21 Maret 2010

Warga Tendambepa Laporkan Kasus Pengurakan Hutan Adat

* Minta Pelaku Dihukum Berat

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Warga Tendambepa Kecamatan Nangapanda melaporkan kasus pengrusakan hutan adat Nggo Lamba. Hutan adat yang dirusak ini berada pada sumber mata air Ae Piye dan daerah alisan sungai/kali Tembo. Lokasi hutan yang ditebang ini menurut warga juga masuk kawasan hutan negara dan akibat penebangan pohon itu, telah menimbulkan kerusakan hutanm dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan erosi dan banjir.


Benediktus Bei dan Cosmas Asa kepada Flores Pos di Marilonga, Ende, Kamis (25/2) mengatakan, lokasi yang ditebang oleh Lukas Lami merupakan kawasan hutan adat dan masuk dalam hutan negara. Sejauh ini, kata Benediktus Bei, pelaku telah menebang lebih kurang 16 pohon di lokasi tersebut dan jumlah kayu olahan lebih kurang 35 meter kubik. Dikatakan, apa yang dilakukan tersebut telah memberikan dampak buruk seperti banjir yang mengakibatkan rusaknya bendungan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal menimbulkan dampak lanjutan berupa penurunan produksi hasil pertanian warga mengingat bendungan tersebut mengairi lebih kuang 50 hektare lahan persawahan milik warga.


Bei dan Cosman mengatakan, berdasarkan ijin penebangan yang dikeluarkan pihak Dinas Kehutanan, lokasi penebangan bukan pada lokasi yang saat ini telah ditebang oleh pelaku. Selain itu, masa berlaku ijin penebangan sudah selesai tetapi pelaku masih melakukan penebangan sejumlah pohon. Ijin dikelaurkan 31 Agustus-8 September 2009. tetapi pelaku masih melakukan penebangan sejak 6 Okotber -22 Desember 2009.


Terhadap persoalan ini, kata Bei, mereka telah melaporkannya kepada Kepala Resor pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Nangapanda. Atas laporan itu, kata Bei, petugas telah turun ke lokasi dan memotret lokasi penebangan yang dilakukan pelaku. Persoalan itu juga telah dilaporkan kepada pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan. “Kami juga sudah lapor ke polisi di Polsek Nangapanda,” kata Bei. Setelah dilaporkan, kata Bei, petugas KRPH kecamatan sudah turun ke lokasi. Sedangkan petugas dari dinas yang hendak turun ke lokasi ternyata tidak sampai ke lokasi namun justru hanya sampai di Kantor Desa Tendambepa. “Kami menyesal kenapa orang dinas tidak sikapi laporan kami dengan serius,” kata Bei.


Diakui, saat melapor ke dinas juga terkesan pihak dinas tidak terlalu merespon dan terkesan melindungi pelaku. Padahal, kata Bei, lokasi penebangan jelas-jelas berada di dalam kawasan hutan lindung. Hal itu nampak dari adanya sejumlah pilar tanda batas hutan yang ada di lokasi penebangan.


Dikatakan, dengan telah dilaporkannya kasus itu ke Polsek Nangapanda, dia berharap agar laporan itu dapat disikapi. Polisi diminta serius menanani kasus penebangan hutan tersebut dan pelakunya diproses hukum. “Kalau terbukti kami minta pelaku harus dihukum berat. Perbuatannya sudah sangat meresakan masyarakat,” kata Bei diamini Cosmas Asa. Mereka juga meminta pihak dinas untuk proaktif mendukung penyelesaian hukum kasus ini. Hal itu karena menurut mereka, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dan diproses hukum serta pelakunya dihukum berat, akan menjadi contoh buruk di kemudian hari. Masyarakat yang lain akan kembali melakukan hal serupa karena melihat kasus seperti inji tidak diproses hukum.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Yohanes De Deo Dari di ruang kerjanya mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak dinas dan sudah disikapi. Namun berdasarkan pengecekan lapangan, penebangan kayu tersebut tidak masuk di dalam kawasan hutan lindung namun ada di dalam kawasan hutan adat. Terhadap persoalan itu, kata De Deo Dari, polisi sudah memanggil saksi ahli dari dinas untuk memberikan keterangan.


Laporan tersebut juga sudah disikapi dinas dengan memberikan penjelasan kepada para pelapor terkait status hutan dimaksud yang tidak masuk dalam kawasan hutan negara. Namun, kata dia, pihak pelapor tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum kasus itu. Dia jga membantah jika ada oknum di dinas yang berupaya menghambat proses kasus tersebut. Menurutnya, kemungkinan pelapor mencurigai dinas menghambat karena dinas mengatakan lokasi itu tidak masuk kawasan hutan negara. Padahal, kata De Deo Dari, jika sampai tetap diproses pun kasus ini karena berada di luar kawasan hutan negara dan merupakan hak milik maka sanksinya juga hanya berupa sanksi pembinaan administrasi. “Padahal mereka sudah rugi waktu dan biaya untuk proses kasus ini. Kita sudah minta camat fasilitasi tapi mereka tetap bersikeras untuk diproses,” kata De Deo Dari.


Kesalahan pelaku, kata Plt Sekda Ende ini adalah karena menebang di lokasi lain yang telah ditentukan saat mengajukan ijin. Lokasi yang diijinkan untuk ditebang di tempat lain namun pelaku menebang di lokasi hutan adat tersebut. Menurutnya, jika penebangan berada di luar hutan negara maka perijinannya merujuk pada peraturan daerah provinsi NTT. Penerapan peraturan ini, kata dia juga lemah dan ada pasal tertentu yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Kondisi ini mengakibatkan agak sulit dalam penegakan aturan perundang-undangan.




Tidak ada komentar: