03 Juli 2011

Tunda Tetapkan Perda Pembentukan Tiga Desa, Hambat Proses 81 Desa Lain

· Siap Bahas Kalau Diagendakan Bamus

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan tiga desa di wilayah Kabupaten Ende telah menghambat proses pembentukan 69 desa yang sedang dipersiapkan menjadi desa persiapan dan 12 calon desa persiapan. Pemerintah juga tidak akan mngajukan kembali delapan raperda yang dibatalkan pembahasannya karena ranperda itu sudah diajukan ke lebaga Dewan dan sejauh ini belum dikembalika kepada pemerintah.

Hal itu dikatakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge didampingi Sekretaris Daerah, Yoseph Ansar Rera di ruang kerja bupati, Jumad (24/6). Bupati Don Wangge mengatakan, pemerintah pada prinsipna tidak mempersoalkan penolakan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPRD yang telah disimpulkan oleh pimpinan sidag waktu itu bahwa ada penolakan. Keputusan penolakan itu yang belum dituangkan secara tertulis dalam berita acara.

Dikatakan, dengan ditolaknya penetapan ranperda pembentukan tiga desa tersebut menjadi desa definitive maka jelas ada konsekwensinya. Yakni, proses pembentukan 69 desa persiapan yang sudah diperjuangkan slama ini tidak apat dilanjutkan. Selain itu, erdapat 12 desa persiapan yang tidak dapat ilanjutkan prosesnya.

Padahal, kata Bupati Don, ke-81 calon desa persiapan itu sudah dilakukan peletakan batu pertamanya dan pada peletakan batu pertama itu juga dilakukan dan dihadiri oleh pimpinan anggota DPRD Ende.

Terkait adanya koordinas dari pimpinan Dewan dengan fraksi-fraksi, pimpinan partai politik dan h untuk membahas dan menetapkan ketiga desa tersebut menjadi desa definitive, pemerintah pada prinsipnya siap membahas bersama lembaga Dewab jika sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Ende.

Lagipula, kata Bupati Don, delapan ranperda yang diajukan pemerintah itu hingga saat ini belum dikembalikan kepada pemerintah. Di dalam ketentuan perundang-undagan, dikembalikannya suatu ranperda untuk nantinya diajukan kembali oleh pemerint hanya dapat dilakukan jika ada materi ranperda yang perlu diperbaiki. Sedangkan dalam penolakan itu tidak menyangkut materi yang perlu diperbaiki pemerinah. “Untuk ajukan lagi tidak mungkin kita ajukan. Jadi kalau mau bahas kembali ya bahas delapan ranperda yang sudah diajukan secara resmi oleh pemerintah itu yang dibahas,” kata Bupati Don.

Sekda Ansar Rera mengatakan, dalam pembahasan dan penetapan agenda sidang oleh Badan Musyawarah, pemerintah hadir dalam pembahasan itu. Maka jika Badan Musyawarah sudah menetapkan jadwal siding untuk membahas dan menetapkan delapan ranperda maka pemerintah siap untuk mengikuti proses pembahasan yang diagendaka itu.

dalam pendapat akhir fraksi menpandangan fraksiembali mpemerint dan

ddilanjutkan prosesnya sehingga terdapat 81 desa persiapan yang tidak dapat dan. u aamasing-masing egndakan Bahas

Tidak ada komentar: