29 Juni 2008

Sidang Perdana Kasus Nangapanda Dipadati Pengunjung

• Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sidang perdana kasus perbuatan tidak menyenangkan yang yang melibatkan lima terdakwa masing-masing Alex Odja, Hironimus Solvester Kundu, Timoteus Usman. Ferdinandus Bate dan Andreas Baju dipadati pengunjung yang rata-rata angota suku Paumere. Mereka hadir memberikan dukungan terhadap lima terdakwa dalam mengikuti persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Purba didampingi Hakim anggota Ronald Masang dan Rudito Surrotomo dengan panitera pengganti Wahyu. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, M. Purba pada sidang, Selasa (27/5) setelah membuka sidang dan mempersilahkan JPU memanggil para terdakwa, terlebih dahulu mengecek kehadiran para terdakwa dan menanyakan kondisi mereka pada saat itu. Setelah kelima terdakwa menyatakan kondisi mereka baik, Ketua Majelis Hakim memberika kesempatan kepada JPU untuk membacakan dakwaan JPU. Kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukum Silvester Nong Manis secara cermat mengikuti dakwaan JPU yang dibacakan Faetoni Yosi Abdullah.
Perbuatan Melawan Hukum
JPU Faetoni Yosi Abdullah dalam dakwaannya menguraikan bahwa kelima terdakwa pada 28 Desember 2007 bertempat di kebun Mezzo Desa Ndeturea Kecamatan Nangapanda secara bersama-sama, bersekutu atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Di mana mereka memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau mebiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan. Perbuatan para terdakwa tersebut, tegas Faetoni dalam dakwaannya dilakukan denganc ara-cara pada 27 Desember 2007, terdakwa Andreas baju ketika berada di rumahnya mengatakan kepada Hironimus Solvester Kundu untuk menyampaikan kepada warga Suku Paumere untuk turun ke lokasi Mezzo menunggu tim yang mau melakukan pengukuran. Keesokan harinya, pada 28 Desember 2007, Andreas Baju ke Rarajembu dan kepada Timoteus Usman dan kepada beberapa warga lainnya mengatakan agar ke lokasi Mezzo guna mempertahankan tanah karena akan ada pengukuran. Selanjutnya Andreas Baju dan timoteus Usman bersama warga lainnya menuju kebun Mezzo.
Ferdinandus lalu memberitahukan melalui SMS kepada Hironimus Kundu bahwa hari itu akan ada pengukuran dan minta untuk turun mengatasi masalah tersebut. Ferdinandus lalu menuju ke Mezzo dan setelah mengetahui akana da pengukuran ketiganya lalu ke kebun Mezzo. Andreas Baju dan Timoteus dan warga lainnya yang telah tiba di kebun Mezzo lebih dahulu langsung membentuk barisan menghadang tim yang akan melakukan pengukuran. Mereka menghalangi jalan masuk ke kebun Mezzo di mana Andreas Baju dan Timoteus berada di barisan paling depan.
Lakukan Pengukuran
Beberapa saat kemudian, saksi Halim Umar bersama rombongan yang akan melakukan pengukuran tiba di lokasi dan saksi paulinus Rowa menyamapaikan bahwa mereka mau melakukan pengukuran. Andreas baju menjawab, “saya tidak setuju diukur karena tanah ini adalah tanah suku dan pengukuran ini tanpa melalui prosedur.” Saat itu Timoteus berteriak dan mengatakan tidak ada pengukuran. Andreas baju lalu berteriak kepada warga menanyakan apakah mereka setuju dengan pengekuran dan dijawab oleh warga bahwa mereka tidak setuju diukur. Timoterus Usman kembali berkata, “tanah ini bukan milik Halim. Ini bukan tanahnya Gedu tapi tanah ini tanah suku.” Sambil berteriak dia maju menyerang Halim Umar dan paulinus Rowa.
Hadang Halim Umar
Sesaat kemudian Alex Odja, hironimus Kundu dan Ferdinandus Bate tiba di lokasi dan bergabung degan warga lainnya. Mereka lalu berdiri mengadang Halim Umar dan rombongan. Saat itu, Hironimus Kundu kembali bertanya kepada Halim Umar maksud kedatangan mereka. Setelah mendengar penjelasan dia langsung berteriak, “kalau tetap dilakukan pengukuran kabupaten Ende akan jadi Poso kedua, rumah dibakar, nyawa dicincang.” Saat mendengar JPU Faetoni membacakan poin tersebut para terdakwa tampak geleng-geleng kepala.
Alex Odja yang berdiri tidak jauh dari tempat itu mengayunkan kepalan tangan ke arah Halim Umar namun tidak mengenai tubuhnya. Terdakwa Ferdiandus Bate beberapa saat kemudian menendang ke arah perut Halim Umar sambil berkata “matai kau.” Namun karena Umar menghindar sehingga tendangan tidak mengenainya. Hironimus Kundu yang telah lama berdiri juga menunjuk saksi Halim Umar sambil berkata “kau matai kau. Saya kepala suku ini tanah suku bukan tanah Gedu.”
Ketakutan dan Terancam
Karena situasi tidak aman sehingga membuat Halim Umar merasa ketakutan dan terancam jiwanya. Halim Umar bersama rombongan terpaksa pergi meninggalkan lokasi kebun Mezzo dan terpaksa tidak jadi dilakukan pengukuran tanah.
Terhadap perbuatan para terdakwa seperti yang diuraikan tersebut, JPU Faetoni mengatakan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilanjutkan 3 Juni
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, M. Purba menanyakan kepada para terdakwa apakah akan menangapinya atau menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU dan apakah akan langsung menanggapi atau melalui penasihat hukum. Kelimanya serentak mengatakan mempercayakan kepada penasihat hukum.
Silvester Nong Manis pada kesempatan itu sebelum meminta waktu kepada majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena dalam persidangan itu dia tidak berbusana secara pantas. Hal itu karena seharusnya yang hadir mendampingi para terdakwa dalam persidangan adalah Valens Pogon namun karena berhalangan maka dia terpaksa hadir. Kepada majelis hakim, Silvester meminta waktu satu minggu untuk terlebih dahulu mempelajari berkas dan setelahnya baru membuat keberatan atas dakwaan JPU. Dia juga meminta agar berkas yang ada pada jaksa juga diberikan kepadanya untuk dipelajari.
M. Purba mengatakan, atas permintaan penasihat hukum para terdakwa yang meminta waktu satu minggu maka persidangan baru akan dilanjutkan pada Selasa (3/6) mendatang dengan agenda pengajuan keberatan para terdakwa atas dakwaan JPU. Kepada para terdakwa dia mengingatkan agar dalam persidangan berikut semuanya harus hadir. Dikatakan, jika ada yang tidak hadir apalagi tanpa ada alasan yang jelas majelis hakim dapa tmengambil sikap. Namun jika tidak hadir karena sakit diharapkan agar disampaikan. M. Purba kemudian langsung menutup persidangan tersebut dan baru digelar kembali pada Selasa tangal 3 Juni mendatang.

Tidak ada komentar: