02 Juli 2009

Mayoritas Fraksi Dewan Belum Menerima Silpa Usulan Pemerintah

* Tawarkan Konsultasi ke BPK Perwakilan NTT
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Mayortas fraksi di DPRD Ende menyatakan sikap belum dapat menerima sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2008 yang diajukan oleh pemerintah dalam nota keuangan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2008. Dari tujuh fraksi di DPRD Ende, hanya Fraksi Demokrat yang menyatakan menerima dengan beberapa catatan sedangkan enam fraksi lainnya menyatakan belum dapat menerima. Dengan tidak diterimanya nota keuangan yang diajukan pemerintah itu maka belum dapat dilakukan penandatanganan kesepahaman antara pemerintah dan DPRD Ende.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripura VI DPRD Ende di ruang sidang utama, Senin (29/6) malam kemarin. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Ruben Resi didampingi Yohanes Woda Moa. Hadir pula Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar, Pelaksana tugas Sekda Ende, Bernadus Guru, Asisten I, Hendrikus Seni, para staf ahli bupati, kepala dinas, badan kantor dan sejumlah pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.

Hal mendasar yang tidak diterima fraks-fraksi DPRD Ende adalah komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2008. Dalam pembahasan di tingkat Gabungan Komisi, terdapat tiga versi silpa yakni dari silpa yang diajukan pemerintah dan dua versi dari forum Gabungan Komisi. Usulan pemerintah menunjukan silpa sebesar Rp39,480 miliar, sedangkan forum gabungan Komisi mengusulkan dua angka silpa yakni usulan pertama berdasarkan perhitungan mendapatkan angka silpa Rp43,167 miliar dan perhitungan forum Gabungan Komisi yang kedua angka silpa sebesar Rp41,167 miliar. Fraksi-fraksi dalam pendapat akhir fraksinya masing-masing meminta agar perbedaan angka silpa tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT di Kupang guna mengetahui angka silpa ril yang sebenarnya.

Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan H A Djamal humris menegaskan, beberapa kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang jika tidak dikendalikan dengan baik pemerintah saat ini, bukan tidak mustahil akan mengantarkan penyelenggara pemerintahan berhadapan dengan penegakan hukum. Untuk itu, fraksi mengimbau kepada pemerintah juga lembaga Dewan untuk lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan belanja daerah atau pengeluaran yang bersentuhan dengan kebutuhan daerah. Fraksi mengambil contoh seperti pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan penyertaan modal kepada perusahaan atau lembaga-lembaga lain yang tidak memberikan kontribusi konkrit meningkatkan pendapatan asli daerah.

Tindaklanjuti Temuan BPK
Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan kritis fraksi dan meminta pemerintah segera menindaklanjuti hasil temuan BPK Perwakilan NTT terhadap berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008. pemerintah juga diminta untuk emnghindari belanja-belanja di luar penetapan anggaran, pemerintah terus melakuka efisiensi terhadap belanja-belanja daerah sebagaimana yang telah dilakuka saat ini. Pemerintah juga diminta untuk meninjau kembali kontrak kerja sama dengan PT Trigana Air Service dan perjanjian yang baru yang akan dibuat harus melalui persetujuan DPRD Ende. Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah untuk secepatnya meluncurkan proyek/pekerjaan tahun angagran 2009 yang telah ditetapkan dua lembaga untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Yustinus Sani memberikan apresiasai atas pelampauan target penerimaan pada tahun 2008. dari sisi belanja, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak mengakui belanja daerah sebesar Rp462,275 juta karena dana yang dikeluarkan tidak prosedural, tidak taat asas dan pembelanjaannya di luar dari APBD 2008. Fraksi juga meminta agar perlu dilakukan penyesuaian kembali oleh pemerintah. Fraksi juga menyatakan beberapa sikap kritis di mana fraksi menyatakan bawa APBD adalah untuk membiayai seluruh kebutuhan dan mendorong kemajuan daerah dan pengelolaannya diberikan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Tentunya membutuhkan kontrol dari rakyat melalui lembaga Dewan agar kebijakan yang dilahirkan tidak mengkebiri keputusan dan kemanfaatan yang dibelanjakan.

Fraksi juga menyatakan pemanfaatan anggaran berupa pinjamankepada pihak ketiga senilai Rp4,4 miliar tidak prosedural dan tidak didukung dengan amanat regulasi dan prinsip akuntansi pemerintah. Fraksi mendesak pemerintah segera menindaklanjuti piutang kepada pihak ketiga tersebut sesuai rekomendasi BPK Perwakilan NTT. Dalam mewujudkan ketersediaan kebutuhan dasar, membutuhkan pengorbanan dan kebijakan pemerintahyang pro rakyat. Menginvestasikan pembangunan, aspek pertimbangan untung rugi dan kemudahan rakyat menikmati hasil pembangunan harus menjadi pilar utama.

Cabut Kontrak Trigana Air
Kebijakan perjanjian kerja sama dengan PT Trigana Air Service tentang investasi angkutan udara merupakan kebijakan yang baik namun tidak bijak karena dibuat tanpa sepengetahuan rakyat terutama melalui lembaga perwakilannya di DPRD Ende. Investasi tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai mana terdapat dalam perjanjian khususnya kewajiban pihak kedua mempromosikan semua potensi wisata dan usaha yang terdapat di Kabupaten Ende. Fraksi mendesak pemerintah segera mencabut kontrak kerja sama dengan PT Trigana Air Service. Fraksi juga mendesak perlu segera ditinjau kembali semua kerjasama pengelolaan kekayaan daerah dengan pihak ketiga karena kurang memberikan dampak positif dalam kaitan dnegan kontribusi ekonomis bagi daerah.

Mengingat belum mayoritas fraksi belum dapat menerima nota keuangan yang diajukan pemerintah maka agenda sidang ketiga yakni penandatanganan kesepahaman antara pemerintah dan DPRD Ende tidak dapat dilakukan dan ditunda. Penundaan dilakukan agar memberikan ruang untuk klarifikasi ke BPK Perwakilan NTT di Kupang.



Tidak ada komentar: