16 Mei 2009

Besok, KPUD Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih

* Tidak Ada lagi Persoalan Administrasi dan Pidana Pemilu
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Menurut rencana, Minggu (17/5) besok, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende akan mengelar rapat pleno penetapan hasil pemilu. Dalam rapat pleno penetapan ini ada dua agenda penting yakni penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kabupaten Ende pemilu tahun 2009.

Hal itu dikatakan Ketua KPUD Ende, Fransiskus AR Senda kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jumad (15/5). Senda mengatakan, rapat pelno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Ende hasil pemilu 2009 akan digelar pada Minggu (17/5) bertempat di gedung Inepare. Dikatakan, pelaksanaan rapat pleno harus dilaksanakan pada Minggu karena mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak bisa dilakukan pergeseran waktu penetapan.

Kewenangan KPU di Tiap Tingkat
Dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih ini, kata Senda, KPUD tetap merujuk pada hasil pleno dan hasil yang telah ditetapkan sesuai SK KPU Nomor 255/KPTS/KPU Tahun 2009 tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten secara nasional pada 9 Mei 2009 yang lalu.

Untuk penetapan perolehan kursi, kata Senda merupakan kewenangan KPU di setiap tingkatan atau jenajng. Jadi, katanya, untuk penetapan perolehan kursi DPRD tingkat kabupaten menjadi kewenangan KPUD kabupaten. Stelah rapat pelno penetapan perolehan kursi hasil pemilu ini, selanjutnya akan diusulkan oleh KPUD ke gubernur. Gubernur atas nama presiden akan melakukan pengangkatan anggota DPRD kabupaten.

Menyangkut kesiapan digelarnya rapat pleno penetapan, kata Senda, Sekretariat KPUD telah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mengelaurkan undangan. Dalam rapat pleno nanti, akan dihadiri bupati Ende, partai politik serta 11 saksi yang menandatngani berita acara diprioritaskan untuk hadir.

Tidak Ada Masalah
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Legislatif Kabupaten Ende, Fransiskus Lothar Piara kepada Flores Pos di kantor KPUD Ende, Jumad mengatakan, penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih oleh KPUD boleh dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hal itu karena sejauh ini tidak ada pelanggaran administrasi dan tindak piodana pemilu yang dilaporkan dan ditangani oleh Panwas Pemilu Legislatif. Apalagi, katanya, hasil pleno KPUD menyangkut rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu yang lalu juga tidak ada masalah. Munculnya permasalahan yang dipersoalkan oleh partai patriot, kata Lothar Piara sudah diselesaikan di mana Panwas telah mengelaurkan rekomendasi untuk perbaikan dan telah dilakukan oleh KPUD.

Dikatakan, penetapan kursi hasil pemilu sudah tidak ada masalah lagi. Jika pun ada partai politik atau calon yang mempersoalkan toh batas waktunya sudah lewat. Mengingat dalam memproses pelanggaran pemilu terutama pidana pemilu tidak sekedar dilaporkan begitu saja. Pihak pelapor perlu melengkapi berkas-berkas atau data-data sebagai bukti. Selain itu, pelapor juga secara jelas menyebutkan terlapor dan saksi-saksi. Jika penuhi unsur-unsur itu maka laporan dapat ditindaklanjuti karena jika tidak akan sulit ditindaklanjuti. Terpenting dari semua itu adalah laporan yang dibuat harus dalam batas waktu yang ada agar tidak dianggap kedaluarsa. “Kita harap tidak ada persoalan-persoalan lagi yang dapat menghambat proses penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih.”



Tidak ada komentar: