02 Juli 2009

Mantan Sekda Ende Iskandar Mberu Divonis Tiga Bulan Penjara

* Masa Percobaan Enam Bulan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Iskandar Mohamad Mberu akhirnya divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende yang menyidangkan kasus ini. Mberu disidangkan karena dilaporkan anggota DPRD Ende, Heribertus Gani atas tindakan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya yang didakwa melanggar pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Terhadap vonis putusan Majelis Hakim ini, terdakwa Iskandar Mberu dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara kasus perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan terdakwa mantan Sekda Ende, Iskandar Mohamad Mberu dengan anggota DPRD Ende, Heribertus Gani dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Ende, Selasa (30/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marulak Purba didampingi Agus Ardianto dan R Masang. Sidang dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Faetoni Yosi Abdulah dan terdakwa Iskandar Mohamad Mberu yang sejak awal tidak didampingi penasehat hukum.

Sopan Selama Persidangan
Majelis Hakim dalam pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian. Hakim dalam putusannya masih mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa sebagai seorang pejabat tidak berlaku arif menyikapi penialaian publik terhadap kebijakan nyang diambilnya. Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum. Hal meringankan lainnya yakni terdakwa melakukan perbuatannya tidaklah semata-mata didasari suatu niat yang buruk, melainkan juga didorong oleh adanya perbuatan saksi korban yang mengintervensi kebijakan terdakwa dalam pembinaan instansi untuk penegakan disiplin jajaran bawahannya. Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende yang dibacakan M. Purba, memvonis terdakwa Iskandar Moahamd Mberu alias Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara melawan hak, memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu yang dilakukan dengan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan. Majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir
Usai membacakan vonis terhadap terdakwa, Majelis hakim M Purba menanyakan sikap terdakwa dan JPU terhadap putusan yang telah dijatuhkan tersebut. Dikatakan, terdakwa dan JPU memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima, banding atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Terhadap tawaran Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Humas Pengadilan Negeri Ende, R Masang usai persidangan mengatakan, setelah pembacaan putusan majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap dan terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sesuai aturan, baik terdakwa maupun JPUI diberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai sehari setelah putusan. Jika sampai batas waktu tujuh hari kedua belah pihak tidak menyatakan sikap maka putusan dinyatakan inkra atau berkekuatan hukum tetap. Namun selama masa pikir-pikir itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding maka akan diproses lebih lanjut. “Kalau lewat tujuh hari tidak ada keberatan maka inkra. Keputusan berkekuatan hukum tetap.”

Masang menjelaskan, putusan tiga bulan pidana penjara dengan masa percobaan enam bulan atau yang di Ende dikenal dengan istilah hukum gantung maksudnya, terdakwa tidak langsung menjalani masa pidana penjara tiga tahun. Namun terdakwa diberikan masa percobaan enam bulan dan apabila dalam masa percobaan enam bulan ini, terdakwa melakukan perbuatan pidana baik perbuatan pidana yang sama ataupun pidana yang berbeda maka terdakwa harus menjalani masa penjara tiba bulan ditambah putusan terakhir atas perbuatan pidana baru yang dilakukannya. Menurutnya, sebenarnya menjalani masa percobaan justru lebih berat ketimbang menjalani masa pidajna penjara. Karena jika melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan enam bulan maka harus menjalani pidana penjara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pantauan Flores Pos di Pengadilan Negeri Ende, selama jalannya persidangan, dipadati pengunjung. Sejumlah kelaurga dekat terdakwa hadir mendampinginya di pengadilan. Usai pembacaan putusan, terdakwa Mberu menyalami majelis hakim. Dia kemudian sempat terlihat menegadah ke langit sambil mengucapkan doa syukur. Iskandar lalu disambut kelaurganya yang setia mendampinginya selama proses persidangan hingga putusan ini. Aparat keamanan dari Polres Ende juga nampak bersiaga di lokasi sidang. Salah seorang anggota polisi bahkan duduk berdampingan dengan JPU Faetoni Yosi Abddulah. Usai pembacaan tuntutan, pengunjung sidang yang hadir kembali denan tertib.



Tidak ada komentar: