16 Mei 2009

Tahun 2009, Target Penerimaan dari Pengujian Kendaraan Rp171 Juta

* Bukan Semata Kejar Target Penerimaan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pada taun 2009 ini, Dinas Perhubungan, Informasi dan Telekomunikasi Kabupaten Ende diberikan target khusus untuk penerimaan dari alat uji kendaraan sendiri senilai Rp171,072 juta. Dari target yang dibebankan khusus untuk alat uji kendaraan ini, hingga bulan Mei ini, dinas telah berhasil meraih total penerimaan sebesar Rp 73,653 juta atau 43 persen. Namun penerimaan dari alat uji kendaran ini bukan satu-satunya tujuan dilakukan uji kendaraan. Tetapi yang terpenting adalah menjamin kelayakan jalan kendaraan umum baik kendaraan angkut barang maupun kendaraan angkut penumpang.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Telekomunikasi Kabupaten Ende, Mansyur Do di ruang kerjanya, Rabu (13/5). Mangatakan, pelaksanaan pengujian kendaraan dan pungutan yang diberlakukan atas pengujian kendaraan didasarkan pada Peraturan daerah Nomor 07 Tahun 2003.

Dikatakan, kontribusi alat uji bagi pendapatan asli daerah selalu mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2008, penerimaan dari komponen pengujian kendaraan mencapai Rp150 juta. Maka pada tahun 2009 target penerimaan dari pengujian kendaraan bermotor dinaikan menjadi Rp171 juta lebih. Terhadap target ini, kata Mansyur Do, dinas akan berupaya untuk memenuhinya. Hingga bulan Mei ini saja, katanya, capaian penerimaan dari pengujian kendaraan bermotor sudah mencapai 43 persen atau senilai Rp73,653 juta. “Rata-rata pemasukan dari pengujian ini selali capai target. Bahkan terkadang melampaui target yang ditetapkan.”

Upaya Penuhi Target
Dinas, kata dia akan berupaya memenuhi target yang sudah ditetapkan dengan berupaya agar semua kednaraan umum melakukan ker rutin. Kendaraan umum wajib uji yang ada di Ende saat ini mencapai 1.214. jika semuanya melakukan uji berkala secara rutin dia yakin target penerimaan bisa tercapai. Diakui, selain menguji berkala kendaraan yang ada di Ende, diasn juga menerima pengujian titipan bagi kendaraan-kendaraan dari luar daerah. Namun kendaraan yang bisa diuji ini juga bagi kendaraan yang mengantongi rekomendasi. Namun demikian, kata Do, upaya kejar target bukan berarti pengujian semata untuk mengejar PAD.

Menyangkut pungutan bagi kendaraan yang melakukan uji berkala, katanya dikenakan biaya Rp70 ribu sekali uji. Nilai itu merupakan terendah jika tanpa disertai dengan denda keterlambatan. Dalam proses pengujian, katanya, jika salahs atu komponen yang diuji dinyatakan tidak layak jalan dan pemilik disarankan untuk mengantikan alat yang tidak berfungsi. Uji berkala ini, kata Mansyur Do, dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau dua kali dalam setahun. Komponen yang diuji dalam pengujian kendaraan ini berupa rem, ban, lampu jau dan lampu dekat, mesin, stir, sasis dan bodi. Intinya, kata Do ada terdapat 10 komponen yang perlu diuji dalam pelaksanaan ker kendaraan.

Dijelaskan, pelaksanaa pengujian kendaraan atau ker berkala dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan bahwa kendaraan itu laik jalan atau tidak laik jalan. Dalam proses pengecekan ini, jika ada komponen yang mengalami kerusakan maka pemilik kendaraan diharuskan menggantikan peralatan yang tidak berfungsi.

Tidak Hanya Kejar PAD
Kepala Bidang Transportasi Darat, Mustaqim Mad Mberu, mengatakan, dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor, pemerintah daerah tidak semata bertujuan untuk mencari pendapatan asli daerah. Tujuan utama dilakukannya pengujian kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan kelaikan jalan kendaraan umum dan mengurangi tingkat resiko kecelakaan karena faktor kendaraan yang tidak laik jalan. “Kita tidak ambil untung dari alat uji. Tapi kelaikan jalan dan keselamatan pengguna yang diprioritaskan.”

Mberu juga mengatakan, dalam pengujian tidak dikenakan biaya yang mahal. Dalam setiap pengujian, paling rendah pemilik kendaraan membayar Rp70 ribu. Namun kadang juga pemilik kendaraan harus membayar mahal bahkan mencapai Rp124 ribu karena adanya sanksi atau denda akibat keterlambatan melakukan uji berkala dan penggantian buku. “Kalau ada pungutan lebih atau ada pungutan liar, masyarakat agar sampaikan ke kita.”

Selama ini, katanya, kendala utama dalam prose pengujian adalah kendaraan yang mutasi ke luar daerah tanpa melaporkan ke dinas. Kondisi ini mengakibatkan kendaraan yang sudah mutasi tetap tercatat sebagao potensi kendaraan yang diuji. Hal itu akhirnya mengakibatkan target terkadang tidak dapat dicapai.




Tidak ada komentar: