21 Maret 2010

PMKRI Ende Desak Copot Kajari Ende

* Banyak Kasus Diambil Alih Kejati

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi untuk mundur dari jabatan. PMKRI juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengganti Kajari Ende karena dinilai gagal menjalankan tugas. Hal itu nampak dari pengambilalihan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ende oleh Kejaksaan Tinggi Kupang seperti kasus pemberian pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar.


Hal itu tertuang dalam surat pernyataan sikap PMKRI Cabang Ende yang ditandatangani Ketua Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ende, Hironimus Gan dan Sekrtetaris Jenderal Emanuel Riwu.

Dikatakan, dinamika kebangsaan masih diwarnai kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), kriminalisasi, diskriminasi dan ketidakadilan sosial. Kondsisi ini mengakibatkan resiko permanen yang dirasakan rakyat adalah kemiskinan dan kemelaratan. Hal ini karena tidak ada sinergi kerja dan komitmen yang baik dari pemerintah daerah dalam mendukung semua program pro rakyat. Di sisi lain, tulis PMKRI, ada sekian banyak eprsoalan lokal Kabupaten Ende seperti kasus KKN yang tidak terselesaikan. Oleh aparat penegak hukum.


Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum dituntaskan seperti kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan roda dua dan roda empat di Dinas Perhubungan yang diperkirakan merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1,435 miliar, kasus korupsi dana APBD Ende melalui pinjaman pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar. Untuk kasus ini karena Kejaksaan Negeri Ende tidak mampu maka diambil alih dan sedang ditangani Kejati NTT. Selain itu ada kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende dengan kerugian negara senilai Rp270 juta yang hingga kini tidak ada tanda-tanda penyelesaiannya dari pihak kejaksaan. Bahkan, tulis PMKRI ada indikasi kalau pihak kepolisian dari Polres Ende akan menindaklanjuti kasus ini ke Kejati NTT.


“Kalau begitu, apanya yang diharapkan dari Kejari Ende kalau hanya menjadi tempat pemasungan keadilan dan kebenaran yang diperjuangkan oleh masyarakat?” tanya PMKRI. Mereka juga memandang bahwa Kejari Ende semestinya memiliki kejujuran intelektual dan sadar akan kapasitasnya sebagai orang yang tidak mampu dalam menyelesaikan masalah hukum sehingga lebih santun menyatakan mundur dari jabatan.


Dinyatakan, PMKRI harus berani menyatakan hal itu karena kinerja Kejari Ende telah melanggar asa kepastian hukum yang mensyaratkan proses penyelesaian cepat, tidak berlarut-larut sehingga masyarakat tidak menjadi bingung. Di sisi lain, tulis PMKRI, iklim yang diciptakan Kejari Ende telah menunjang suburnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Kabupaten Ende.


Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, PMKRI menyatakan mendesak Kepala Kejaksaan Negeriu Ende, Marihot Silalahi untuk segera mengundurkan diri dari jabatan. Meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Ende karena gagal dalam menjalankan tugas. PMKRI juga menuntut keseriussan aparat Kepolisian Resor Ende untuk terus mengusut tuntas kasus KKN di Ende dan mendukung untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus PDAM Ende ke Kejati NTT.


Anggota DPRD Ende dari Fraksi Demokrat, Arminus Wuni Wasa kepada Flores Pos, Selasa (2/3) mengatakan, sikap PMKRI Ende mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ende mundur dari jabatan merupakan langkah tepat. Kinerja Kajari Silalahi, kata dia memang patut disoroti mengingat selama ini mereka lebih banyak menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang kecil seperti kontraktor. Sedangkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat sulit mereka jamah dan tuntaskan.


Seharusnya, kata Armin, dalam menangani setiap kasus, kejaksaan harus transparan. Kalau kasus yang ditangani dalam proses penyelidikan ternyata tidak menemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, harusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan menutup kasus tersebut. “Tapi selama ini dari tahun ke tahun dibiarkan begitu saja tidak diselesaikan dan tidak ada penyampaian. Ada apa ini? Patut dipertanyakan,” kata Armin.


Armin mengambil contoh kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende. Kasus itu, kata dia sudah berulkang tahun sekian tahun dan berkasnya masih tertus bolak-balik polisi-jaksa. “Masa hanya persoalan administrasi saja tidak bisa ditangani sampai BAP harus bolak-balik terus. Bahkan ditengarai polisi akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi di Kupang. Ini berarti ada yang tidak beres di Kejari Ende,” kata Armin. Padahalk, kata dia, masyarakat tahu bahwa kasus ini pelakunya sudah jelas dan nilai dugaan korupsinya juga sudah ada namun hingga kini belum dapat dituntaskan. “Dia (Kajari) harus jelaskan kapan selesaikan kasus ini kepada publik dan apakah bisa atau tidak dilanjutkan.”


Menurutnya, dengan diambilalihnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Ende oleh Kejati NTT jelas menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Ende tidak mampu menanganin kasus korupsi. Melihat kondisi seperti ini, wajar kalau PMKRI mendesak agar Kajari Silalahi mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya karena tidak mampu tuntaskan kasus korupsi. “Saya dukung sikap PMKRI. Sebaiknya pak Kajari secara sadar mengundurkan diri kalau tidak minta Kejaksaan Agung untuk copot dia dari jabatan.”




Tidak ada komentar: