13 Februari 2016

Restaurant belum Jujur Laporkan Pajak

Hiero Bokilia

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang mengeluhkan ketidakjujuran restaurant dalam melaporkan pajak yang dipungut dari masyarakat. Dari 575 kelompok pajak restaurant dan kafe di Kota Kupang, 50 persen lebih dari kelompok itu yang belum melaporkan pajak secara benar kepada Dinas Pendapatan daerah. Banyak di antara mereka tidak menggunakan nota pesanan untuk menjadi alat pendukung pelaporan pajak secara jujur kepada dinas soal omzet.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang Jeffry Pelt saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/2).

Dia menjelaskan, nota pesanan sangat dibutuhkan untuk pelaporan omzet setiap hari dari kelompok restaurant. Namun, hampir setengah dari 575 kelompok restaurant yang menggunakan nota tersebut. Sehingga, laporan omzet tidak sesuai karena hanya berdasarkan catatan harian.

"Kalau catatan harian bisa saja mereka mempunyai dua atau tiga buku untuk pelaporan. Buku yang satu untuk pelaporan asal-asal yang kemudian dijadikan bukti untuk pembayaran pajak dengan sistem self asessment, sedangkan buku laporan yang sebenarnya pelaporan aslinya tidak pernah ditunjukkan karena takut terkena pajak," katanya.

Untuk meminimalisir para wajib pajak yang nakal itu, pada tahun ini, Dinas Pendapatan Daerah segera memberlakukan sistem pembayaran pajak secara online. Hanya saja, untuk tahap awal, baru disiapkan alat pembayaran pajak secara online (tapping box) sebanyak lima unit.

Rencananya, tapping box tersebut akan dipasang pada dua hotel dan tiga restaurant.

Pemasangan tapping box, lanjut Jeffry, dilakukan paling lambat sebelum sidang perubahan anggaran karena masih menunggu disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pemasangan alat itu.

"Jika sistem ini berjalan lancar, maka pada sidang perubahan anggaran kita akan ajukan anggaran untuk beli tambah tapping box," katanya.

Ia menjamin jika sistem pajak berjalan lebih baik, maka PAD bisa mengalami peningkatan. Selain itu, kerja dinas jauh lebih mudah karena semuanya sudah diatur secara baik oleh sistem.

Sebelum sistem pajak online tersebut diterapkan, lanjutnya, pemerintah akan mengundang para pelaku usaha kelompok restaurant untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan alat dimaksud. Agar, pada saat penerapan pajak online, para pengusaha restaurant tidak lagi kaget.

Jabir Marola, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kupang mengatakan, tapping box sudah cukup lama disetujui anggarannya untuk diadakan. Karena itu, pemerintah didesdak segera menerapkan sistem pajak online agar peralatan yang telah dibeli itu tidak mubazir.

Ia juga mengimbau pemerintah agar sebelum menerapkan atau memasang peralatan dimaksud, perlu berkoordinasi dengan para pengusaha untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, jika dalam pemasangan peralatan tersebut ternyata berdampak pada peningkatan pendapatan pajak, maka tentu saja Dewan akan sangat respek jika pemerintah kembali mengajukan penambahan dana untuk pengadaan tapping box.

"Kita lihat dulu dampak pemasangan tapping box itu. Kalau beri dampak positif terhadap peningkatan pajak ya perlu ditambahkan. Tapi kalau ternyata sama denngan sebelumnya, maka akan dipertimbangkan kembali," tandasnya.

Tidak ada komentar: