21 Maret 2010

Lukas Lami Bantah Tebang Pohon di Hutan Negara

* Sinyalir Ada Markus di Polsek Nangapanda

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Lukas Lami, warga Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilaporkan telah melakukan penebangan pohon di hutan adat Nggo Lamba yang juga masuk dalam kawasan hutan Negara membantah dengan tegas tuduhan itu. Menurutnya, dia sama sekali tidak melakukan penipuan terhadap Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan mengajukan ijin tebang di lokasio lain dan tebang di lokasi lain karena lokasi yang ditebang masih termasuk dalam lokasi yang diijinkan oleh dinas.

Kepada Flores Pos saat mendatangi Kantor Redaksi Flores Pos di Jalan El Tari, Kamis (18/3), Lukas Lami mengatakan, dia sama sekali tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan Negara. Lagi pula, pada lokasi tersebut bukan merupakan hutan Negara. Diakui, pada lokasi tersebut memang pernah dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh Dinas Kehutanan sekitar tahun 1990-1991. Namun pada saat itu, warga melakukan perlawanan karena menilai peetapan lokasi tanpa melalui sosialisasi dan lahan milik warga yang digarap untuk kebun dan sawah diambil dan dijadikan hutan Negara. Karena itu, pada saat itu tidak jadi dilakukan pemetaan dan penetapan lokasi yang dia tebang sebagai hutan negara.

Terkait tuduhan bahwa dia telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dengan mengajukan ijin tebang di lokasi lain di luar kawasan hutan Negara dan menebang di hutan Negara ditepis tegas oleh Lami. Dia menjelaskan bahwa, dalam permohonan ijin yang diajukan ada dua lokasi penebangan yakni di Malawaga dan Paujiwa. Dalam pelaksanaan, dia menebang di Paujiwa. Memang dalam pelaksanaan karena penebangan tidak difokuskan pada satu titik dan menyebar maka penebangan agak keluar dari radius yang diijinkan. Namun, kata dia, hal itu secara teknis dapat ditolerir.

Terhadap proses hokum kasus penebangan yang dilaporkan Benediktus Bei dan kawan-kawan atas perbuatannya itu, Lami mengakui dia sudah diperiksa polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda. Namun, kata dia, dalam proses pemeriksaan tersebut terkesan ada pihak-pihak lain yang ikut bermain. Bahkan, dengan tegas dia mengatakan, dalam proses hokum atas kasus yang menimpanya itu ada makelas kasus (Markus) di Polsek Nangapanda yang bermain untuk memproses hokum dirinya. Hal itu Nampak dari langkah-langlah yang dilakukan polisi saat memeriksa dirinya. “Mereka Tanya saya bapak ini kepala dosa? Itu pertanyaan macam apa,” kata Lami.

Dia juga mengatakan, polisi saat turun ke lokasi untuk mengangkut barang bukti kayu olahan miliknya juga tidak procedural. Awalnya, Benediktus Bei dan kawan-kawan yang turun hendak mengangkut kayu. Namun oleh warga lainnya dilarang karena waktu itu Lami masih berada di Ende. Selanjutnya, polisi turun sendiri ke lokasi untuk mengangkut kayu. Namun waktu itu dia menolaknya karena menganggap proses kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dirinya sebagai saksi. “Apalagi waktu polisi turun tanggal 10 Maret, surat tugas mereka sudah dari tanggal 8-9 Maret. Itu saya sempat tanyakan,” kata Lami.

Tidak ada komentar: