02 Juli 2009

Panitia Angaran DPRD Ende Belum Akui Pinjaman Pihak Ketiga Rp4,4 Miliar

* Silpa Rp39,4 Miliar Perlu Dieksplorasi
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Panitia Angaran DPRD Ende dalam penyampaian pendapat Panitia Angaran sejauh ini belum mau mengakui adanya pemanfaatan angaran berupa pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp4,435 miliar. Belum diakuinya pemanfaatan anggaran berupa pinjaman kepada pihak ketiga itu karena panitia Anggaran menilai, pengeluaran sejumlah dana itu tidak prosedural dan tidak didukung aturan yang memadai.

Hal itu terungkap dalam pendapat Panitia Angaran DPRD Ende yang dibacakan oleh Heribertus Gani dalam rapat paripurna tiga sidang satu DPRD Ende, Senin (222/6) malam kemarin. Menyangkut pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp4,4 miliar itu, Panitia Anggaran menilai tidak prosedural dan tidak didukung aturan yang memadai. Selain itu tidak memenuhi prinsip-prinsip akuntansi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Silpa Perlu Dieksplorasi
Selain mempersoalkan pinjaman kepada pihak ketiga, Panitia Anggaran Dewan juga menegaskan, setelah melalui pembahasan bersama Panitia Anggaran perihal sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2008, panitia Anggaran menilai, sisa lebih yang disajikan pemerintah sebesar Rp39,480 miliar perlu dieksplorasi lebih lanjut pada sidang selanjutnya. Panitia Anggaran juga menyarankan agar pemerintah dapat mengklarifikasi lebih jauh sehubungan dengan selisih saldo buku dan saldo kas per 31 Desember 2008.

Panitia Anggaran dalam pendapatnya juga meminta pemerintah agar lebih cermat dalam menyajikan laporan keuangan untuk diaudit oleh BPK. Hal itu perting agar terhindar dari salah saji yang bersifat materialistis dan berdampak pada akin-akun kas dan setara kas pada sejumlah dokumen laporan hasil pemeriksaan. Disarankan pula agar pemerintah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.

Sesuai hasil pembahasan panitia Angaran, dari sisi pendapatan, khusus menyangkut pendapatan dari pajak dan retribusi daerah yang melampaui target, Panitia Angaran mengucapkan terima kasih. Panitia Anggaran menilai hal itu menunjukan pemerintah telah berupaya maksimal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang berdampak pada pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah pada tahun 2008. menyangkut penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dibayar, lanjut Panitia Anggaran, diharapkan pemerintah tetap menindaklanjuti melalui langkah-langkah konkrit dalam rangka memenuhi asas keadilan bagi masyarakat wajib pajak dan retribusi. Pajak daerah yang dianggarkan senilai Rp2,719 miliar dan realisasi sebesar Rp3,501 miliar (128,73 persen), retribusi daerah dari anggaran yang ditetapkan Rp9,146 miliar terealisasi sebesar Rp9,243 miliar (101,05 persen). Bagi hasil perusahaan milik daerah dari anggaran Rp770,801 juta terealisasi sebesar Rp770,801 (100 persen) dan lain-lain PAD yang sah dari penetapan Rp5,939 miliar, terealisasi Rp5,593 miliar (94,17 persen). Dengan demikian, PAD dari penetapan Rp18,577 miliar, terealisasi sebesar Rp19,108 miliar (102,86 persen).

6,86 Persen Dana Tidak Diserap
Dari sisi belanja, Panitia Anggaran menilai kinerja keuangan dari sisi belanja dengan dana yang dialokasikan pada setiap entitas akuntansi lingkup Pemerintah Kabupaten Ende secara umum mengalami penghematan. Akibat lainnya seperti penyerapan anggaran yang rendah, kebijakan anggaran yang tidak proporsional dan memberikan kesan adanya efisiensi yang cukup signifikan. Dari anggaran yang ditetapkan Rp496,157 miliar, sebanyak 33,882 miliar atau 6,86 persen dana yang tidak diserap. Terhadap hal ini, Panitia Anggaran menghrapkan pemerintah dapat mengklarifikasi berbagai hal yang berkenan dengan komponen-komponen silpa seperti pelampauan penerimaan, efisiensi belanja, kewajiban kepada pihak ketiga dan kegiatan lanjutan yang sampai pada akhir tahun anggaran belum terselesaikan. Pemerintah juga diingatkan agar sedapat mungkin tidak menggunakan dana anggaran di luar penetapan jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Hal itu menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan termasuk sistem akuntansi yang berlaku.

Dari sisi pembiayaan, dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan APBD tahun angaran 2007 terjadi defisit anggaran Rp81,891 miliar yang ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun 2008. namun dalam realisasi APBD 2008 tersebut, defisit sebesar Rp42,835 miliar ditambah dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp87,816 miliar dan dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan Rp5,5 miliar berupa penyertaan modal. Dengan demikian, silpa tahun 2008 sebesar Rp39,480 miliar.



Tidak ada komentar: