13 Februari 2016

Jonas Kumpulkan Kepsek Klarifikasi Soal PIP

Hiero Bokilia

TERKAIT penyataan yang muncul di kalangan publik bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menghambat pelaksanaan proses pencairan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) langsung ditanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Wali Kota Kupang Jonas Salean langsung mengumpulkan para kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Dalam pertemuan dengan para kepala sekolah di ruang Sasando, Balai Kota Kupang, Jumat (5/2), Jonas Selan menegaskan, PIP merupakan program yang sangat bagus, jika pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.

Ia mengataka, dalam penyaluran dana PIP tersebut pada tahun 2014 sempat mengalami persoalan, bahkan ada kepala sekolah yang dipaksakan untuk memberikan surat keterangan atau rekomendasi kepada siswa penerima dana PIP.

"Dulu waktu Pileg, penyaluran dana PIP ini sempat bermasalah. Dan, sekarang mau Pilwalkot dana ini kembali bermasalah dan ada yang bilang pemerintah menghambat," tegas Jonas.

Dikatakannya, dalam penyaluran dana tersebut, ada oknum anggota DPR RI yang mengklaim dana bantuan tersebut atas perjuangan mereka. Dalam penyalurannya, juga melibatkan mantan anggota DPRD Kota Kupang yang kini telah menjadi anggota DPRD Provinsi NTT.

Menurutnya, langjah yang dilakukan anggota Dewan itu baik, hanya saja cara yang dilakukan yang salah. Seharusnya, dalam pelaksanaannya, mereka berkoordinasi dengan Pemkot Kupang dan Dinas Pendidikan. Sehingga, semua nama siswa calon penerima dapat diusulkan bersama ke Kementerian Pendidikan untuk divalidasi.

Sehingga, ketika Kementerian Pendidikan menyatakan para siswa yang diusulkan tersebut memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan dana PIP, dan datanya disampaikan ke sekolah dan sekolah melanjutkan informasi kepada orangtua murid.

"Itu yang sesuai dengan Juknis, sehingga dari dasar itu, sekolah bisa keluarkan rekomendasi sesuai persayaratan yakni fotokopi rapor untuk  dikasih ke orangtau murid," tegas Jonas.

Namun, lanjut Jonas, saat ini yang terjadi tidak seperti itu. Sehingga, banyak kepala sekolah yang menolak untuk tanda tangan. Apalagi, yang datang ke sekolah bukan orangtua murid, tetapi kaki tangan anggota Dewan tersebut.

“Kita tidak menghambat, tapi harus sesuai prosedur. Saya tidak mau kepala sekolah disalahkan jika terjadi persoalan hukum. Karena, saya dapati pembagian formulir dilakukan di kantor-kantor, maka perlu telusuri, jangan langsung dituduh kita menghambat. Ya Kalau Jeriko punya uang besar ya tidak apa-apa untuk dibagi kepada siswa miskin,” katanya.

Ia juga akan bersurat ke DPRD NTT untuk meminta penjelasan dari salah satu anggota Dewan NTT yang merupakan koordinator penyaluran dana tersebut terutama terkait pembagian formulir.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh menjelaskan, total siswa penerima dana PPIP Kota Kupang sebanyak 30.670 orang dengan total alokasi anggaran Rp 18,181 miliar. Dari total itu, dapat dirincikan untuk siswa SD sebanyak 8.416 orang dialokasikan dana Rp 3,4 miliar. SMP dengan jumlah siswa 15.687 orang, dan alokasi dana sebesar Rp 9,9 miliar. Sedangkan untuk SMA sebanyak 2.930 orang dengan alokasi dana sebesar Rp 2,4 miliar, dan SMK sebanyak 3.604 dialokasikan dana sebesar Rp 2,3 miliar.

“Untuk semua kepala sekolah agar dapat menyampaikan semua persoalan, untuk dikumpulkan dan disampaikan ke Menteri Pendidikan Nasional,” kata Jerhans.

Siap Beri Penjelasan
Angggota DPRD NTT dari Fraksi Demokrat Kardinad Leonard Kalelena menyatakan siap untuk memberikan penjelasan kepada Pemkot Kupang terkait pembagian formulir bantuan pendidikan. Namun, ia meminta pemerintah agar tak perlu memanggilnya sebagai anggota Dewan, tetapi memanggilnya sebagai warga Kota Kupang. Karena, keterlibatannya di kegiatan itu sebagai pribadi, tanpa membawa nama DPRD NTT.

Menurutnya, niat memanggilnya untuk memberikan penjelasan merupakan langkah bagis agar semua persoalan bisa diperjelas.

Bantuan pendidikan melalui PIP, katanya, sudah sangat bagus. Karena, begitu banyak siswa yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, selain diusulkan oleh sekolah melalui dinas teknis dan dilanjutkan ke Kementerian oleh Pemkot Kupang, tim Jerico Center berupaya mendata siswa yang belum mendapatkan dana tersebut untuk diperjuangkan ke Kementerian Pendidikan Nasional.

Dikatakannya, langkah itu diambil karena saat Jefry Riwu Kore sebagai anggota Komisi X DPR RI melaksanakan reses ke daerah pemilihannya, ada begitu banyak keluhan dari masyarakat yang anaknya tidak mendapatkan beasiswa atau bantuan pendidikan. Karena itu, diambilah langkah pendataan agar yang belum terdata dan diusulkan pemerintah dapat diperjuangkan oleh Jefry.

“Semua proses untuk dana beasiswa  tentunya sudah layak, hanya dalam pencairan, kepala sekolah diminta membauat surat keterangan bahwa siswa bersangkutan bersekolah di sekolah tersebut. Itu yang jadi persoalan,” katanya.

Tidak ada komentar: