18 September 2009

PMKRI Desak DPRD Ende Dorong Penuntasan Kasus Korupsi

* Tidak Mampu Tuntaskan Kajari dan Kapolres Angkat Kaki dari Ende
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dewan Pimpin Cabang Perhimpunan Mahasiwa katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Ende mendesak DPRD Ende untuk secepatnya menyikapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende. Mereka juga meminta Dewan untuk berkoordinasi dan mendorong aparat penegak hukum di Kabupaten Ende untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini yang belum jelas penyelesaiannya.

Hal itu terungkap saat PMKRI Cabang Ende melakukan dengar pendapat dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi, Kamis (17/9). Dialog dipimpin Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Ende antara lain, Haji Sarwo Edi, Haji M Taher, Damran I Baleti, Efraim Ngaga, Didimus Toki, Yulius Cecar Nonga, Simlisius Lea Mbipi, Mariyani Sri Astuti Juma.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Levi Padalulu di awal dengar pendapat mengatakan, dengar pendapat yang digelar itu diharapkan akan memberikan hasil. Kehadiran PMKRI untuk dengar pendapat dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende ingin memberikan kadi pertama dengan kado berisikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Ende. Masyarakat, kata Padalulu berharap banyak terhadap anggota Dewan yang baru dilantik yang dipilih oleh masyarakat.

Dikatakan, kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang sudah berjalan selama lima bulan dan apa yang menjadi visi misi pemimpin Ende lima tahun ke depan tentu semua anggota Dewan sudah tahu karena ada yang ikut terlibat dalam proses pemilihan terdahulu. Kolusi, korupsi dan nepotisme, lanjut Padalulu merupakan komitmen bupati dan wakil bupati. Hanya saja dia menyangkan selam sudah berjalan lima bulan ini belum ada satupun kasus yang muncul ke permukaan dan diproses hukum. “Ada banyak aksus yangmenjadi kegelisahan masyarakat menjadi bekal yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan.”

Padalulu merincikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian dan harus diperjuangkan anggota Dewan. Diantaranya, kasus pengadaan alat uji kendaraan di Dinas Perhubungan yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar yang hingga kini belum jelas prosesnya. Kasus pembelian mesin pompa air di PDAM Ende yang masih P-19 yang selalu dipertanyakan kenapa penanganan begitu lamban, kasus pengadaan modil land cruiser yang merupakan mobil dinas bupati, reformasi birokrasi yang masih sebatas polemik. Kasus lain yang dibeberkan Padalulu seperti kasus pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp4,4 miliar, adanya sejumlah rumah jabatan yang belum ditempati pejabatnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk PLTU Ropa. Selain kasus korupsi PMKRI juga membeberkan isu kehadiran Korem yang meresahkan masyarakat yang mana empat warga Nangapanda saat ini telah dijebloskan ke penjara.

Terhadap sejumlah kasus itu, kata Padalulu, PMKRI mendesak DPRD Ende untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini sesuai kewenangan tugas yang ada pada DPRD Ende. Dewan juga didesak merekomendasikan kepada bupati untuk menlaporkan kasus dugaan penyelewenangan dana pemerintah kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada sesegera mungkin. PMKRI juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap lembaga BPKP yang melakukan pemeriksaan mengingat ada sejumlah persoalan yang terjadi sejak 2007 namun baru terungkap dalam pembahasan 2009. PMKRI juga meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan menahan pelaku-pelaku tindakan korupsi untuk mempermudah proses hukumnya. Mereka juga mengutuk tindakan pihak-pihak yang menggunakan keuangan negara/daerah dengan tidak bertanggung jawab.

Menyikapi sejumlah tuntutan PMKRI tersebut, Marsel Petu mengatakan, lembaga Dewan memiliki tanggung jawab yang tidak terputus hal mana apa yang dilakukan Dewan yang lalu akan terus dilanjutkan Dewan sekarang. Dengan demikian, menindaklanjuti segala tuntutan yang disampaikan, Dewan akan terlebih dahulu mempelajarinya termasuk memeriksa risalah pertemuan Dewan periode lalu untuk mengetahui langkah-langkah yang dibuat dan rekomendasinya seperti apa. Dengan langkah sperti itu, kata Petu Dewan sekarang dapat menindaklanjutinya dan mempertajam setelah memahami duduk persoalan sebenarnya. Menurutnya, sejumlah permasalahan yang disampaikan PMKRI merupakan informasi yang nanti akan dipelajari.

Namun, katanya, jika menharapkan segera dituntaskan maka perlu mengundang pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan persoalan yang disampaikan. Menyangkut pinjaman pihak ketiga, kata Petu pada persidangan Dewan periode lalu begitu gencar dibicarakan dan sudah didengar langsung oleh pemerintah. Namun rekomendasi Dewan seperti apa perlu dicari tahu lagi dalam risalah pertemuan terdahulu. “Persoalan-persoalan yang sudah masuk ranah hukum kita dukung untuk diproses hukum dan yang belum akan disampaikan kepada bupati.”

Sudrasman Nuh, anggota Dewan dari Partai Bulan Bintang mengatakan, terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi dia bersepakat agar kasus-kasus itu ditindaklanjuti agar penyelewengan dapat dihilangkan atau paling kurang dapat dikurangi. Persoalan-persoalan itu perlu dikaji kembali apakah sudah dibicarakan Dewan sebelumnya agar ditindaklanjuti dan jika belum agar dibicarakan. Langkah itu perlu agar Dewan dapat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Yusuf Oang, anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, kasus korupsi di Ende sudah basi namun eksen dalam penanganannya di lapangan belum berjalan secara maksimal. Untuk itu, kata Oang, menyikapi lambannya penanganan kasus korupsi tersebut, Dean perlu mengundang aparat penegak hukum untuk mendengarkan langsung dari mereka kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Ende. Jika aparat penegak hukum di Ende merasa berat menangani kasus korupsi yang ada, pemerintah dapat meminta bantuan Kejaksaan Tinggi bahkan bila perlu meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk membantu menuntaskan kasus-kasus tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak terus bertanya penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. Selain itu penuntasan kasus perlu dipercepat agar orang-orang yang diduga sebagai tersangka pelaku mendapatkan kepastian hukum.

Sarwo Edi, anggota Dewan dari Partai Pemuda Indonesia mengatakan, kasus korupsi memang banyak terjadi namun penanagannya tidak pernah tuntas. Dia mengusulkan jika kasus di atas Rp1 miliar agar Dewan dapat berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan terhdap kasus tersebut. Sedangkan untuk kasus-kasus dengan nilai di bawah Rp1 miliar agar ditangani aparat kejaksaan dan kepolisian. “Tapi kalau polisi dan jaksa tidak mampu tuntaskan kasus-kasus itu Kajari dan Koplres sebaiknya angkat kaki dari Ende.”

Pada kesempatan itu, PMKRI juga memberikan pernyataan sikap kepada pimpinan Dewan. Padalulu sebelum mengakhiri dialog mengatakan, janji DPRD Ende untuk akan menyikapi aspirasi yang disampaikan PMKRI itu diharapkan tidak sekedar janji dan pemanis juga tidak sekedar pembelaan diri. Namun janji akan menyikapi aspirasi yang disampaikan itu diharapkan benar-benar direalisasikan agar dialog yang dilakukan itu benar-benar memberikan makna.





Tidak ada komentar: