26 Agustus 2009

Dirjen Perhubungan Laut Beri Perpanjangan Waktu Evakuasi KM Nusa Damai

* Kepada PT Fransburton Internasional

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan memberikan persetujuan kepada PT Fransburton Internasional untuk melanjutkan kegiatan salvage berupa pengangkatan dan penyingkiran terhadap kerangka kapal KM Nusa damai yang tenggelam di Pelabuhan Ipi 2004 yang lalu. PT Fransburton Internasional diberikan kesempatan untuk memindahkan kerangka KM Nusa Damai ke tempat yang aman sesuai petunjuk Administratur Pelabuhan (ADPEL) Ende. Namun, pemberian ijin melanjutkan kerja kepada PT Fransbusrton Internasional itu tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Ende padahal jika tidak ada halangan pada Rabu atau Kamis nanti akan tiba tongkang dengan kapasitas 3000 ton di Ende dari Surabaya untuk melanjutkan aktifitas evakuasi.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende, Abdullah Ali di ruang kerjanya, Senin (24/8). Dikatakan, dengan pemberian persetujuan perpanjangan kerja evakuasi kepada PT Fransburton Internasional ini maka mereka akan kembali melanjutkan pekerjaan. Dirjen perhubungan Laut memberikan waktu kerja sampai 31 Desember 2009 kepada PT Fransburton Internasional.


Dijelaskan pula, pemerintah pada beberapa waktu lalu telah meminta pihak Departemen Perhubungan melalui perantara PADMA Indonesia untuk melakukan survei bawah laut dan hal itu sudah dilakukan. Hasil survei bawah laut itu, lanjut dia, telah dikirim kepada Departemen Perhubungan untuk menunggu tindak lanjut. Dikatakan selama pemerintahan yang lalu, telah lebih kurang empat kali dilakukan upaya evakuasi. Namun upaya-upaya itu belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan oleh masyarakat.


Bupati Ende, Don Bosco M Wangge kepada wartawan dalam komperensi pers di ruang kerjanya, Senin (24/8) mengatakan, langkah penghentian pelaksanaan evakuasi yang dibuat beberapa waktu yang lalu karena aktifitas para pihak yang melakukan evakuasi itu diangap liar karena tidak ada dokumen apapun menyangkut pelaksanaan evakuasi dimaksud. Apalagi, lanjut bupati Don Wangge, pelaksana evakuasi yang melakukan evakuasi terdahulu tidak bekerja secara maksimal. Malah, lanjut dia, pemotongan yang dilakukan hanya pada bagian-bagian penting yang memiliki nilai jual tinggi seperti baling-baling yang terbuat dari bahan kuningan. “Baling-baling nilainya sampai miliar kalau dijual.”


Mengantisipasi terjadinya hal-hal seperti itu, lanjutnya, kepada pelaksana yang melakukan evakuasi sebelumnya diminta untuk memotong bagian baling-baling dan dibawa ke kantor bupati. Baling-baling itu baru bisa diambil kembali setelah semua bagian kapal sudah berhasil dipotong oleh pelaksana evakuasi. Namun, kata Bupati Don Wangge, syarat yang diberikan itu justru membuat mereka tidak mau lagi melaksanakan kegiatan evakuasi. “Kita kasih syarat begitu malah mereka hilang sampai sekarang.”


Bupati Don Wangge juga menilai pembuatan MoU antara pemilik kapal dengan Pemerintah Kabupaten Ende kala itu juga menyalahi ketentuan. Pemerintah diberikan tanggungjawab membayar semua kerugian yang dialami para pemilik barang dan itu sangat merugikan pemerintah. Karena itu, lanjut Bupati Don Wangge dia menganggap bahwa MoU itu tidak pernah ada. beberapa kali selanjutnya




Tidak ada komentar: