26 Agustus 2009

Bupati Don Wangge Lantik Delapan Camat dan 23 Pejabat Eselon III

* Harus Cepat Tangggap

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge bertempat di lantai dua kantor bupati Ende, Selasa (11/8) melantik delapan orang camat dan 23 pejabat eselon III. Delapan camat yang dilantik masing-masing, Camat Ende Tengah, Albertus Djombu Djeen, Camat Ende Timur, Damianus Frayalus, Camat Wolowaru, Karolus Djemada, Camat Ndona Timur, Wilem A Nubatonis, Camat Kelimutu, Fransiskus Sio, Camat Ndori, Vitalis Kako, Camat Detukeli, Agustinus Pake dan Camat Pulau Ende, Arbaa AR Djuma.


Sedangkan pada pelantikan pejabat eselon III, merupakan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende. Sejumlah camat yang digantikan enempati jabatan baru sebagai kepala bidang pada satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemkab Ende.

Bupati Don Bosco M Wangge pada kesempatan pelantikan tersebut mengatakan, pelantikan pejabat dalam satu jabatan, alih tugas jabatan dan alih tempat tugas merupakan satu hal yang wajar. Mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan, pergeseran dalam unit kerja demi kepentingan pemerintahan yang lebih baik. Mutasi, lanjut Bupati Wangge harus dipahami mengingat masih ada pihak-pihak tertentu yang berpandangan bahwa mutasi syarat politik. Orang-orang yang komentar terkait kebijakan mutasi, kata Bupati Wangge adalah orang-orang yang sama sekali tidak paham aturan tapi komentar karena sedang bersemangat untuk berkomentar.


Dikatakan, para camat yang dimutasi dalam mutasi kali ini akan menduduki jabatan eselon III-B namun tunjangan mereka tetap sama dengan tunjangan eselon III-A. Kepada para pejabat baik camat maupun pejabat eselon III lainya yang dilantik, Bupati Wange mengharapkan untuk selalu memahami bahwa mutasi yang dilakukan bukan promosi tetapi tugas dan tanggung jawab yang diberikan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Untuk itu, pejabat harus cepat tanggap dan ke depan perlu memanifestasikan pelayanan publik dengan prinsip melayani bukan dilayani. Pejabat yang dilantik juga hendaknya mampu memberikan teladan, kerja keras, disiplin dan menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).


Kepada segenap pejabat yang dilantik, juga dipesan agar mampu melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi. Selain itu harus pula mampu memberikan masukan dan koreksi kepada pimpinan bukannya malah menjerumuskan pimpinan apalagi membebek. “Kewajiban staf adalah memberikan masukan kepada pimpinan bukan menyesatkan.”




Tidak ada komentar: