21 Maret 2010

Kasus Penebangan Hutan di Tendambepa, Pelaku Menipu Dinas

* Ajukan Ijin Lokasi di Luar Hutan Lindung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kasus penebangan hutan adat Nggo Lamba di Desa Tendambepa Kecamatan Nangapanda yang dilakukan Lukas Kami diduga pelaku telah melakukan penipuan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan permohonan ijin lokasi penebangan pohon di luar hutan lindung. Sedangkan dalam pelaksanaannya, pelaku melakukan penebangan pohon yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung.


Hal itu dikatakan warga Tendambepa, Benediktus Bei dan Cosmas Asa kepada Flores Pos di Ende, Senin (15/3). Menurut Benediktus Bei, semula pelaku mengajukan ijin penebangan di tempat lain yang berada di luar kawasan hutan lindung atau hutan negara. Namun pada saat mereka melakukan penebangan pohon, ternyata pohon yang ditebang tersebut berada di dalam hutan negara. Karena itu, kata Bei, dalam persoalan ini, pihak Dinas Kehutanan tidak bisa disalahkan karena mereka mengeluarkan ijin sesuai permohonan yang jelas berada di luar kawasan. “Ini sudah jelas masalahnya pak. Pelaku saya curiga tipu pihak dinas. Dia buat permohonan di luar kawasan tapi potong kayu dalam kawasan,”


Hal itu lanjut Bei, terbukti saat petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dihadiri salah seorang kabidnya bernama Ibu Radi Nobe, Yohanes Kota, petugas dari Resor Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Nangapanda dan Muslimin dari Polsek Nangapanda turun ke lokasi. Pada saat berada di lokasi, kata Asa, saat petugas memasang alat dan peta kawasan hutan negara, ternyata lokasi yang ditebang pelaku masuk dalam kawasan hutan negara. Selain itu, bukti lain yang masih dapat dilihat di lokasi adalah berupa sejumlah pilar yang masih terpasang pada lokasi penebangan pohon tersebut.


Cosmas Asa mengatakan, setelah tahu bahwa lokasi yang ditebang merupakan kawasan hutan negara, Muslimin, anggota Polsek Nangapanda selaku penyidik dalam kasus ini langsung menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti proses hukum astas kasus ini. Polisi, lanjut Asa, pada tanggal 10 Maret yang lalu juga sudah turun ke lokasi untuk mengangkut sejumlah balok hasil penebangan pohon untuk dijadikan barang bukti. Namun pada saat itu, kayu balok tidak dapat diangkut karena pelaku tidak mau. “Pelaku bilang kayu tuidak boleh angkut karena dia belum jadi tersangka,” kata Asa menirukan ungkapan pelaku Lukas Kami.


Cosmas Asa mengatakan, dengan bukti-bukti hasil peninjauan lapangan yang ada, jelas-jelas pelaku sudah melakukan kesalahan menebang pohon di dalam kawasan hutan negara. Untuk itu, dia mengharapkan aparat Polsek Nangapanda dapat menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat beberapa waktu lalu. “Kami percaya polisi pasti bisa tuntaskan kasus ini,” kata dia. Apalagi, lanjutnya, kasus ilegal loging merupakan kasus yang menjadi perhatian polisi dari tingkat atas sampai bawah sehingga jelas kasus ini akan dituntaskan polisi. Dia juga berharap pihak Dinas Kehutanan untuk mendukung proses hukum kasus ini karena jelas-jelas mereka telah ditipu oleh pelaku dengan mengajukan ijin lokasi di luar kawasan dan tebang kawasan hutan negara.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang juga Pelaksana Tugas Sekda Ende, Yohanes De Deo Dari di ruang kerjanya mengakui pihaknya telah ditipu oleh pelaku saat mengajukan permohonan ijin penebangan kayu. Ijin yang diajukan setelah dicek petugas di lapangan berada di luar kawasan hutan sehingga dinas mengeluarkan ijin. Namun dalam pelaksanaan, pelaku menebang di dalam kawasan hutan negara. “Kalau dari awal kita tahu di dalam kawasan jelas kita tidak berikan ijin. Kita niatnya mau bantu tapi ternyata mereka buat seperti begini,” kata De Deo Dari.


Menurutnya, jika pelaku menebang sesuai ijin yang dikeluarkan jelas tidak akan menimbulkan masalah. Namun, penebangan yang dilakukan di luar ijin dan merupakan lokasi yang masuk kawasan hutan negara maka jelas ini sudah melanggar dan penebangan yang dilakukan tanpa mengantongi ijin. Dinas, lanjutnya, tidak punya hak untuk memberikan ijin penebangan pohon di dalam kawasan hutan negara. Dinas hanya berhak memberikan ijin jika berada di luar kawasan hutan negara atau hutan hak milik.


Menyikapinya, lanjut De Deo Dari, persoalan ini akan dilanjutkan ke proses hukum dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Polsek Nangapanda. Dinas akan tetap membantu proses hukum dengan memberikan data peta lokasi hutan negara dan siap enjadi saksi ahli jika diminta polisi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga dalam proses hukumnya tetap berpedoman pada aturan dimaksud. “Kalau sudah langgar ya harus diproses karena yang lain juga sudah diproses. Kalau tidak nanti yang lain juga bisa buat yang sama.”




Tidak ada komentar: