06 September 2010

Terkait Tender di Dinas PU, PDI Perjuangan Dukung Langkah DPRD

* Minta Proses Tender Dibatalkan dan Diproses Ulang

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Ende, Lasarus Rapa mengatakan, langkah yang dilakukan Komisi B DPRD Ende sudah tepat. Dia mendukung jika Dewan terus mendorong transparansi proses tender di Dinas PU.


Kepada Flores Pos Lasarus Rapa mengatakan, dengan kejadian di Dinas PU telah membuka mata semua orang adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender yang berbuntut keributan dan pengrusakan. Langkah Komisi B DPRD Ende memint apenjelasan dari Dinas PU terkait pelaksanaan proses tender yang berbuntut pengrusakan menurutnya merupakan langkah yang patut didukung. Dengan mendorong transparansi dalam setiap proses tender dan menghindari indikasi KKN, dapat mendorong dinas lainnya untuk melakukan hal yang sama dan tidak lagi mengulangi kejadian di Dinas PU.


Dikatakan, secara kepartaian, PDI Perjuangan sangat mendukung langkah Komisi B DPRD Ende mendorong penyidik melakukan penyidikan sampai tuntas baik kejadian pengrusakan maupun proses tender di Dinas PU. Menurutnya, apa yang dilakukan itu akan menjadi menjadi pembelajaran bagi dinas-dinas pengelola proyek lainnya agar transparan dalam proses tender dan menghindari KKN.


PDI Perjuangan, kata Rapa juga mendukung langkah Komisi B yang meminta Dinas PU membatalkan seluruh proses tender 11 paket proyek karena dinilai bermasalah. Menurutnya, apa yang disarankan Komisi B itu sepatutnya ditindaklanjuti oleh panitia di Dinas PU agar semua pihak tidak dikecewakan. Apalagi, kata Rapa, dalam proses tender tersebut jelas-jelas ada sejumlah ketentuan yang dilanggar seperti yang diangkat dalam pertemuan Komisi B dengan Dinas PU seperti jaminan penawaran yang melampaui batas waktu 45 hari tetapi tetap diumumkan pemenang tender oleh panitia.


Rapa juga mempertanyakan sikap panitia dan kepala dians yang enggan memberikan dokumen tender kepada Komisi B padahal sudah diminta baik melalui surat maupun dalam rapat kerja. Padahal, Dewan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, juga merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan. Karenanya Dewan juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen apapun dari SKPD karena Dewan adalah pemilik proyek sebagaimana pemerintah. Lagi pula, permintaan dokumen tersebut merupakan sebuah bentuk pengawasan dari lembaga Dewan terhadap pelaksanaan pemerintahan.


“Jadi tidak ada alasan bagi dinas untuk tidak menyerahkan dokumen yang diminta Komisi B DPRD Ende,” kata Rapa.


Dia berharap, dengan kejadian yang terjadi di Dinas PU beberapa waktu lalu bisa menjadi pembelajaran terutama bagi seluruh dinas pengelola proyek untuk lebih bekerja secara transparan. Dalam bekerja, kata dia, tidak ada lagi kepentingan terselubung dalam setiap proses tender agar gejolak tidak lagi terulang kembali.


Menurutnya, hal itu perlu diingatkan karena hal seperti itu tidak saja terjadi di Dinas PU tetapi di dinas-dinas lain, indikasi seperti itu juga sering terjadi. Dia mencontohkan, di Dinas Pertanian, ada satu rekanan yang sejak awal dokumen penawaran tidak lengkap namun kemudian oleh panitia ditetapkan sebagai pemenang. “Kalau panitia kerja seperti ini keributan akan terus terjadi. Kita harap panitia kerja ikut aturan agar hindari gejolak,” katanya.


Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Ende dalam rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum pada Sabtu (14/8) merekomendasikan agar penyidik baik polisi maupun jaksa mengusut tuntas aksi pengrusakan di Dinas PU. Selain itu, Komisi B juga merekomendasikan untuk menyidik proses tender di Dinas PU yang dinilai tidak transparan. Komisi B juga menyarankan kepada panitia tender di Dinas PU untuk membatalkan prose tender 11 paket proyek yang dinilai tidak transparan dan yang telah menuai masalah tersebut.


Tidak ada komentar: