08 November 2009

Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Penjual dan Penadah Raskin

* Kasus Raskin Desa Hangalande
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko yang menangani kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru didesak untuk segera menangkap dan menahan tersangka pelaku penjual dan penadah raskin yang sedang mereka tangani. Polsek Detusoko juga diminta untuk segera menuntaskan kasus ini karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat DPRD Ende, Gabriel Dala Ema kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Jumad (6/11). Gabi Ema mengatakan, patut dipertanyakan jika kasus yang katanya tangkap tangan namun polisi begitu sulit menetapkan tersangka. Padahal, kata Ema, polisi sudah menahan dan mengamankan 4,8 ton beras yang berdasarkan pengakuan jelas-jelas menyebut bahwa itu adalah raskin.

Terhadap para pelaku yang terlibat dalam jual beli raskin, kata Ema, baik itu Kepala Desa Hangalande Gerardus Friedrich Gani selaku penjual maupun Andi Suryadarma alias Leang selaku pembeli atau penadah harus ditangkap dan ditahan polisi. Mereka, lanjut Ema tidak boleh dibiarkan berkeliaran bebas begitu saja karena mereka dapat mengulangi perbuatan yang sama karena peluang untuk mengulanginya sangat terbuka lebar.

“Tidak ada kata tawar menawar. Pelaku siapapun dia sekarang harus ditahan. Itu perlu agar rakyat tahu siapa dalang di belakang kasus ini.” Polisi, kata dia tidak boleh mengulur-ulur lagi penahanan terhadap para tersangka. Dan, kata dia, jika mereka sudah ditahan polisi jangan sekali-kali memberikan penangguhan penahanan kepada mereka. Hal itu untuk menghindari para tersangka pelaku mengulangi perbuatan yang sama.

Polisi, kata Ema diingatkan untuk tidak main-main dalam kasus ini. Kasus seperti ini jika tidak ditangani serius akan mejadi preseden buruk. Proses hukum, kata dia harus tetap berjalan agar bisa diketahui secara jelas siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus ini. “Saya sangat curiga kalau kasus ini barang buktinya ditahan lalu tersangka dibiarkan bebas begitu saja. Ini logikanya di mana. Biarkan pelakunya berkeliaran tanpa beban. Ini timbulkan kecurigaan besar, ada apa di balik itu.”

Terkait raskin yang saat ini diamankan Polsek Detusoko, Ema mengimbau agar sebaiknya dikembalikan dan dibagikan kepada masyarakat. Namun hal itu perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar tidak justru menjadi penghambat dalam proses hukum lebih lanjut. Jika dibolehkan, raskin sebaiknya dibagikan kepada masyarakat yang berhak sesuai peruntukan. Hal itu demi menghindari rusaknya raskin akibat disimpan terlalu lama. “Saya siap bantu bagikan raskin kepada masyarakat yang berhak sesuai data peruntukannya.”

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role saat ditelepon Flores Pos mengatakan, terkait penanganan kasus raskin Desa Hangalande, setelah melalui pemeriksaan para saksi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Desa Hangalande, Gerardus Friedrich Gani dan Andi Suryadarma alias Leang. Kades Hangalande Gerardus Gani dijerap pasal penggelapan sedangkan Andi alias Leang dijerat pasal penadahan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan setelah dikeluarkannya surat perintah penahanan masing-masing untuk Andi alias Leang pada 30 Oktober dan kades sudah lebih dulu diterbitkan.

Setelah mendekam selama dua malam di sel Polsek Detusoko, Kades Gerardus Gani mengajukan surat penangguhan penahanan. Sedangkan Andi alias Leang mengajukan surat penangguhan penahanan setelah selama lima malam mendekam di sel. Terhadap permohonan penangguhan penahanan mereka ini, kata Role telah dikabulkan.

Pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan Kades Gerardus Gani karena dia sebagai kepala desa yang mempunyai tugas-tugas penting melayani masyarakat. Sedangkan kepada Andi alias Leang karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Selain itu, keduanya diyakini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dijamin tidak melakukan perbuatan yang sama. Andi alias Leang juga memberikan jaminan berupa orang yang dalam hal ini adalah pihak keluarganya.

Kendati para tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, kata Role, namun penanganan kasus ini akan tetap berjalan. Pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Bulog Ende untuk menunjuk salah satu staf untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli. “Surat sudah kita masukan tapi belum ada penunjukan siapa yang memberikan keterangan. Kita sangat harapkan bantuan dari kepala Bulog.”

Jika semua saksi sudah diperiksa termasuk saksi yang turut serta dalam membantu pengangkatan dan pengangkutan, penyidik akan terlebih dahulu dianalisa. Jika dari hasil analisa ada perbedaan-perbedaan maka akan dilakukan konfrontir. “Kita ingin cepat tangani kasus ini. Kita upayakan tetap jalan sesuai kewenangan.” Dia mengakui, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tetap membuat laporan kemajuan kepada atasan agar proses kasus ini tetap dipantau kemajuannya. “Kita juga transparan terhadap semua pihak. Kritik dari Dewan juga kita terima karena mereka juga berhak mengawasi proses kasus ini.”

Tidak ada komentar: