19 Desember 2010

Kapolres Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Kebakaran Kantor Dinas PPO

  • Minta Hentikan Proses Pembangunan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Gerakan Mahasiswa nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende mendesak Kepala kepolisian Resor (Kapolres) Ende untuk secepatnya menuntaskan kasus kebakaran Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) yang hingga kini belum jelas prosesnya. Mereka menilai, Kaporles lamban dalam menyikapi kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua GMNI Cabang Ende, Andreas Eustabius dalam aksi demo yang digelar GMNI, Senin (22/11). Andreas dalam orasinya mengataka, GMNI mempertanyakan komitmen Kapolres dalam menangani kasus kebakaran kantor Dinas PPO. Menurutnya, kasus kebakaran itu harus diusut tuntas karena dalam kebakaran itu, banyak dokumen baik yang menyangkut pendidikan di Ende maupun terkait nasib para guru dan pegawai dinas ikut terbakar. Selain itu, kebakaran kantor dinas itu jelas-jelas telah menimbulkan kerugian bagi negara. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas agar masyarakat mengetahui apakah kantor itu murni terbakar atau dibakar.

Selain mengkritisi penanganan oleh Polres Ende, Andreas juga melihat bahwa dalam kasus ini ditanggapi dingin saja ooleh bupati Ende. Bupati bahkan dengan gampang mengatakan bahwa tidak ada permasalahan dalam penggusuran kantor yang merupakan puing kebakaran kantor itu. Bupati, kata Andreas, harus menyikapi kasus ini karena bagaimanapun Dians PPO adalah institusi yang berada di bawah naungannya.

Dia juga mempertanyakan kampanye bupati yang selalu menyerukan penegakan supremasi hukum. Amun dalam kaitan dengan penegakan hukum terkait terbakarnya kantor Dinas PPO bupati malah menanggapinya dengan dingin. Menurutnya, jika kebakaran kantor ini dibiarkan begitu saja, akan timbul preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan akan menimbulkan dan menumbuhkan KKN di tubuh aparat penegak hukum. “Bupati tidak boleh lihat persoalan ini sebagai persoalan kecil. Ini persoalan besar yang harus direspon baik oleh bupati, DPRD maupun Polres Ende. Polres harus melakukan penyelidikan dan hasilnya harus diketahui oleh publik,” kata Andreas.

Andreas dalam orasinya juga meminta bupati untuk menghentikan proses pembangunan di lokasi bekas kebakaran itu hingga polisi menjelskan duduk persoalan yang sebenarnya. Menurutnya, bupati terlalu berani emerintahkan dilakukan pembangunan kembali di lokasi bekas kebakaran itu padahal mekanisme dan prosedurnya jelas menyalahi mekanisme.

Kepada lembaga Dewan, dia juga menyesalkan sikap lamban mereka yang baru menyikapi kasus kebakaran kantor dinas pada saat dilakukan pembangunan ulang di lokasi tersebut. Karena itu, dia meminta agar DPRD Ende secepatnya mengambil sikap tegas menyikapi pembangunan di atas lokasi bekas kebakaran itu.

Di DPRD Ende, massa dari GMNI diterima Komisi B DPRD Ende. Dialog dipimpin Ketua Komisi B, Abdul Kadir Hasan. Abdul Kadir kepada massa GMNI mengatakan, selama ini Dewan secara kelembagaan belum dapat menindaklanjuti kasus kebakaran kantor Dinas PPO karena kasus itu masih dalam penanganan polisi. Lembaga Dewan tidak mempunyai kewenangan jika kasus itu masih dalam penanganan aparat penyidik. Sejauh ini, kata Abdul Kadir, lembaga Dewan juga belum menerima laporan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

Dikatakan, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, persoalan pembangunankembali kantor Dinas PPO di atas bekas kebakaran memang sempat diangkat dan dibicarakan. Namun karena persoalan itu masih dalam ranah hukum maka Dewan secara kelembagaan tidak bisa campur tangan. Namunn, lanjutnya, setelah satu tahun berjalan, ternyata pemerintah telah mengambil inisiatif untuk melakukan pembangunan di atas puing-puing bekas kebakaran dimaksud.

DPRD Edne, lanjutnya, dalam waktu dekat akan mengundang Kapolres. Undangan terhadap Kapolres dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari penyidik terkait kebakaran yang terjadi itu apakah murni kebakaran diakibatkan human eror atau karena dibakar.

Tidak ada komentar: