10 September 2009

Tempati Rumah Dinas, Anggota Dewan Diminta Ajukan Permohonan

* Prioritaskan yang Tidak Miliki Rumah
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Anggota DPRD Ende yang hendak menempati perumahan dinas Dewan diminta untuk mengajukan permohonan kepada pimpinan Dewan. Langkah itu perlu dilakukan mengingat jumlah rumah dinas yang disediakan saat ini hanya sebanyak 14 unit. Bagi anggota Dewan yang belum menempati rumah dinas maka kepada mereka akan tetap diberikan tunjangan perumahan.

Hal itu dikatakan Ketua Sementara DPRD Ende, Marselinus YW Petu kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (2/9). Marsel petu mengatakan, pengajuan permohonan dari anggota Dewan yang mau menempati rumah dinas itu perlu dilakukan agar pimpinan dapat mengatur penempatan rumah dinas tersebut. Apalagi, kata Petu, rumah dinas yang disediakan saat ini hanya 14 unit sehinga perlu diatur pendistribusiannya. Dalam pendistribusian penempatan rumah dinas kepada anggota Dewan, perlu diatur dengan memprioritaskan anggota Dewan yang belum memiliki rumah di Ende.

Menurut Petu, jika rumah dinas yang disediakan sebanyak 27 unit maka tidak ada permasalahan dalam pendistribusian karena tinggal masing-masing anggota Dewan memilih rumah mana yang mau ditempati. “Tapi karena jumlahnya hanya 14 jadi perlu kita atur pendistribusiannya.” Pengajuan permohonan, kata dia ditujukan kepada semua anggota Dewan dan sejauh ini hampir semua anggota Dewan mengajukan permohonan untuk menempati rumah dinas.

Bagi anggota Dewan yang tidak menempati rumah dinas, kata Petu maka anggota Dewan dimaksud akan mendapatkan tunjangan perumahan. Namun dia belum tahu pasti apakah dana tunjangan perumahan itu sudah langsung dialokasikan sejak anggota Dewan dilantik atau belum. Kemungkinan, kata dia setelah alat kelengkapan Dewan terbentuk baru jelas pengalokasian dana itu. Hal itu mengingat menyangkut tunjangan-tunjangan bagi anggota Dewan sejauh ini belum dianggarkan.

Namun dikatakan, sebagai anggota Dewan, sejak dilantik hak-hak protokolrenya sudah harus dilayani atau dipenuhi. Tetapi karena kondisi-kondisi itu masih bisa dipahami oleh anggota Dewan.

Kepala Bagian Keuangan, Sekretariat DPRD Ende, Gregorius Gadi kepada Flores Pos di ruang kerjanya mengatakan, sesuai kesepakatan rapat DPRD yang baru dilaksanakan menetapkan bahwa anggota Dewan yang mau menempati rumah dinas harus mengajukan surat permohonan kepada pimpinan Dewan. Dari surat permohonan itu, kata Gadi baru pimpinan mendisposisikan penempatannya kepada anggota Dewan.

Bagi anggota Dewan yang tidak menempati rumah dinas, kata Gadi, akan dialokasikan kepada mereka dana tunjangan perumahan. Dana perumahan yang dialokasikan selama ini sebesar Rp1 juta per bulan. Dan untuk anggota Dewan periode 2009-2014 ini dana tunjangan perumahan mereka dihitung sejak bulan September. Sedangkan untuk rumah dinas yang ditempati itu, dialokasikan juga dana rehabilitasi dengan melihat kondisi rumah yang ada. Pengalokasian dana rehabilitasi itu juga dengan memperhatikan kondisi rumah yang ada baik yang sudah ditempati maupun yang belum ditempati selama ini. “Kita tetap alokasikan dana untuk rehab-rehab ringan 14 unit rumah di perumahan dinas Dewan.”



Tidak ada komentar: