran maka panitia tidak lagi melanjutkan cek daftar kelengkapan untuk CV Putra Sinde. Panitia kemudian melanjutkan pembukaan penawaran bagi rekanan lainnya yang ikut dalam proses tender tersebut.

Namun, lanjut Maxi Mari, setelah panitia menarik dokumen PT Putra Sinde dalam proses tender dan tidak lagi terlibat dalam proses tetapi panitia kemudian menetapkan PT Putra Sinde sebagai pemenang dalam proses tender paket pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan di SDN Wolohepo. Karena itu, dia melihat bahwa proses penetapan pemenang atas nama CV Putra Sinde cacat hukum dan terindikasi KKN.

Dia berharap, DPRD Ende melalui Komisi C dapat mengambil langkah agar ke depan tidk lagi terjadi hal seperti ini namun proses tender harus dilaksanakan secara jujur, adil dan transparan agar terhindari dari praktik-praktik KKN. Maxi juga mengharapkan agar dalam proses ini, Dewan harus membatalkan mengingat selama ini walau sedang dlam proes sanggahan namun panitia tender tetap menerbitkan SPK kepada rekanan yang menang tender. Jika SPK sudah diterbitkan maka akan menjadi kekuatan bagi rekanan untuk melaksanakan pekerjaan.

Suaib Gosi dari PT Putra Pratama mengatakan, dalam proses tender ini juga tidak dilakukan proses koreksi aritmatik. Sekalipun dilakukan, hasil koreksi aritmatik yang seharunys diberikan kepada semua rekanan yang ikut dalam proses tender tidak dilakukan. Terhadap keputusan panitia memenangkan PT Putra Sinde, Suaib katakan sangat tidak menerimanya. Hal itu karena sejak pembukaan dokumen, PT Putra Sinde sudah dinyatakan tidak lagi mengikuti proses. Jadi, lanjutnya, sangat aneh jika orang yang tidak ikut dalam proses tender lalu menjadi pemenang. “Ini ibarat main sepakbola. Wasit sudah kasih kartu merah tapi saat genting dia masuk tendang bola dan cetak gol lalu wasit sahkan gol itu,” katanya.

Menurut Suaib, dia tidak keberatan jika tujuh rekanan lainnya yang ikut dalam proses tender itu yang menang karena mereka benar-benar ikut dalam proses tender. Namun, kenyataan, dari delapan rekanan dan CV Putra Sinde sudah dinyatakan gugur namun kemudian ditetapkan panitia sebagai pemenang.

Yulius Cesar nonga, Sekretaris Komisi C mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari para kontraktor memang banyak proses yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, lanjutnya, hal itu baru keterangan dari para kontraktor. Untuk itu, pimpinan Komisi perlu mengundang panitia, PPK dan Dinas PPO untuk menjelaskan proses yang sebenarnya. Dengan demikian, dapat diluruskan dan dicarikan titik temu yang terbaik dalam persoalan ini.

Heribertus Gani, Ketua Komisi C mengatakan, komisi telah mempelajari sanggahan yang diajukan kontraktor. Komisi C telah mengeluarkan undangan kepada panitia tender untuk hadir memberikan penjelasan. Hanya saja, katanya, pemanggilan mereka melalui bupati sehingga suratnya ditujukan kepada bupati baru bupati yang memerintahkan mereka datang ke DPRD.

Terhdap persoalan dan sinyalemen yang disampaikan, Gani katakan harus secepatnya disikapi. Hal itu karena jika hal-hal kecil seperti itu tidak disikapi akan kembali terulang di masa-masa mendatang. Dikatakan, jika nantinya ternyata proses tender yang dilakukan itu ternyata menyimpang dan menyalahi ketentuan Kepres 80 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan lainnya maka komisi tidak segan-segan meminta untuk dibatalkan. Karena itu, lanjutnya, Komisi C akan menelusuri informasi yang telah disampaikan ini dengan meminta klarifikasi dari panitia tender Dinas PPO.

Tidak ada komentar: