14 Juli 2010

Dewan Pertanyakan Penetapan Sekda kepada Pemerintah

* FER Buat Pernyataan Sikap

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penetapan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Yoseph Ansar Rera kembali menuai protes. Sebelumnya, Forum Ende Rembuk (FER) mempertanyakan hal itu kepada DPRD Ende. Dalam rapat paripurna DPRD Ende, sejumlah anggota Dewan kembali mengangkat aspirasi dari FER dan mempertanyakan persoalan tersebut kepada pemerintah.


Rapat paripurna DPRD Ende yang dipimpin Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar dan Fransiskus Taso. Rapat dilangsungkan di ruang paripurna, Selasa (8/6). Dalam rapat membahas dan menetapkan Peraturan DPRD Ende tentang Tata Tertib ini juga dihadiri Wakil bupati Ende, Achmad Mochdar, para staf ahli, kepala satuan kerja perangkat daerah dan PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.


Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar menjawab DPRD Ende pada kesempatan itu mengatakan, dalam penetapan sekda oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan dari gubernur NTT, telah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang ada. Sebagai wakil bupati, lanjutnya, pada masa prapaska lalu dia yang menandatangani surat penyampaian kepada tiga calon sekda masing-masing Agus Harapan, Yoseph Ansar Rera dan Dominikus M Mere untuk memaparkan konsep-konsep pembangunan daerah jika nanti mereka dipercayakan atau dipilih menjadi sekda.


Menurut Wabub Mochdar, seluruh tahapan pengusulan sekda sudah dilalui sesuai aturan karena menurutnya, tidak mungkin mendagri mengeluarkan SK penetapan sekda jika tahapan-tahapan itu tidak dilalui.


“Soal siapa yang ditetapkan itu sudah merupakan keputusan Mendagri,” kata Wabub Mochdar dan melanjutkan, “Soal bahwa masa kerja efektif Sekda Ansar Rera tinggal 11 bulan. Tentu tanya kenapa tidak yang masih panjang waktunya. Tetapi itu sudah ditetapkan mendagri.”


Sebagai anak bangsa, lanjutnya, dia mengajak segenap elemen untuk memberikan kesejukan kepada Sekda Ansar Rera untuk mengabdi di daerah ini. dengan membuka diri seperti itu, kata Mochdar maka dapat memberikan ruang kepada saudara-saudara yang berasal dari Ende untuk dapat mengabdi di daerah yang lain. Wabub Mochdar bahkan menyebutkan nama putra Ende yang dipercayakan menjadi sekda di Kabupaten Rote Ndao.


Pada kesempatan itu Wabub Mochdar juga mengatakan bahwa dia tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena keterbatasan kewenangan yang dia miliki. Karena itu dia meminta agar Dewan dapat mencarikan waktu yang tepat untuk dapat mendengarkan penjelasan langsung dari bupati.


Abdul Kadir Hasan MB, anggota DPRD Ende mengatakan, Dewan perlu menjdawalkan waktu khusus untuk mendengarkan klarifikasi dari bupati. Hal itu perlu mengingat selama ini masyarakat sudah tiga kali mendatangi gedung Dewan mempertanyakan hal itu. Menurutnya, langkah itu tidak bermaksud untuk menolak atau menerima (sekda) tetapi yang perlu dipertanyakan adalah prosesnya sudah sesuai dengan amanat atau tidak karena ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan. Karena jika menolak maka akan memberikan kesan primordial Menurutnya, persoalan pengusulan dan penetapan sekda merupakan domain pemerintah. Akan tetapi, yang perlu diawasi adalah apakah sudah berjalan sesuai dengan mekanisme aturan atau tidak.


Kadir juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negheri Nomor 5 Tahun 2005, bupati telah menetapkan batas usia pensiun bagi pejabat eselon II adalah 56 tahun. Dengan demikian maka pejabat yang dipromosikan menduduki jabatan eselon II adalah mereka yang sekurang-kurangnya usia pensiunya masih satu tahun. Hal itu juga dinyatakan bupati dalam forum paripurna. “Itu yang dipertanyakan masyarakat,” kata Kadir.


Heribertus Gani, anggota Dewan lainnya mengatakan, pembahasan soal sekda harus dibahas lebih komprehensif dan pembahasan itu hendaknya mulai dari pejabat eselon IIA sampai cleaning service. Dalam membahas hal ini, lanjut Gani, Dewan memiliki alat kelengkapan Dewan karena itu, berikan ruang kepada Komisi A untuk membahasnya terlebih dahulu kebijakan pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak. Setelah itu baru Komisi A membuat rekomendasi sehingga pada saat pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya pada sekda saja.


“Lebih profesional gunakan alat kelengkapan Dewan agar tidak bicara case per case (kasus per kasus) untuk menghindari pembicaraan yang berulang-ulang,” kata Gani.


Ketua DPRD Ende, Marsel petu mengatakan, forum paripurna bisa membicarakan permasalahan-permasalahan terkait fungsi kelembagaan. Usulan agar dibicarakan dalam komisi itu baru dapat dilakukan jika ada masalah padahal secara pribadi dia tidak melihat ada permasalahan. Hanya saja, lanjutnya, permintaan penjelasan dari pemerintah itu penting agar ketika ada pertanyaan dari masyarakat Dewan dapat menjelaskan sesuai apa yang disampaikan oleh pemerintah.


Sehari sebelumnya, yakni Senin (7/6), Forum Ende Rembuk (FER) kembali mendatangi DPRD Ende. Mereka menyerahkan pernyataan sikap FER yang diterima Wakil Ketua DPRD Ende, M Liga Anwar. Pada kesempatan itu Liga Anwar menjanjikan akan menindaklanjuti aspirasi FER dengan meminta klarifikasi dari pemerintah.


FER dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua Mochtar Wanda dan Sekretaris, Ahmad Hamid H Hasan, menanyakan kepada pimpinan dan anggota Dewan terkait alasan pengangkatan Sekda bukan dari putra daerah. FER juga menilai pengangkatan dan pelantikan sekda yang ditransfer dari daerah lain dan bukan putra Ende Lio merupakan bentuk konkrit pelecehan integritas dan eksistensi putra daerah Ende Lio. FER juga menilai bahwa pengangkatan dan pelantikan sekda bukan putra daerah ini cermin pendekatan kekuasaan absolut dan oligarkis yang tidak sesuai dengan reformasi dan demokrasi.


Di bagian lain sikapnya, FER juga menilai pelantikan sekda yang bukan putra daerah bertentangan dengan roh UU Nomor 32 Tahun 2004 yang prinsip dasarnya adalah penguatan jati diri putra daerah dan pemberdayaan putra daerah. FER menyatakan secara tegas dan meminta lembaga Dewan untuk mengundang bupati Ende guna mengklarifikasi terkait pengangkatan sekda.


Dalam salah satu butir pernyataan sikapnya, FER juga mengutip pasal 133 UU Nomor 32 Tahun 2004 terkait pengembangan karir PNS mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan, pelatihan dan pangkat. FER berpendapat, putra daerah Ende Lio memiliki kemampuan dan kapabilitas karenanya putra daerah Ende Lio harus diutamakan menduduki jabatan strategis di Pemerintahan Kabupaten Ende daripada mendatangkan orang luar yang bukan putra daerah. Karena itu dengan alasan poin ini FER menolak keras pelantikan dan pengangkatan sekda Ende.


FER juga mengancam jika dalam klarifikasi yang dilakukan DPRD Ende dengan pemerintah dan jika tidak memuaskan maka FER akan melakukan aksi demo.

Tidak ada komentar: