29 Juni 2008

Marak, Penjualan Ternak di Kotabaru

SK Bupati Belum Dicabut
Oleh Hieronimus Bokilia
Kotabaru, Flores Pos
Sampai saat ini, penjualan ternak terutama sapi dan kerbau di wilayah Kecamatan Kota Baru kembali marak. Padahal, wilayah Kotabaru sebelumnya telah dinyatakan sebagai kawasan tertutup terhadap masuk dan keluarnya ternak dan produk bahan asal ternak dengan dikeluarkannya SK Bupati Ende. Hinga saat ini SK bupati terkait penutupan kawasan Kotabaru dari masuk dan keluarnya produk ternak dan produk bahan asal ternak tersebut belum dicabut oleh bupati.
Camat Kotabaru, Kornelis Wara di Dusun Boto kecamatan Kotabaru, Kamis (29/5) mengatakan, setiap bulan sekitar 10 ternak diperdagangkan masyarakat ke luar Kotabaru. Kebanyakan perdagangan ternak dikuasi ternak sapi yang dibeli oleh para penjagal dari Maumere. Dia mengakui, sampai saat ini memang SK bupati terkait penutupan kawasan Kotabaru belum dicabut. Namun, pemerintah tidak dapat melarang penjualan ternak karena penjualan itu didorong kebutuhan masyarakat menyekolahkan anak mereka.
Dalam setiap kunjungan ke desa-desa, kata Konelis, dia selalu memberikan sosialisasi dan meminta warga untuk tidak menjual ternak. Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak mengkonsumsi ternak yang mati secara tiba-tiba guna menghindari timbulnya penyakit antraks seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Dikatakan pada tahun 2007 lalu, warga di Dusun Toul Desa Tou Timur tertular penyakit antraks setelah mengkonsumsi kerbau yang mati secara tiba-tiba. Akibat kejadian itu 10 orang menderita antraks walau tidak sampai meninggal dunia. Saat itu, terdapat sektiar tujuh kerbau yang mati mendadak.
Dalam upaya pengawasan kata Kornelis, saat ini telah dibangun Kantor resor Peternakan dan telah ditempatkan satu orang petugas. Petugas di kantor Resor ini melakukan pengawasan terhadap ternak yang keluar dari Kotabaru. Pengawasan tersebut, kata dia hanya sebatas untuk mendata dan memungut retribusi tidak untuk melarang penjualan ternak keluar daerah.
Kepala Desa Rangalaka, Nikolaus Dage kepada Flores Pos mengatakan, selama ini masyarakat sering menjual ternak mereka baik sapi dan kerbau ke Maumere. Penjualan selalu dilakukan pada malam hari sehingga sulit dilakukan pemantauan. Soal jumlah ternak yang dijual dia katakan tidak terlau banyak. “Satu bulan paling kuat 2-3 ekor.” Dikatakan, mereka tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak menjual sapi dan kerbau karena itu hak masyarakat. Apalagi, alasan masyarakat jual sapi dan kerbau karena untuk membiayai anak sekolah sehingga sulit dilarang.
SK Belum Dicabut
Kasubdin produksi Peternakan pada Dinas Pertaniand an Peternakan Kabupaten Ende, Uran Muhidin didampingi Kepala Seksi Obat Hewan, Regina A. Matalu kepada Flores Pos di Ende, Jumad (30/5) mengatakan, sampai saat ini pemerintah memang belum mencabut SK penutupan kawasan. Sebenarnya dengan melihat kondisi akhir-akhir ini di mana tidak lagi terjadi adanya ternak baik sapi dan kerbau milik masyarakat yang mati mendadak dan tidak ada kejadian penyebaran virus antraks penutupan kawasan itu sudah mau dicabut. Akan tetapi, untuk membuka kawasan harus melalui koordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Kelas II Ende. Lagipula, hasil pengambilan sampel yang dilakukan pada bulan Desember 2007 lalu belum dikeluarkan.
Di Bawah Pengawasan
Terkait maraknya penjualan ternak di Kotabaru, Muhidin mengatakan, mengingat di dalam SK tersebut ada poin yang menyatakan penjualan dapat dilakukan namun dilakukan di bawah pengawasan sehingga penjualan masih dapat dilakukan dengan pengawasan petugas yang ditempatkan di Kotabaru. Kondisi selama ini, penjualan tidak menjadi masalah karena penjualan keluar daerah itu tetap dalam pengawasan yang dilakukan oleh petugas. Penjualan kepada penjagal, kata dia akan sangat diawasi.
Sebelum ternak dijagal akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan jika dinyatakan sehat baru dijagal untuk dijual. Diakui, penjualan keluar daerah selama ini kebanyakan dibeli oleh para pedagang dari Jenepontoh Sulawesi. Para pedagang ini sangat selektif dalam membeli. “Tentu mereka tidak mau beli ternak yang sakit.” Saat membeli ternak tentu diperiksa betul karena saat dibawa ke Sulawesi akan diawasi secara ketat. Kondisi ini membuat mereka harus selalu waspada karena jika tidak mereka yang akan rugi. Sedangkan untuk pembelian oleh penjagal untuk dijual ke Ende, akan lebih bagus karena tentu akan lebih diawasi pada saat mau dijagal untuk dijual di Ende di mana baru diijinkan untuk dipotong jika hasil pemeriksaan menyatakan ternak tersebut bebas dari penyakit.

Tidak ada komentar: