10 September 2009

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 37 Tenaga Kerja Tanpa Dokumen ke Kalimantan

* Dicurigai Diberangkatkan ke Malaysia
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil menggagalkan pemberangkatan 37 tenaga kerja yang direkrut dari daratan Timor yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan. Ke-37 tenaga kerja ini diberangkatkan menumpang KM Awu tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang resmi dari Dinas Tenaga Kerja. Kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan ke Malysia. Para tenaga kerja ini akan dikembalikan ke tempat asalnya masing-masing setelah polisi mengambil keterangan dari mereka dan berkoordinsai dengan Dinas Sosial Ende.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Nugraha Pamungkas di Kantor Polres Ende, Rabu (2/9) mengatakan, keberhasilan Polres Ende mengagalkan keberangkatan 37 tenaga kerja bersama dua orang perekrut mereka itu berkat informasi salah seoarang anggota polisi yang sedang dalam perjalanan untuk cuti ke Sumba. Informasi yang diperoleh menyebutkan, anggota polisi itu mengenali salah satu dari sejumlah tenaga kerja dimaksud dan saat ditanya katanya mereka mau ke Kalimantan. Mendapatkan informasi seperti itu, dia lalu menghubungi Polres Ende untuk mengecek keberadaan tenaga erja dimaksud mengingat kapal yang ditumpangi akan menyinggahi Pelabuhan Ende. Para tenaga kerja yang berhasil diamankan itu rata-rata berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor tengah Utara. Ada juga tenaga kerja dari Kabupaten Alor dan negara tetangga Timor Leste.

Dari informasi tersebut, kata Pamungkas, aparat baik dari intel, reskrim dan samapta diturunkan ke Pelabuhan Ipi guna melakukan pengecekan. Dari pengecekan didapati sejumlah tenaga kerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat namun tidak memiliki dokumen resmi. Menyikapi hal itu polisi segera melakukan tindakan pengamanan terhadap para tenaga kerja. Dua orang perekrut yang membawa mereka juga berhasil diamankan sedangkan satu orang lainnya berhasil meloloskan diri. Setelah diamankan, para tenaga kerja langsung dibawa ke Polres Ende guna diambil keterangannya.

Dikatakan, melihat tenaga kerja yang jumlahnya begitu banyak, dia tidak yakin kalau mereka akan dibawa untuk dipekerjakan di Kalimantan. Dia mencurigai kalau mereka akan dibawa ke Malaysia. Apalagi dari keterangan salah seorang tenaga kerja yang semula ditanyai mengaku mereka seolah didoktrin agar mengatakan kepada siapapun yang bertanya bahwa mereka akan dipekerjakan di Kalimantan. Namun sebenarnya tujuan mereka diberangkatkan adalah ke Malysia untuk bekerja di kebun kelapa sawit. Untuk itu, lanjut Pamungkas, pihaknya akan intensif memeriksa para tenaga kerja agar mereka bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

Jika ternyata mereka direkrut untuk bekerja di Malaysia maka jelas sudah menyalahi ketentuan undang-undang PJTKI. Jika memang menyalahi ketentuan, kata dia maka jelas pelaku perekrutan para tenaga kerja ini akan dikenai sanksi. “Untuk sanksi jelas mereka melangar UU PJTKI dengan ancaman hukuman paling rendah satu tahun dan paling tinggi lima tahun.”

Thomas Edison, warga Wewaria, salah satu perekrut para tenaga kerja itu kepada Flores Pos di Polres Ende mengatakan, dia bekerja di kalimantan Barat di salah satu perusahaan kelapa sawit bernama PT Horap Sawit Lestari. Dia diminta manajemen perusahaan untuk merekrut tenaga kerja. Namuns aat ditanya soal dokumen para tenaga kerja dia mengatakan bahwa saat ditanyakan dokumen pihak generam manager di perusahaannya mengatakan bahwa jika ada kendala di Dinas Tenaga Kerja pihak perusahaan yang langsung mengontak. Oleh karena itu mereka tidak lagi mengurus surat-surat untuk memberangkatkan para tenaga kerja dimaksud.

Diakui Edison, 10 tenaga kerja yang dia rekrut dari wilayah TTU dan TTS itu akan dipekerjakan ke kebun kelapa sawit tempat dia bekerja. Dia membantah keras jika para tenaga kerja yang dia rekrut itu akan dipekerjakan ke Malaysia. Dia mengakui, tenaga kerja yang dia bawa sempat ditahan di Pelabuhan Tenau Kupang oleh petugas intel dan Satuan KP3 laut Tenau Kupang. Namun setelah dijelaskan bahwa mereka akan dipekerjakan di Kalimantan Barat akhirnya diijinkan naik ke kapal.

Sementara perekrut tenaga kerja lainnya, Sabnat isu mengatakan, dia membawa sebanyak 13 orang namun dari jumlah itu hanya 10 orang tenaga kerja yang dia rekrut sedangkan yang lainnya adalah keluarga yang hendak dibawa ke Kalimantan Tengah. Para tenaga kerja yang dia rekrut, kata Sabnat akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit sebagai pemetik buah di kebun kelapa sawit milik PT Mina Mas di kebun Pemantan Estate Kabupaten Waringin Kalimantan Tengah.

Pantanau Flores Pos di Polres Ende, para tenaga kerja sebanyak 37 orang bersama dua orang perekrut didata oleh polisi di halaman Polres Ende. Sejumlah tenaga kerja sempat dipanggil oleh Kasat Reskim Nugraha Pamungkas untuk diinterogasi secara khusus. Namun mereka tetap mengakui bahwa mereka direkrut untuk dipekerjakan di Kalimantan bukan ke Malaysia. Berulang kali Pamungkas mencoba menanyai mereka soal keberangkatan mereka ke Malaysia namun mereka tetap mengatakan bahwa mereka diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.

Namun salah seorang tenaga kerja Arno Neinabu mengaku bahwa mereka akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia. Namun oleh para perekrut mereka diminta untuk mengaku kepada siapapun yang bertanya kepada mereka bahwa mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Kalimantan. Terhadap pengakuan Neinabu ini, pamungkas mengatakan bahwa modusnya memang biasanya demikian. Para tenaga kerja didoktrin untuk mengaku kepada siapapun bahwa mereka diberangkatkan untuk bekerja di Kalimantan bukan untuk ke Malaysia. Namun diakuinya, polisi akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tenaga kerja yang diamankan itu. Jika nantinya ternyata mereka memang hendak diberangkatkan ke Malysia maka para perekrut dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku terutama UU PJTKI.



Tidak ada komentar: