06 September 2010

Kadis PU dan Staf Diadili Komisi B DPRD Ende

* PDI Perjuangan Dukung Batalkan Proses Tender

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ende, Yos Mario Lanamana beserta sejumlah stafnya diadili Komisi B DPRD Ende dalam rapat kerja di ruang rapat pariprna DPRD Ende, Sabtu (14/8). Komisi B mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proses tender di Dinas PU yang berbuntut perusakan kantor tersebut. Komisi B juga menyarankan kepada dinas dan panitia tender untuk membatalkan proses tender 11 paket proyek yang menuai masalah tersebut.


Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Ende, Abdul Kadir Hasan ini dihadiri sejumlah anggota Komisi diantaranya, Sudrasman Arifin Nuh, Achmad Alhabsyi, Arminus Wuni Wasa, Hj Selfiah Indradewa dan Gabriel Dala Ema. Dari Dinas PU, Hadir Kadis, Yos Mario Lanamana, Kepala Bidang Bina Marga, Frans Lewang dan panitia tender.


Ketua Panitia tender, S E Djojo saat dimintai penjelasan proses tender mengatakan, paket yang di lelang di Bina Marga sebanyak 11 paket proyek. Pengumuman lelang dilakukan pada 2 Juni dan berproses sampai pemasukan penawaran pada 15 Juni. Setelah panitia melakukan evaluasi, panitia kemudian mengajukan calon pemenang untuk ditetapkan pemenang tender. Setelah penetapan pelelangan dilakukan lalu diumumkan kepada peserte pelelangan/tender.


Di dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman Pengadaan Barang dan jasa bagi Pemerintah, kata Djojo, menyebutkan bahwa masa waktu penawaran selama 45 hari. Dalam ketentuan 45 hari itu, tidak disebutkan berapa banyak paket. Sedangkan dalam proses ini, sesuai ketentuan memang 45 hari kalender, namun dengan 11 paket proyek dan hanya dievalasi oleh lima orang panitia jelas sangat berat dan tidak mampu selesaikan dalam waktu 45 hari. Karena alasan teknis ini maka terjadi molor waktu dalam pengumuman pemenang tender.


Kepala Dinas PU, Yos Mario Lanamana pada kesempatan itu mengatakan, dia sama sekali tidak melakukan intervensi apapun dalam proses tender di Bina Marga dan Dinas PU umumnya. Seluruh proses tender dilaksanakan oleh panitia sampai pada usulan penetapan pemenang tender. Sebagai pengguna angaran, kata Lanamana, dia hanya menandatangani penetapan pemenang lelang yang diusulkan oleh panitia karena hal itu menyangkut pertanggungjawaban. Karena itu, dia membantah telah melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tender proyek. Namun, sebagai kepala dinas dan penanggungjawab di dinas, Lanamana katan dia bertanggungjawab atas semuanya.


Abdul Kadir Hasan mengatakan, berdasarkan Kepres, waktu yang ditetapkan adalah 45 hari. Namun sesuai pantauan, pengumuman baru dilakuikan lebih kurang dua bulan. Terhadap kondisi seperti itu, kata dia patut dipertanyakan dan dia menduga di dinas telah melakukan manipulasi aturan. Menurutnya, jika melebihi batas waktu yang telah ditetapk sebenarnya sudah keluar dari regulasi sehingga seharusnya batal demi hukum. Dia juga mempertanyakan dasar aturan yang menyebutkan kepala dians yang menetapkan pemenang tender, karena sesuai penjelasan kadis, dia yang menetapkan pemenang tender. Namun hal ini dibantah kadis karena dia hanya menandatangani penetapan pemenang tender sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Komisi B juga sangat menyayangkan sikap dinas yang tidak mau menyerahkan dokumen tender kepada Komisi. Terhadap sikap itu, komisi juga mempertanyakannya.


Sudrasman Arifin Nuh mempertanyakan apakah hasil evaluasi telah diumumkan kepada publik terutama kepada rekanan pesertatender atau belum. Menurutnya, hasil evaluasi selama ini tidak pernah diumumkan. Padahal, dengan diumumkan hasil evaluasi kepada publik, rekanan peserta lelang dapat tahu kesalahan dan kekurangan mereka ada di mana agar dapat diperbaiki dalam tender-tender selanjutnya. Artinya, kata Sudrasman, hasil evaluasi itu dapat menjadi bahan evaluasi dan menjadi proses pendidikan bagi para rekanan di kemudian hari sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti yang terjadi saat ini.


Sudrasman juga menyoroti kerja panitia tender yang menurutnya tidak transparan. Dalam pengumuman dan penyamnpaian kepada peserta tender tidak dicantumkan kesalahan dan kekurangan yang mereka buat sehingga mereka dinyatakan kalah dalam proses tender. Selain itu, dalam proses ini, panitia sepertinya takut dan ketakutan itu timbul karena ada hal yang salah yang telah dilakukan panitia, sehingga, pengumuman pemenang tender dilakukan pada malam hari. Apakah yang ditakutkan, apakah untuk menghindari riak sehingga harus diumumkan malam hari? Pengumuman gaya seperti ini justru mengurangi masa waktu sanggahan,” kata Sudrasman.


Achmad Alhabsyi pada kesempatan itu mempertanyakan kebenaran kepada Kadis PU. Menurut informasi, kata dia, kadis telah menyuruh orang mendekati salah satu rekanan untuk mundur dalam proses tender. Hal ini juga kembali ditegaskan sejumlah anggota Komisi B dan menilai, itu merupakan bentuk intervensi kepala dinas.


Kadis Yos Lanamana mengatakan, dia tidak melakukan intervensi. Saat itu, direktur CV melakukan konsultasi dan menyatakan mau mundur. Kepadanya disarankan agar jika mundur harus dibuat surat pengunduran diri kepada panitia. Namun penjelasan kadis ini tetap dianggap Komisi B sebagai bentuk intervensi sehingga menilai bahwa panitianya tidak independen.


Arminus Wuni Wasa secara tegas menyatakan, kejadian perusakan merupakan peristiwa memalukan yang merupakan akumulasi dari kemunafikan yang ditunjukan selama ini di mana setelah berbuat kesalahan selalu berlindung di balik regulasi. Menurutnya, kepala dinas sebagai pemimpin harusnya mampu menyelesaikan permasalahan itu dengan bijak namun itu tidak dilakukan hingga timbul insiden. Menurutnya, aksi perusakan telah mencuatkan persoalan yang terjadi selama ini di dinas karena itu, terhadap persoalan tender di Dinas PU, Komisi B perlu mrekomendasikan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus, kata Armin perlu dilakukan guna mengetahui proses tender sudah berjalan sesuai regulasi atau tidak.


Armin juga mendesak untuk merekomendasikan persoalan tender diusut tuntas baik aksi perusakan maupun proses tender yang tidak transparan. Dia juga meminta agar aparat penyidik menyita seluruh dokumen tender. Komisi B diminta merekomendasikan kepada dinas untuk membatalkan seluruh proses tender 11 paket proyek.

Komisi B dalam rapat kerjanya itu, akhirnya merekomendaikan dua hal, pertama meminta aparat penyidik baik Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri Ende untuk mengusut tuntas aksi perusakan Kantor Dinas PU dan proses tender 11 paket proyek yang dinilai bermasalah. Komisi juga menyarankan kepada Dians PU agar jika berkenan membatalkan seluruh proses tender 11 paket proyek yang sudah dilaksanakan tersebut.


Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Lasarus Rapa mengatakan, langkah yang dilakukan Komisi B DPRD Ende sudah tepat. Dia mendukung jika Dewan terus mendorong transparansi proses tender di Dinas PU dan dengan kejadian itu dapat mendorong dinas lainnya melakukan hal yang sama. Langkah Dewan mendorong penyidik melakukan penyidikan sampai tuntas proses tender di Dinas PU harus didukung agar hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi dinas-dinas pengelola proyek lainnya agar transparan dalam proses tender.


PDI Perjuangan, kata Rapa mendukung langkah Komisi B yang meminta Dinas PU membatalkan seluruh proses tender 11 pakt proyek karena dinilai bermasalah. Terkait permintaan dokumen oleh Dewan, kata Rapa, tidak ada alasan bagi dinas untuk tidak menyerahkan. Dewan, katanya juga merupakan bagian dari pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 sehingga berwenang meminta dokumen-dokumen yang ada.


Dia berharap, seluruh dinas pengelola proyek bekerja secara transparan. Tidak ada lagi kepentingan terselubung dalam setiap proses tender agar gejolak tidak lagi terulang kembali. Hal itu karena di dinas-dinas lain, indikasi seperti di Dinas PU juga sering terjadi. Dia mencontohkan, di Dinas Pertanian, ada satu rekanan yang sejak awal dokumen penawaran tidak lengkap namun kemudian oleh panitia ditetapkan sebagai pemenang. “Kalau panitia kerja seperti ini keributan akan terus terjadi. Kita harap panitia kerja ikut aturan agar hindari gejolak,” katanya.

Tidak ada komentar: