21 Maret 2010

Kasus Korupsi di Ende, PMKRI Minta DPRD Bentuk Pansus

* Desak Kajari Ende Mengundurkan Diri

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dalam aksi damainya meminta DPRD Ende membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini dalam rangka menyikapi sejumlah kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Ende dan yang penyelesaiannya belum dituntaskan. Dalam aksinya ini, PMKRI juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi segera mengundurkan diri karena dinilai gagal dalam menuntaskan kasus korupsi.


Aksi damai PMKRI Cabang Ende yang menggunakan satu unit mobil pick up dan sejumlah sepeda motor pada Kamis (11/3) dimulai dari Sekretariat PMKRI di Jalan Wirajaya. Massa PMKRI lalu bergerak menuju Kantor Kepolisian Resor Ende, dan kemudian bergerak menuju simpang lima. Dari simpang lima, massa PMKRI bergerak menyusuri Jalan El Tari dan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selanjutnya massa menuju Kantor DPRD Ende.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Ardi Kembari Sumbi dalam orasinya menegaskan, PMKRI menjadi parlemen jalanan untuk mensuarakan suara kaum tertindas yang selama ini tidak diakomodasi secara baik dalam proses pengambilan keputusan. Dalam orasinya, Sumbi juga menegaskan bahwa eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai tiga pilar pembangunan harus benar-benar menjalankan perannya dalam pembangunan. Jika tiga pilar ini tidak sanggup bekerja maksimal maka patut dipertanyakan.


Dia juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Ende dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Ende. Selama ini, banyak kasus seperti kasus dugaan korupsi di PDAM, kasus pembelian alat uji di Dinas Perhubungan, kasus pembangunan kantor bupati dan sejumlah kasus lainnya tidak diselesaikan. Banyak kasus yang sudah sekian tahun tidak ditangani dan sudah akut yang menjadi sorotan. Kondisi ini menurut Sumbi disebabkan karena tidak adanya itikad baik dari Kajari Marihot Silalahi dan menuntaskan kasus-kasus KKN. Penanganan kasus korupsi di Ende lemah dan Kejaksaan Negeri Ende menjadi sarang koruptor terbesar di Ende.


PMKRI, kata Sumbi, tidak akan main-main dengan penuntasan kasus-kasus KKN. Menurutnya, selama ini, penanganan kasus KKN lebih bernuansa politis dan Kajari Silalahi lebih mementingkan kredit poin dalam kinerjanya. Penanganan sejumlah kasus korupsi di Ende selama ini, berulang kali BAP bolak-balik polisi jaksa. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari kejaksaan menuntaskan kasus korupsi. Karena itu, lanjut Sumbi, jika Kajari Silalahi tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dan tidak melaksanakan tugas secara baik maka PMKRI mendesak agar Kajari Silalahi mengundurkan diri secara santun dari jabatan. “Bicara loyalitas bukan asal bapak senang tetapi harus berani katakan salah kalau salah dan benar kalau benar,” tegas Ardi Sumbi.


Bahkan, Sumbi dalam orasinya di depan kantor kejaksaan menyatakan jika kejaksaan tidak mampu menangani kasus sebaiknya kantornya ditutup agar semua kasus diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi.

Sumbi juga menilai, aparat penegak hukum dalam penanganan kasus masih diskriminatif. Dia mengkritik, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil selalu cepat ditindaklanjuti. Namun jika kasus yang ditangani melibatkan para pejabat terkesan lamban untuk dituntaskan. “Kajari Ende broker dan makelar sejumlah kasus di Kabupaten Ende. Saya sesalkan adanya konspirasi dan mafia peradilan di Kejaksaan Negeri Ende. PMKRI paling anti KKN dan mafia peradilan,” kata Sumbi.


Emanuel Riwu, anggota PMKRI Cabang Ende dalam orasinya mengatakan, selama kurun waktu dari tahun 2004-2010 sejumlah kasus yang ditangani Kejari Ende selalu tidak dituntaskan hingga akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi. BAP selalu bolak-balik misalnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM. Sedangkan dalam penanganan kasus penyimpangan dana APBD setelah Kejari Ende menyatakan tidak cukup bukti dan diambil alih Kejati ternyata mampu ditangani dan sudah menetapkan tiga tersangka dan dua tersangka sudah ditahan.


Menyikapi kondisi seperti itu, kembali Eman Riwu juga mendesak Kajari Silalahi harus secara jujur mengakui bahwa dia tidak sanggup menuntaskan kasus korupsi sehingga harus berani mengundurkan diri.

Setelah berorasi di Kejaksaan Negeri Ende, massa PMKRI lalu bergerak ke Kantor DPRD Ende. Di DPRD, mereka diterima sejumlah anggota Dewan. Ardi Sumbi di hadapan Dewan meminta Dewan membentuk Pansus dalam menyikapi sejumlah kasus KKN yang terjadi di Ende. Pembentukan Pansus, kata dia harus dilakukan guna melihat dan mencermati kasus-kasus KKN yang ada.


Wakil Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar di hadapan massa PMKRI mengatakan, mahasiswa dan legislatif memiliki komitmen dan perjuangan yang sama dalam kaitan dengan masyarakat dan penanggulangan korupsi. Dikatakan, saat ini ada sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani dan penaganannya membutuhkan proses. Untuk itu, dalam proses penanganan ini perlu dikawal baik oleh mahasiswa, masyarakat dan legislatif.


Sedangkan terkait permintaan PMKRI agar Dewan membentuk Pansus. Liga Anwar mengatakan, usulan itu menjadi bahan pertimbangan Dewan dan sebagai lembaga untuk memutuskan dibentuk Pansus atau tidak harus diputuskan dalam rapat paripurna. Karena itu dia meminta PMKRI untuk tidak pesimis terhadap lembaga Dewan dan memberikan kesempatan untuk menyikapi apa yang disampaikan dan memutuskannya secara kelembagaan.

Sudrasman Arifin Nuh anggota Dewan lainnya mengatakan, usulan pembentukan Pansus ada mekanismenya berdasarkan aturan yang mengatur. Namun lanjutnya, banyak kasus yang terjadi di Kabupaten Ende sehingga Dewan perlu melihat kembali mana kasus yang perlu disikapi dan mana yang tidak.


Usai berdialog dengan DPRD Ende, massa PMKRI kemudian menyudahi aksi mereka dan kembali ke Sekretariat PMKRI Cabang Ende di Jalan Wirajaya.




Tidak ada komentar: