30 Oktober 2010

Massa Mahasiswa Tuding Badan Kehormaan DPRD Ende Mandul

Tidak Sikapi Anggota Dewan yang Kerja Proyek
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Massa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ende yang tergabung dalam secretariat bersama dalam aksinya di gedung DPRD Ende menuding Badan Kehormatan DPRD Ende mandul. Tudingan itu dibuat massa mahasiswa karena menilai Badan Kehormatan tidak pernah mengambil sikap tegas terhadap oknum anggota Dewan yang menjadi broker dan makelar proyek dan juga adanya indikasi oknum anggota Dewan yang menggunakan narkoba.

Dalam aksinya di gedung DPRD Ende, Kamis (28/10), massa aksi yang menurut rencana akan turun selama satu minggu ini mendesak Badan Kehormatan DPRD Ende untuk mengambil sikap tegas.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende Ardi Sumbi pada kesempata itu mengatakan, selama ini keberadaan Badan Kehormatan tidak menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi. Badan Kehormatan, kata Sumbi harusnya menjalankan tugas pokok dan fungsi demi mengembalikan wibawa lembaga Dewan.

Keberadaan Badan Kehormatan, kata Sumbi jangan hanya untuk jabatan dan tunjangan jabatan dan mencari popularitas. Badan Kehormatan imbuhnya tidak hanya membuat komentar di media hanya untuk dikenal tanpa diikuti tindaklanjut terhadap setiap persoalan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan.

Menurutnya, banyak anggota Dewan yang telah melakukan penyimpangan terhadap tugas pokok dan fungsi. Bahkan ada oknum anggota Dewan yang mengerjakan proyek dan menitipkan proyek pada dinas-dinas tertentu.

Karena itu, Sumbi mengharapkan Badan Kehormatan DPRD Ende agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan demi mengembalikan citra dan wibawa lembaga Dewan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Ende, Haji Mohamad Taher kepada Flores Pos, Jumad (29/10) mengatakan, sebagai ketua Badan Kehormatan dia tidak sependapat dengan apayang dikatakan mahasiswa dalam aksi demonya itu, keberadaan Badan Kehormatan Dewan selama ini sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan ata tertib yang berlaku. “Tapi tidak apa-apa. Biarkan mereka omong,” kata Haji Taher.

Menurutnya, selama ini Badan Kehormatan telah berupaya menyikapi setiap rumor yang berkembang yang menyebutkan ada oknum anggota Dewan yang kerja proyek. Sejumlah nama yang pernah disebut-sebut mengerjakan proyek sudah dia panggil. Namun dalam klarifikasi dengan oknum anggota Deewan dimaksud, mereka tidak mengakui apa yang ditudingkan itu. Karena itu, lanjutnya, Badan Kehormatan tidak dapat mengambil tindakan terhadap mereka karena tidak ada cukup bukti yang mengarah pada oknum anggota Deewan dimaksud.

Diakuinya, untuk dapat menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan tata tertib DPRD, setiap persoalan yang terkait dengan anggota Dewan harus ada laporan resmi. Laporan dapat dibuat baik oleh pimpinan DPRD, anggota Dewan maupun dari masyarakat. Selain itu, dalam setiap laporan tertulis itu, harus dicantumkan secara jelas nama pelapor dan alamatnya, hal itu penting dalam upaya klarifikasi lebih lanjut.

Selain itu, dalam laporan juga harus dilampirkan dengan data dan bukti-bukti yang jelas agar dapat memudahkan Badan Kehormatan saat melakukan klarifikasi dan menindak karena setelah menerima laporan Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dimaksud.

“Kalau pengaduan tidak disertai dengan identitas pengadu yang jelas pimpinan Dewan tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan,” kata Haji Taher mengutip pasal 60 poin empat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan Tata tertib DPRD.

Sejauh ini, kata Haji Taher, walau banyak rumor menyangkut anggota Dewan yang kerja proyek, yang titip proyek di dinas-dinas hingga adanya oknum anggota Dewan yang mengkonsumsi ekstasi baru sebatas rumor. Belum ada laporan resmi yang masuk ke Badan Kehormatan.

“Kalau sudah ada laporan kami di Badan kehormatan tidak mungkin tinggal diam. Kami akan ambil tindakan kalau ada laporan jelas,” kata Haji Taher.

Karena itu, Haji Taher meminta kepada mahasiswa GMNI dan PMKRI yang memiliki data terkait anggota Dewan yang menjadi makelar proyek atau yang kerja proyek agar dilaporkan ke Badan Kehormatan. Dalam laporan itu, lanjutnya harus disertai identitas jelas baik pelapor maupun terlapor dilengkapi data-data yang jelas agar mudah ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar: