13 Februari 2016

Jonas tak Perlu Takut

ANGGOTA DPR RI Jefry Riwu Kore secara implisit meminta Jonas Salean
tak perlu takut dengan penyaluran dana beasiswa PIP menjelang Pilwalkot.

Hiero Bokilia

ANGGOTA DPR RI Jefry Riwu Kore mempersilakan Wali Kota Kupang melapor penyaluran dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang ke Menteri Pendidikan Nasional. Langkah Jefry membantu menjaring para penerima beasiswa PIP adalah wujud tanggung jawabnya sebagai anggota DPR terhadap konstituennya di Dapil NTT 2.

Demikian dikatakan Jefry Riwu Kore kepada wartawan di Rumah Aspirasi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu (6/2).

Ditegaskannya bahwa tindakannya membantu menjaring penerima beasiswa PIP dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sama sekali tak menyalahi aturan, termasuk memberitahukan hasil penetapan Kemendiknas kepada orangtua siswa penerima beasiswa.

Dikatakannya, apa yang dilakukannya yaitu mendata dan menyampaikan kepada orangtua siswa bahwa anaknya mendapatkan bantuan dana PIP tidak salah.

Dijelaskannya, dalam sistem pengusulan nama-nama penerima beasiswa PIP terdapat dua jalur. Jalur pertama melalui usulan para kepala sekolah yang dilanjutkan kepada Pemerintah Provinsi NTT kemudian diusulkan kepada Kemendiknas untuk diverifikasi.

Jalur kedua dilakukan oleh stakeholders pendidikan yang di dalamnya terdapat Komisi X DPR RI. Sehingga, apa yang dilakukannya itu juga dilakukan oleh anggota DPR RI dari Dapil NTT 1 dan anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia.

Apalagi, pada saat reses dan penjaringan aspirasi, ia mendapatkan laporan dan masukan dari masyarakat bahwa mereka belum mendapatkan bantuan dana PIP. Karena itu, bersama Tim Jeriko ia menyebarkan formulir kepada orangtua dan siswa untuk diisi.

"Kalau mau kami perjuangkan, maka harus ada permohonan sehingga dari dasar permohonan itu nanti diusulkan ke Kemendiknas dan diberikan hak menginput langsung ke portal Kementerian data nama-nama yang diusulkan. Jadi apa yang saya dan Tim Jeriko lakukan ini legal. Bukan karena kita DPR lalu sekonyong-konyong minta masyarakat dapat beasiswa," tegas Jefry.

Setelah menginput nama-nama calon penerima beasiswa PIP, lanjutnya, prosedur selanjutnya adalah verifikasi di Kemendiknas. Jika sudah ditetapkan oleh Kemendiknas, maka sebagai anggota Dewan dia menyampaikan kepada orangtua siswa yang anaknya mendapat beasiswa agar bisa diproses pengambilan dana beasiswa.

"Untuk pengambilan dana itu butuh surat keterangan dari sekolah. Ini yang menjadi hambatan sehingga penyaluran di tahun 2015 sempat bermasalah, dan saat rapat kerja dengan Mendiknas sempat kita minta bantuan Pak Menteri untuk bersurat ke Pemkot guna kelancaran penyaluran dana dimaksud," jelasnya.
Terkait rencana Wali Kota Jonas Salean melaporkan persoalan itu ke Kemendiknas, Jefry

mempersilakannya. Tetapi, katanya, Menteri bukan atasan DPR. Seharusnya, persoalan demikian dilaporkan terlebih dahulu ke Dewan dan Dewan bisa memanggil Mendiknas untuk klarifikasi.

Diakuinya, di Dapil NTT 2, hanya di Kota Kupang yang bermasalah. Sedangkan di Kabupaten Kupang, TTS, Rote Ndao, dan kabupaten lainnya tidak bermasalah. Dia mengaku heran mengapa hanya di Kota Kupang yang bermasalah.

Jika Pemkot Kupang tersinggung karena pihaknya tak berkoordinasi, tegasnya, tak ada aturan yang mengharuskan untuk berkoordinasi. Yang terpenting adalah bagaimana agar dana bantuan itu tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh para siswa.

"Kita hanya mau pastikan bahwa dana bantuan beasiswa itu sampai ke anak-anak atau tidak. Kita harus bijak lihat kepentingan masyarakat. Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai anggota DPR. Ini kebetulan saja mau Pilwalkot dan itu bukan kita yang jadwalkan tapi sudah ada schedule dari kementerian," katanya.
Koordinator Tim Jeriko Kardinad Kalelena mengatakan, penyaluran dana bantuan PIP sudah dimulai sejak 2012. Pada waktu itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan para kepala sekolah. Saat itu, proses pendataan atau perekrutan sampai penyalurannya tidak bermasalah.

Namun, pada saat masuk di SMAN 3 Kupang mulai timbul persoalan, hingga kepala sekolah ditegur untuk tak lagi memberikan surat keterangan kepada para siswa penerima dana bantuan PIP.

"Jadi kalau bilang tidak ada koordinasi sebenarnya kita sudah koordinasi. Ini sama-sama berniat untuk bantu masyarakat, dan kita bantu sampaikan kepada orangtua murid bahwa anaknya dapat bantuan, agar tahu dan tidak disalahgunakan," tandasnya.

Sebelumnya Wali Kota Jonas mengatakan, beasiswa PIP merupakan program Pemerintah Pusat yang sangat bagus dan harus didukung.

"Dulu waktu Pileg, penyaluran dana PIP ini sempat bermasalah. Dan, sekarang mau Pilwalkot dana ini kembali bermasalah dan ada yang bilang pemerintah menghambat," tegas Jonas.

Dikatakannya, dalam penyaluran dana tersebut, ada oknum anggota DPR RI yang mengklaim dana beasiswa tersebut atas perjuangannya. Dalam penyalurannya, juga melibatkan mantan anggota DPRD Kota Kupang.
Menurut dia, langkah yang dilakukan anggota Dewan itu baik, hanya cara yang dilakukan salah karena kurang koordinasi dengan Pemkot Kupang dan Dinas Pendidikan.

Tidak ada komentar: