14 Juli 2010

Komisi B DPRD Ende Minta Proses Lelang Ditinjau Kembali

* Proyek Rehabilitasi Bangunan Operasional Bandara Aroeboesman

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Komisi B DPRD Ende meminta kepada panitia lelang untuk meninjau kembali proses lelang yang telah dilakukan. Dalam proses lelang itu diikuti tiga rekanan dan setelah melalui seleksi administrasi satu rekanan tidak dipanggil kembali dalam pembukaan sampul kedua sehingga praktis proses lelang hanya diikuti dua rekana. Hal ini bertentangan dengan Kepres 80 Tahun 2003.


Hal itu dikatakan Ketuas Komisi B DPRD Ende, Abdul Kadir Hasan MB di ruang panitia lelang proyek Bandara Haji Hasan Aroeboesman, Senin (21/6). Abdul Kadir didampingi Sekretaris Komisi B, Herman Yosep Wadhi, anggota Komisi B masing-masing, Achmad Al Habsyi dan Sudrasman A Nuh.


Abdul kadir mengatakan, tiga rekanan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi namun hanya ada dua rekanan peserta lelang yang dipanggil panitia dalam pembukaan amplop kedua terkait penawaran harga. Padahal, kata Kadir, saat pembukaan amplop pertama terkait administrasi, ketiga rekanan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.


Menurut Kadir, dalam setiap proses lelang proyek, Kepres 80 telah mensyaratkan bahwa harus diikuti paling kurang tiga rekanan. Hal itu perlu agar ada pembanding dalam penetapan pemenang lelang. Karena itu, lanjut Kadir, panitia diharapkan mengkaji kembali keputusan yang telah dibuat.


Dia juga menyarankan agar keputusan yang dibuat nantinya tidak menimbulkan polemik maka proses yang ada sebaiknya dihentikan dan dilakukan proses ulang dari awal. Namun jika tidak, rekanan yang sudah dinyatakan gugur dan tidak lagi dipanggil agar dipanggil kembali mengikuti proses yang ada.


“Tapi perlu diingat bahwa kehadiran kami di sini bukan untuk intervensi. Kami hanya mengingatkan agar berjalan sesuai mekanisme kepres,” kata Abdul Kadir.


Senada dengan Abdul Kadir, Heri Wadhi juga mengatakan, dalam proses pemilihan langsung dan pelelangan umum, Kepres secara jelas mensyaratkan harus diikuti tiga rekanan agar ada pembanding. Jika dalam proses ini yang baru tiba pada tahapan pembukaan dokumen sampul pertama dan satu rekanan sudah dinyatakan tidak lolos maka dapat dikatakan bahwa proses ini sudah tidak dapat dilanjutkan lagi. Karena jika dilanjutkan maka jelas hanya diikuti dua rekanan dan itu jelas melanggar kepres.


Sudrasman Nuh dan Achmad Alhabsyi mengatakan, seharusnya panitia dalam pembukaan dokumen memanggil rekanan untuk klarifikasi terkait dokumen yang kurang. Apalagi dalam proses ini tidak menggunkaan sistem pembobotan. Jika dalam sistem pembobotan, kendati ada dokumen yang kurang namun dalam pembobotan masih mencapai 60 persen maka masih dapat mengikuti proses lebih lanjut. Sehingga dokumen yang sudah ada harus diklarifikasi dengan rekanan. Jika belum lengkap harusnya diminta melengkapi mengingat dalam proses ini hanya ada tiga rekanan yang mengikutinya. “Tapi kalau terus dipaksa jelas melanggar kepres karena hanya diikuti dua rekanan,” kata Sudrasman.


Eko W Purwanto, Panit Pelelangan pada kesempatan itu mengatakan, metode dalam pelelangan yang dilakukan adalah metode dua amplop yakni amplop pertama berisi dokumen administrasi dan amplop kedua berisi dokumen penawaran harga. Dalam proses pembukaan amplop pertama, kata Purwanto, dua rekanan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sedangkan CV Harapan Baik dinyatakan tidak lengkap. CV ini laporan pajak tiga bulan terakhir tidak ada kendati ada bukti pemasukan laporan ke kantor pajak.


Dikatakan, setelah dilakukan pembukaan dokumen dan dilakukan evaluasi, apakah tiga rekanan ini berhak atau tidak masuk dalam proses selanjutnya. Ternyata dari hasil evaluasi satu rekanan yakni CV Harapan Baik tidak lolos sehingga tidak dipanggil lagi oleh panitia dalam pembukaan amplop penawaran harga.


Terkait permintaan Komisi B untuk menghentikan proses lelang yang sudah berjalan atau memanggil kembali rekanan tersebut untuk mengikuti proses lebih lanjut, Purwanto mengatakan, terkait masukan dan permintaan dari Komisi B DPRD Ende dia tidak dapat memutuskan karena kewenangannya terbatas. Namun, lanjutnya, apa yang disampaikan itu akan diteruskan kepada ketua panitia. Dia juga mengakui, sejauh ini masih proses dan belum ada penunjukan pemenang.


Proyek rehabilitas bangunan operasional tipe 36 di Bandara Haji Hasan Arobeosman Ende ini dengan pagu dana Rp648 juta. Ada sejumlah item pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan dalam tahun 2010 ini dengan plafon anggaran Rp4,687 miliar lebih.

Tidak ada komentar: