06 September 2010

DPR Bantu Fasilitasi Penyelesaian Masalah Tenaga Kontrak

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Anggota DPR RI dan DPRD Ende menyatakan kesediaan mereka untuk membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan tenaga kontrak. Anita Gah dari Komisi VIII DPRD RI meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh NTT untuk menyiapkan data sebaik mungkin untuk diserahkan kepada Menpan dan BKN.


Anggota Komisi VIII DPR RI, Anita Gah saat ditemui di Hotel Grand Wisata, Kamis (12/8) mengatakan, batas waktu pemasukan data tenaga kontrak 31 Agustus. Karena itu, BKD seluruh NTT diharapkan untuk secepatnya mendata dan melengkapi data-data yang dibutuhkan agar secepatnya diserahkan ke BKN. BKD juga diminta mendata tenaga kontrak sesuai prosedur yang berlaku di mana tenaga kontrak yang bekerja dan digaji dari dana APBN atau APBD. Selain itu, mreka yang memenuhi syarat adalah yang berusia satu tahun masa kerjanya pada tahun 2005 dan bekerja secara terus menerus sampai saat ini.


Untuk bisa mengetahui kondisi ril yang ada di Kabupaten Ende, kata Gah, dia berencana bertemu dengan Kepala BKD Ende untuk membicarakan masalah tenaga kontrak.


Wakil ketua DPRD Ende, M Liga Anwar mengatakan, untuk menyelamatkan tenaga kontrak di Kabupaten Ende, butuh perjuangan secara politik dan langkah itu harus segera dibangun dan harus ada kerja sama Dewan dan pemerintah. Menurutnya, lembaga Dewan memiliki tanggung jawab moril untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari rakyat Kabupaten Ende.


Dikatakan, Dewan yang memiliki jaringan secara hirarkis di tingkat partai sampai di tingkat pusat dan memiliki keterwakilan di DPR RI. Karena itu, jaringan itu yang harus dimanfaatkan dalam rangka menyelamatkan tenaga kontrak yang ada. Perjuangan itu, kata Liga Anwar harus dilakukan sebelum 31 Agustus yang merupakan batas waktu terakhir pemasukan data tenaga kontrak. Dewan, kata dia akan berupaya bertemu dengan DPR RI terutama Komisi III, Komisi VIII dan Komisi X yang membidangi permasalahan tenaga kerja, ekonomi dan hukum.


Menurutnya, perjuangan yang dilakukan, tidak saja bagi 654 tenaga kontrak yang sudah terdata tetapi juga nasib tenaga kontrak yang diangkat dengan SK kepala dinas. Tapi perjuangan utama saat ini adalah menyelamatkan ke-654 tenasga kontrak yang ada. Jika sudah berhasil diakomodir perjaungan akan dilanjutkan bagi tenaga kontrak yang lainnya.

Tidak ada komentar: