13 Februari 2016

Jonas dan Jefri Harus Tinggalkan Ego

Hiero Bokilia

PERSETERUAN Wali Kota Kupang Jonas Salean dan anggota Komisi X DPR RI Jefry Riwu Kore kian memanas terkait kewenangan penanganan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya saling tuding dan mencela terkait penyaluran dana bantuan pendidikan bagi para siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di Kota Kupang terebut.

Di tengah kisruh tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengimbau agar keduanya meninggalkan ego masing-masing dan mencari waktu yang tepat untuk duduk bersama membicarakan persoalan tersebut dengan kepala dingin.

"Jangan adu argumen dan berpolemik di media. Itu tidak baik. Saya melihat Pak Jonas dan Pak Jefri sama-sama punya niat baik, mungkin dalam pelaksanaannya saja yang agak sedikit kurang komunikasi," kata Yeskiel Loudoe kepada VN, Rabu (10/2).

Menurutnya, akan lebih baik jika keduanya meninggalkan ego masing-masing dan meninggalkan kepentingan apa pun di balik persoalan itu dan duduk bersama untuk membicarakan persoalan itu dengan hati sejuk. Karena, jika keduanya terus berseteru, justru akan sangat merugikan masyarakat sebagai calon penerima bantuan dana PIP.

"Kalau dibutuhkan saya sebagai mediator, saya siap undang Pak Jonas dan Pak Jefry supaya kita duduk bersama bicarakan persoalan ini agar jangan ada lagi polemik yang bisa merugikan masyarakat," kata Yeskiel.

Sebelumnya, Dalam pertemuan dengan para kepala sekolah di ruang Sasando, Balai Kota Kupang, Jumat (5/2), Jonas Selan menegaskan, PIP merupakan program yang sangat bagus, jika pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.

Ia mengataka, dalam penyaluran dana PIP tersebut pada tahun 2014 sempat mengalami persoalan, bahkan ada kepala sekolah yang dipaksakan untuk memberikan surat keterangan atau rekomendasi kepada siswa penerima dana PIP.

"Dulu waktu Pileg, penyaluran dana PIP ini sempat bermasalah. Dan, sekarang mau Pilwalkot dana ini kembali bermasalah dan ada yang bilang pemerintah menghambat," tegas Jonas.

Dikatakannya, dalam penyaluran dana tersebut, ada oknum anggota DPR RI yang mengklaim dana bantuan tersebut atas perjuangan mereka. Dalam penyalurannya, juga melibatkan mantan anggota DPRD Kota Kupang yang kini telah menjadi anggota DPRD Provinsi NTT.

Menurutnya, langjah yang dilakukan anggota Dewan itu baik, hanya saja cara yang dilakukan yang salah. Seharusnya, dalam pelaksanaannya, mereka berkoordinasi dengan Pemkot Kupang dan Dinas Pendidikan. Sehingga, semua nama siswa calon penerima dapat diusulkan bersama ke Kementerian Pendidikan untuk divalidasi.

Sehingga, ketika Kementerian Pendidikan menyatakan para siswa yang diusulkan tersebut memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan dana PIP, dan datanya disampaikan ke sekolah dan sekolah melanjutkan informasi kepada orangtua murid.

"Itu yang sesuai dengan Juknis, sehingga dari dasar itu, sekolah bisa keluarkan rekomendasi sesuai persayaratan yakni fotokopi rapor untuk  dikasih ke orangtau murid," tegas Jonas.

Sementara anggota DPR RI Jefry Riwu Kore mempersilakan Wali Kota Kupang melapor penyaluran dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang ke Menteri Pendidikan Nasional. Langkah Jefry membantu menjaring para penerima beasiswa PIP adalah wujud tanggung jawabnya sebagai anggota DPR terhadap konstituennya di Dapil NTT 2.

Demikian dikatakan Jefry Riwu Kore kepada wartawan di Rumah Aspirasi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu (6/2).

Ditegaskannya bahwa tindakannya membantu menjaring penerima beasiswa PIP dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sama sekali tak menyalahi aturan, termasuk memberitahukan hasil penetapan Kemendiknas kepada orangtua siswa penerima beasiswa.

Dikatakannya, apa yang dilakukannya yaitu mendata dan menyampaikan kepada orangtua siswa bahwa anaknya mendapatkan bantuan dana PIP tidak salah.

Dijelaskannya, dalam sistem pengusulan nama-nama penerima beasiswa PIP terdapat dua jalur. Jalur pertama melalui usulan para kepala sekolah yang dilanjutkan kepada Pemerintah Provinsi NTT kemudian diusulkan kepada Kemendiknas untuk diverifikasi.

Jalur kedua dilakukan oleh stakeholders pendidikan yang di dalamnya terdapat Komisi X DPR RI. Sehingga, apa yang dilakukannya itu juga dilakukan oleh anggota DPR RI dari Dapil NTT 1 dan anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia.

Apalagi, pada saat reses dan penjaringan aspirasi, ia mendapatkan laporan dan masukan dari masyarakat bahwa mereka belum mendapatkan bantuan dana PIP. Karena itu, bersama Tim Jeriko ia menyebarkan formulir kepada orangtua dan siswa untuk diisi.

"Kalau mau kami perjuangkan, maka harus ada permohonan sehingga dari dasar permohonan itu nanti diusulkan ke Kemendiknas dan diberikan hak menginput langsung ke portal Kementerian data nama-nama yang diusulkan. Jadi apa yang saya dan Tim Jeriko lakukan ini legal. Bukan karena kita DPR lalu sekonyong-konyong minta masyarakat dapat beasiswa," tegas Jefry.

Tidak ada komentar: