03 Juli 2011

Tuntut Janji Dewan, Warga Bangun Tenda dan Bakar Pisang di Halaman DPRD

· * Minta Kepastian Waktu Penetapan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Warga empat desa dari Rajawawo yakni Desa Rapowawo, Zozorea, Sanggaroro dan desa persiapan Uzuzozo Kecamatan Nangapanda kembali mendatangi gedung DPRD Ende untuk menagih janji Dewan setelah pada 13Juni lalu mereka mendatangi Dewan dalam aksi demonstrasi. Mereka menuntut pertanggungjawaban lembaga Dewan terkait penolakan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan tiga desa yakni Kurusare, Waturaka dan uzuzozo.

Massa aksi yang kesal dengan ketidakpastian waktu dari Dewan untuk membahas dn menetapkan Ranperda pembentukan desa menjadi Perda akhirnya membangun tenda di halaman depan kantor DPRD Ende. Warga juga menyalakan api dan membakar pisang di halaman kantor Dewan.

Warga Rajawawo dalam aksinya, Kamis (23/6) tiba di gedung Dewan sekira pukul 11.10. warga menggunakan satu unit pic up, satu unit truk dan beberapa sepeda motor. Saat tiba di gedung Dewan, warga langsung masuk ke halaman kantor dan berorasi di depan kantor. Massa aksi meminta pimpinan dan anggota Dewan harus menemui mereka di luar ruangan siding. Warga menolak permintaan Dewan melalui staf Sekretariat Dewan untuk berdialog di ruang rapat Gabungan Komisi.

Sekira pukul 12.15, ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu dan sejumlah anggota Dewan keluar menemui warga massa aksi. Saat pimpinan dan anggota Dewan keluar, warga langsung bersorak namun mereka tetap meminta agar menghadirkan 30 anggota Dewan. Namun dialog akhirnya tetap dilangsungkan di pelataran kantor Dewan karena massa aksi tetap menolak ajakan Ketua Dewan, Marsel Petu untuk berdialog di ruang Gabungan Komisi.

Koordiantor Aksi, Wilhelmus Mbuja diawal dilog mengatakan, kedatangan warga dari Rajawawo yang terdiri atas empat desa kembali mendatangi Dewan untuk menagih janji. Dalam dialog pada 13 Juni lalu, kata Mbuja Dewan menjanjikan akan memberikan jawaban kepastian sikap Dewan untuk membahas dan menetapkan ranperda pembentukan tiga desa menjadi perda kepada warga dalam waktu satu minggu. Namun pada Rabu (22/6) kemarin, warga menerima surat dari lembaga Dewan dan belum ada kepastian sikap dari lembaga Dewan. Karena itu warga memutuskan untuk kembali mempertanyakannya. “Hari ini kami dating dan mau dengar kepastian kapan dibahas dan ditetapkan. Kalau belum ada kepastian kami akan menetap,” katanya.

Dikatakan, penantian panjang masyarakat untuk menjadi desa definitive sudah tujuh tahun. Proses perjuangan dan perjuangan dilakukan pemerintah dan DPRD Ende. Namun ketika saat puncak penantia, harapan warga mewujudkan desa definitive ternyata tidak terjawab. Empat fraksi di Dewan menyatakan menolak dan tidak jadi ditetapkan. “Pada hari puncak masyarakat dikecewakan. Proses bersama pemerintah dan Dewan tapi akhirnya rakyat dikecewakan dan dipermainkan,” kata Mbuja.

Marsel Petu pada kesempatan itu mengatakan, terakait penolakan pembahasan dan penetapan ranperda baru pada tahap fraksi-fraksi dan itu masih merupakan pendapat fraksi dan sikap politik fraksi-fraksi. Keputusan penolakan itu bukan menjadi sikap lembaga karena belum ada bukti penolakan dari lembaga karena hingga saat ini belum ada berita acara penolakan atau pembatalan. DPRD belum melakukan pembahasan dan penetapan ranperda. Dewan juga belum menyatakan sikap menolak ranperda ini karena belum ada berita acara penolakan yang hingga saat ini tidak ada. “Bukti mana DPRD tolak? Kalau ada bukti tolong tunjukkan,” katanya.

Keputusan yang dibuat fraksi-fraksi, kata Marsel Petu merupakan sikap politik dan pada saat paripurna dia tidak hadir. Namun sebagai Ketua Dewan walau tidak hadir tetapi tetap bertanggungjawab. Dia tidak mau adu diadudomba antara rakyat dengan Dewan, rakyat dengan pemerintah dan Dewan dan pemerintah.

Terkait permintaan kepastian waktu pembahasan dan penetapan, dia mengatakan akan membangun koordinasi dengan fraksi-fraksi dan juga pimpinan partai mengingat fraksi merupakan perpanjangan tangan partai politik dan fraksi bukan merupakan alat kelengkapan Dewan.

Marsel Petu mengatakan, permintaan warga soal kepastian waktu agak sulit ditentukan. Namun, katanya,masa sidang I DPRD Ende belum selesai. Masa sidang I baru berakhir pada awal bulan Agustus. Dengan demikian, masih ada waktu untuk membahas dan menetapkannya. Namun jika dalam masa sidang I tidak dapat dilakukan pembahasan maka masih dapat dilakukan pada masa sidang II. Karena itu dia mengharapkan dukungan doa dari warga agar upaya koordinasi dengan fraksi-fraksi dan pimpinan partai politik dapat berjalan baik dan berhasil sehingga harapan pembahasan dan penetapan ranperda menjadi perda dapat terwujud.

Heribertus Gani mengataka, proses pengambilan keputusan fraksi-fraksi merupakan awal kebuntuan proses pembahasan dan penetapan ranperda dan itu menjadi tanggungjawab. Pimpinan Dewan, lanjut Gani telah melakukan koordinasi dengan fraksi-fraksi yang meminta penundaan pembahasan. Dikatakan, masa sidang I belum berakhir dan penolakan itu masih pada tahap penolakan oleh fraksi-fraksi. Semsetinya setelah pendapat akhir fraksi masih ada rapat-rapat lanjutan yakni paripurna pembahasan dan penetapan.

Selain itu, penolakan itu belum dituangkan dengan berita acara da itu belum dilakukan. Beri ruang dan tidak teruru-buru mengakhiri masa sidang I. pertemuan antara pimpinan Dewan dengan pimpinan fraksi juga telah dilakukan. “Siap untuk tindaklanjuti, siap bahas dan tetapkan dalam tahun anggaran 2011,” kata Gani.

Pada saat sedang dilakukan dialog, warga yang kurang setuju dengan apa yang disampaikan langsung membangun tenda di halaman depan kantor Dewan. Mereka menyalakan api di taman kantor untuk membakar pisang.

Tidak ada komentar: