14 Juli 2010

Asiadi Sembiring, Ketua Pengadilan Negeri Ende

* M Purba Pindah Tugas ke Bandung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Asiadi Sembiring yang selama ini menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Ende, dilantik dan diambil sumpahnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Ende yang baru. Asiadi Sembiring menggantikan Marulak Purba yang dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Bandung.


Acara pelantikan dan pengambilan sumpah ketua PN Ende yang baru bertempat di lantai dua kantor bupati Ende, Senin (21/6) dipandu Ketua Pengadilan Tinggi NTT, T H Pujiwahono.


Pujiwahono dalam sambutannya usai pelantikan menekankan tujuh area yang hareus diperhatikan, antara lain, menyangkut manajemen dan kepemimpinan. Menurutnya, kebijakan peradilan berkitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan perdata dan pidana. Setiap putusan yang dibuat agar tidak melecehkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Selanjutnya terkait dengan sumber daya manusia (SDM), Pujiwahono mengatakan, terkait dengan putusan dalam proses persidangan, apapun jenis persidangannya agar dalam membuat putusan haruis dikoreksi sebaik-baiknya. Dalam proses pengadilan, banyak perkara yang ditangani tetapi terkadang proses pengadilannya lamban. Kondisi ini, lanjutnya disebabkan karena kekurangan hakim. Untuk Ende, hanya memiliki satu hakim senior dan empat hakim yunior. Padahal, lanjutnya, dalam putusan-putusan yang terkait dengan perkara berbobot seperti korupsi dan pembunuhan harus ditangani hakim senior.


Area lainnya yang diangkat Pujiwahono adalah area kepuasan pengguna pengadilan. Untuk bisda menjamin kepuasan ini maka setiap laporan dan pengaduan yang dilaporkan ke pengadilan harus disikapi dan diklarifikasi. “Surat kaleng sekalipun harus disikapi dan diklarifikasi,” kata Pujiwahono.


Keterjangkauan pelayanan pengadilan, lanjut dia sejauh ini memang belum terlalu terjkawab. Hanya saja, lanjutnya, di sejumlah daerah ada lembaga adat. Karena itu jika ada lembaga adat maka terkait persoalan-persoalan adat dapat diselesaikan di tingkat lembaga adat agar tidak perlu dibawa ke pengadilan.


Area lainnya adalah kepercayaan publik. Kepercayaan publik ini menurutnya sangat penting. Pengadilan harus senantiasa menjaga ini dan setiap putusan pengadilan yang dibuat diharapkan bisa membuat kepercayaan publik tinggi terhadap pengadilan dan mereka lebih menaruh perhatian kepada pengadilan.


Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu pada kesempatan itu mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan merupakan acxara yang memiliki makna egitimasi danlegalitas serta bertanggung jawab jabatan dalam melaksanana tugas. Semua yang hadir adalah saksi dan sebagai saksi diharapkan berperan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan ataupun jabatan yang dipercayakan negara. Peristiwa ini juga merupakan metode teratur untuk melaksanakan pekerjaan agar dapat tercapai hasil yang baik seperti yang dikehendaki.


“Artinya bukan kuasa dan kewenangan yang diserahkan tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun jika kuasa yang diterima maka akan muncul sikap arogansi, merasa diri super dan bahkan menganggap orang lain tidak berarti apa-apa dalam melaksanakan tugas,” kata Marsel Petu.


Pengadilan Negeri adalah institusi penegakan hukum di daerah dan ukuran keberhasilan kinerja sebuah lembaga penegakan hukum tidak saja dilihat dari sisi kuantitas persidangan dan penyelesaian kasus-kasus hukum. Tetapi, lebih daripada itu dapat dilihat dari sisi kualitas penyelesaian dan dampak hukum itu sendiri sehingga benar memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam setiap keputusan hukum.


“Makin sedikit kasus-kasus hukum berarti masyarakat semakin sadar hukum, ketika hukum makin bermutu, masyarakat semakin menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.


Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, kebijakan utama bupati dan wakil bupati terpilih bidang yakni pendidik, kesehatan dan penegakan hukum. Mengingat kepentingan rakyat dan daerah, kegiatan desentralisasi maka pemerintah berkoordinasi bersama perangkat pusat dan daerah termasuk PN Ende untuk sinergi menterjemahkan konsep dekonsentrasi dalam implementasi otonomi daerah terutama dalam kebijakan dan urusan pemerintahan yang dapat diselenggarakan bersama.


Masing-masing memiliki bidang kerja, dan ada penguasaanya baik di bidang hukum dan keamanan sehingga semuanya berjalan dengan baik. Berharap ketua pengadilan yang baru bisa melanjutkan dan apa yang telah diletakan M Purba. Komunikasi dibangun tidak hanya dalam hal tugas bahkan sering mengunjungi. Namun terkadang orang berpikir salah ketika bupati mendatangi kantor kejaksaan, pengadilan dan Polres. “Saya harus luruskan diri sini. Tidak ada maksud lain kecuali berkoordinasi terkait tugas dan fungsi kami masing-masing,” kata Don Wangge.


Dia berharap ke depan dapat bersinergi dan berkoordinasi agar yang berat dapat menjadi ringan dan yang sulit dapat diatasi bersama.

Tidak ada komentar: