06 September 2010

Pendamping dan Fasilitator PKH Minta Diakomodir

* Juga Minta Dana Pendamping PKH

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sejumlah pendamping dan fasilitator program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Ende mendatangi DPRD Ende. Selain meminta perhatian pemerintah terkait dana pendampingan kegiatan PKH di Kabupaten Ende, mereka juga meminta DPRD Ende untuk membantu mereka agar diakomodasi dalam pendataan tenaga kontrak sesuai surat edaran Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Theresia Iba Agam, salah satu pendamping PKH saat dialog dengan Komisi C DPRD Ende, Senin (8/8) di ruang rapat Gabungan Komisi mengatakan, keberadaan tenaga kontrak dan tenaga operator PKH di lapangan selama ini diikat dengan kontrak yang diperbaharui dan akan terhenti dalam waktu tertentu. Keberadaan mereka, lanjut Theresia, telah ada sejak tahun 1998 saat pemerintah menggulirkan prgram inspres desa tertinggal (IDT).


Dia meminta kepada Komisi C DPRD Ende untuk membantu memperjuangkan nasib mereka agar diakomodasi ke dalam data base tenaga kontrak sesuai surat edaran Menpan. Dia berharap agar tenaga pendamping dan tenaga operator PKH tidak dibatasi untuk didata dalam tenaga kontrak.


“Kami minta dukungan bapak dewan agar saat masukkan data tidak ditolak oleh BKD,” kata Theresia.


Terkait dana dampingan PKH dari pemerintah daerah, Theresia mengatakan, hal itu sudah berulang kali disampaikan dalam dengan koordinator wilayah pusat dan provinsi. Menurutnya, pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp10 miliar lebih untuk pelaksnaaan PKH di Kabupaten Ende. Pemerintah daerah, lanjut dia, diharapkan memberikan bantuan dana pendamping untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan. Selama ini, suport dari pemreintah daerah belum begitu dirasakan. “Seluruh kegiatan semata harapkan dana dari pusat,” kata dia.


Hal senada dikatakan Thomas Nirung, Pendamping PKH Kecamatan Ende Selatan. Menurutnya, dengan 5.658 rumah tangga sangat miskin sebagai sasaran kegiatan PKH, berbagai permasalahan tentu saja terjadi dalam pendampingan. Diakuinya, setiap tiga bulan secara rutin harus dilakukan pertemuan, juga pertemuan semester dan tahunan. Setiap tiga bulan juga dilakukan verifikasi data bidang pendidikan dan kesehatan. Kondisi ini, kata Thomas jelas sangat berpengaruh terhadap beban kerja para pendamping dan tenaga operator. Karena itu, dia meminta jika dapat pemerintah daerah menganggarkan dana untuk kegiatan verifikasi.


Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ende, Defi daniel pada kesempatan itu mengatakan, program keluarga harapan (PKH) sasarannya pada rumah tangga sangat miskin yang didalamnya ada anak usia sekolah 6-18 tahun yang belum tamat SD, ada anak balita usia 0-6 tahun dan keluarga yang ada ibu hamil. Untuk Kabupaten Ende, hingga tahun 2010 terdapat 5.658 RTSM yang tersebar di delapan kecamatan dan 85 desa. Sedangkan desa-desa lainnya sedang dalam proses perjuangan.


Selama ini, kata Daniel, para pendamping dan tenaga operator 100 presen didanai dari dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk honorarium. Sedangkan untuk insentif tergantung kepada pemerintah daerah. Dia berharap, pemerintah dapat meberikan dukungan dengan mengalokasikan dana pendamping dalam rangka merealisasi seluruh kegiatan yang ada di lapangan.


Ketua Komisi C DPRD Ende, Heribertus Gani pada kesempatan itu mengatakan, dalam setiap tahun anggaran jika dipilah beban kerja dengan jumlah anggaran yang dialokasikan belum proporsional. Kondisi topografi yang sulit dan luas wilayah yang ada maka alokasi dana tidak sebanding. Terkait dana pendamping yang diminta dalam program PKH pemerintah daerah sulit mengalokasikan jika tidak diatur di daam petunjuk teknis pelaksanaan PKH. Jika juknis mewajibkan pemerintah daerah mengalikasikan dana pendamping untuk PKH, maka wajib hukumnya bagi pemeritnah daerah untuk mengalokasikan. Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengalokasikan jika sudah diatur di dalam juknis.


Hanya saja, lanjut Gani, dalam pembahasan dengan Dinas Sosal terkait hal ini, belum ada petunjuk teknis yang mengikat pemerintah daerah untuk menyiapkan dana pendamping. Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah berpandangan bahwa, PKH mulai dari operasional kegiatan dan pelaksanaannya dibiayai oleh dana yang dikucurkan pemerintah pusat. Daerah, katanya, hanya menyiapkan sedikit dana untuk membantu yang hanya bersifat stimulus.


Namun, kata Gani, jika sekarang sudah ada juknis baru yang mewajibkan daerah menyediakan dana pendamping, dia berharap agar disampaikan. Jika juknis itu ada, Dewan berjanji akan memperjuangkan pengalokasian dana pendamping untuk pelaksanaan PKH. Karena menurut Gani, tidak ada satu persoalan pun yang tidak dapat dicarikan jalan keluarnya dan jika asda kepedulian maka jelas upaya menyelesaikan masalah akan terbuka lebar. “Komisi C siap engadvokasi jika petunjuk teknis pelaksanaan PKH mensyaratkan hal itu,” kata Gani.


Terkait adanya verifikasi rutin yang dilakukan, Ganinkatakan sejauh ini Dewan belum mendapatkan data hasil verifikasi dimaksud. Menurut dia, hasil verifikasi yang dilakukan jelas mengalami perubahan dan perubahan tersebut jelas akan berpengaruh terhadap pengalokasian dana. Apalagi, kata Gani, jumlah RTSM di Kabupaten Ende jelas jauh lebih banyak dibandingkan dengan dana yang dikucurkan.


Hanya saja, selain PKH masih ada dana lain yang dikucurkan pemerintah pusat sehingga keluarga miskin lainnya dapat kebagian alokasi dana yang bersumber dari pos yang lain. Karena itu, verifikasi data perl;u diberikan ke Dewan agar dewan dapat tahu proses pemberian bantuan agar jangan terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan. Hal itu untuk menghindari rumah tangga miskin mendapat sejumlah program bantuan yang diberikan sedangkan keluarga miskin yang lainnya tidak kebagian bantuan.


Menyangkut surat edaran Menpan, Gani katakan, pendataan terhadap tenaga kontrak pusat, provinsi dan daerah yang didanai dari APBN dan APBD untuk diusulkan menjadi CPNSD 2010 telah disikapi lembaga Dewan. Selama ini, pemerintah daerah belum memiliki data valid terkait tenaga kontrak hal itu terlihat dari laporan data yang berbeda hingga terakhir berjumlah 654 dari laporan awal 637 tenaga kontrak.


Dewan, kata Gani, telah menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengakomodir secara keseluruhan tenaga kontrak yang ada di daerah. Soal pengangkatan enjadi otoritas BKN dan Menpan berdasarkan masa kerja. Sejauh ini, lanjutnya, BKD masih dalam proses verifikasi data tenaga kontrak dan diharapkan agar semua tenaga kontrak terdata secara baik. Makin banyak tenaga kontrak yang didata, kata dia alam ;ebih baik guna menghindari penumpukan tenaga kerja.

Tidak ada komentar: