* Jaksa Diminta Usut Dugaan Penyelewenangan Pengerjaan Proyek
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Proyek pengerjaan jalan dari Desa Sokoria menju Desa Demulaka di kecamatan Ndona Timur dengan alokasi anggaran Rp701 juta dinilai dikerjakan asal jadi. Proyek jalan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Maximus Deki dari CV Kariber Karya. Persoalan ini sudah pernah diangkat di lembaga Dewan dan oleh pemerintah telah memerintahkan kepada kontraktor untuk perbaiki kerusakan namun perbaikan yang dilakukanpun terkesan hanya untuk menyenangkan masyarakat. Atas kondisi itu kejaksaan diminta untukmengusut pengerjaan proyek ini karena diduga telah merugikan keuangan negara.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Ende dari Fraksi PKP Indonesia, Renggu Sirilus di gedung DPRD Ende, Selasa (12/5). Sirilus mengatakan, proyek yang dikerjakan degan pagu dana senilai Rp701 juta itu masa kontraknya dari 28 Agustus 2008 sampai 28 Nipember 2008. namun baru selesai masa pengerjaan, katanya ternyata proyek tersebut sudah mengalami kerusakan. Kerusakan yang ada sudah berulang kali dipersoalkan bahkan sudah diangkat dalam pandangan umum fraksi PKP Indonesia. Dalam jawaban pemerintah atas pertanyaan fraksi itu, pemerintah berjanji akan memperbaikinya.
Diduga Ada Indikasi Kolusi
Janji pemerintah itu, kata Sirilus memang dipenuhi. Namun dalam pekerjaan perbaikan itu, kenyataannya juga dikerjakan asal-asalan dan terkesan hanya untuk menyenangkan masyarakat. Bahkan, perbaikan itu terkesan hanya untuk menyenangkan hati dan menutupi kecurigaan masyarakat atas penyelewengan dalam pekerjaann proyek tersebut. Sirilus juga mempertanyakan kenapa kerusakan itu baru diperbaiki. “Ini ada indikasi kolusi antara kontraktor pelaksana dengan pimpro di Dinas Pekerjaan Umum.” Hal itu, kata dia patut dapat diduga karena pimpro sepertinya tidak mempermasalahkan penyelesaian proyek tersebut meskipun anggaran telah direalisasikan 100 persen.
Melihat kondisi proyek yang telah dikerjakan dan diperbaiki itu, katanya, jelas sangat tidak sesuai dan ada indikasi telah merugikan keuangan negara. Dia menduga, dalam pelaksanaan proyek ini sudah ada indikasi korupsi oleh rekanan pelaksana dari CV Kariber Karya. Untuk itu, katanya, kepada pemerintahd aerah dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan proyek tersebut. Bahkan secara tegas Sirilus meminta jaksa untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek dimaksud.
Sudah Kerja Sesuai Kontrak
Penerima Kuasa Direktur, Maximus Deki di Lokoboko, Rabu (13/5) mengatakan, sebagai pelaksana proyek pembanguna jalan Sokoria-Demulaka sepanjang satu kilometer itu, dia sudah menyelesaikan semua item pekerjaan sesuai dengan kontrak yang dibuat. Pekerjaan proyek tersebut, kata dia juga sudah diselesaikan tepat waktu sesuai waktu kontrak. Dalam pelaksanaan proyek itu, kata dia, pihaknya tidak saja mengerjakan pengaspalan jalan. Ada beberapa item pekerjaan lain yang dikerjakan seperti rabat, tembok penyokong, deker dan galian parit. Semua pekerjaan itu sudah rampung diselesaikan dan semuanya tepat waktu.
Menyangkut kerusakan yang terjadi padahal masih dalam masa pemeliharaan, katanya, terjadi bukan karena kualitas pengerjaan yang rendah atau dikerjakan asal jadi. Kerusakan yang terjadi karena faktor alam di mana baru selesai dikerjakan, langsung diguyur hujan selama lebih kurang satu bulan lebih. Lagi pula, katanya, kerusakan sepanjang 50 merter akibat turunya badan jalan setelah direndam air juga telah diperbaiki. “Jadi tidak ada indikasi dikerjakan main-main.” Apalagi, lanjutnya, dalam mengerjakan proyek itu dia melibatkan warga Sokoria sehingga proyek dikerjakan secara benar mengikuti kontrak yang ada.
Soal permintaan agar proyek itu diusut karena diduga ada unsur korupsinya, Maxi Deki mengatakan, permintaan seperti itu boleh-boleh saja. Bagi dia, yang terpenting adalah dia sudah mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja dengan pemilik proyek. “Silahkan saja karena nanti juga kebenaran yang akan bicara.” Menurut Deki, prinsipnya kontrol atas penegrjaan proyek yang dilakukan itu benar-benar sesuai kenyataan. Bukan diplotisir dan hanya untuk mendiskreditkan dan sebagai upaya pembunuhan karakter dirinya.
Kontraktor Bertanggungjawab Perbaiki
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende, Agustinus Naga di ruang kerjanya, Rabu mengatakan, pengerjaan proyek tersebut secara administrasi sudah selesai dikerjakan dan memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan. Namun dalam masa pemeliharaan ternyata ada kerusakan maka kontraktor pelaksana diminta untuk memperbaiki karena masih menjadi tanggung jawab pelaksana selama belum diserahkan kepada dinas. Dalam pelaksanaan proyek itu, memang ditargetkan sepanjang satu kilometer. Namun dalam pelaksanaan masih ada beberapa pekerjaan tambahan seperti deker, tembok penyokong sehingga target tidak sampai tuntas.
Diakui, sejauh ini pengerjaan proyek itu tidak ada masalah. Hal itu karena jika ada masalah tidak saja kontraktor yang dipermasalahkan tetapi dinas juga akan dipermasalahkan. Naga juga mengatakan, kerusaka pada jalan selama masa pemeliharaan bukan karena kualitas pengerjaan yang kurang bagus. Tetapi, katanya, kerusakan itu terjadi karena medan atau topografi di lokasi proyek yang tanahnya rawan longsor. Apalagi, kemiringan di lokasi proyek mencapai 20 derajad ditambah frekwensi hujan tinggi maka tingkat kerusakan tinggi. Apalagi, belum semua jalan yang dibangun dilengkapi dengan parit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar