11 November 2009

Polisi Ambil Keterangan Saksi Ahli dari Bulog

* Kasus Raskin Desa Hangalande

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Menurut rencana, Rabu (11/11), penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko yang menangani kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru akan mengambil keterangan saksi ahli dari Bulog Ende. Keterangan saksi ahli dari Bulog ini sangat dibutuhkan guna memperlancar proses hukum kasus jual beli raskin Desa Hangalande ini. Dalam kasus ini Kepala Desa Hangalande, Gerardus Friedrich Gani dan pembeli atau penadah, Andi Suryadarma alias Leang sudah ditetapkan msebagai tersangka. Keduanya sempat ditahan namun telah mengajukan permohonan pengajuan penahanan yang telah disetujui polisi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role kepada Flores Pos di sela-sela mengikuti kegiatan rapat koordinasi pamong praja di aula paroki Onekore, Selasa (10/11) mengatakan, saksi-saksi lain telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi sudah menetapkan tersangka. Guna mendukung proses hukum kasus ini, penyidik telah meminta kepala Bulog Ende untuk menunjuk salah satu staf untuk menjadi saksi ahli.

Dikatakan, untuk mendukung proses kasus ini, pihak Bulog pada Senin (9/11) telah mengambil contoh raskin yang saat ini ditahan dan disimpan di gudang Polsek Detusoko. Contoh raskin itu diambil untuk dicocokan dan diuji kualitasnya dengan raskin yang ada di gudang Dolog. Direncanakan, pada Rabu (11/11) hari ini, penyidik akan mengambil keterangan dari saksi ahli dari Bulog Ende. Saksi ahli sudah menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. “Nanti saksi ahli yang ke Detusoko untuk beri keterangan.” Namun, kata Willy, pihaknya belum tahu siapa saksi ahli yang ditunjuk oleh kepala Bulog untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Willy mengatakan, jika saksi-saksi sudah diambil keterangan maka penyidik akan melakukan resume atas semua hasil pemeriksaan. Prinspinya, kata Willy, polisi akan tetap bekerja untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Camat Kota Baru, Gabriel Dala kepada Flores Pos mengatakan, hingga saat ini kepala desa Hangalande tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa seperti biasa. Meyikapi kasus penjualan raskin yang dilakukan kepala desa, kata Dala, dia sudah memanggil kepala desa untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Pemanggilan dilakukan sebelum kepala desa menghadap ke polisi.

Terkait sanksi yang diberikan kepada kepala desa, Dala mengatakan sejauh ini sanksi belum diberikan. Pemberian sanksi baru dapat dilakukan setelah mengetahui hasil dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh polisi. Untuk itu, kata Dala, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Belajar dari pengalaman ini, kata Dala, ke depan pihak kecamatan akan meningkatkan pengawasan dalam kaitan dengan penyaluran raskin. Kepada masyarakat juga diminta untuk tidak segan-segan menginformasikan dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran raskin. Langkah melaporkan itu, kata dia penting dilakukan agar jika ada penyimpangan dapat segera disikapi.

Menurut Dala dalam kaitan dengan pengawasan, selama ini pihak Bulog hanya menyalurkan sampai ke kecamatan. Pengawasan selanjutnya terkait penyaluran raskin, seharusnya tidak semata dari pemerintah kecamatan dan desa . Namun demikian, pihak Bulog juga harus melakukan pengawasan sampai ke titik distribusi agar menghindari terjadinya penyelewenangan seperti yang terjadi saat ini.




Tidak ada komentar: