28 Agustus 2009

Polisi Tangkap 12 Pelaku Judi Sabung Ayam

* Empat Pelaku Masih Buron
Oleh Hieronimus Bokilia


Bajawa, Flores Pos
Aparat Kepolisian Resor Ngada pada Minggu (21/8) berhasil menangkap dan mengamanklan 12 dari 16 orang pelaku judi sabung ayam di Bobou, Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa. 12 orang pelaku judi sabung ayam saat ini sudah dijebloskan ke sel Polres Ngada dan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pencarian aparat Polres Ngada. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp505 ribu, sembilan ekor ayam dan 14 pisau taji.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Dadang Suendar melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngada, AKP Doni Bramanto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (26/8). Bramanto mengatakan, keberhasilan polisi membekuk dan mengamankan para pelaku judi sabung ayam ini berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara. Polisi sudah berada di lokasi sejak pukul 14.00 dan berhasil membekuk para tersangka pelaku judi sabung ayam sekitar pukul 15.00. setelah ditangkap dan diamankan para pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Para pelaku saat dikekuk, kata Bramanto, sedang melakukan aktifitas judi sabung ayam. Pada saat penggerebekan oleh aparat polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku sedangkan yang lainnya bergasil melarikan diri. Namun berkat kesigapan aparat mereka akhirnya berhasil ditangkap baik di rumah mereka maupun di tempat persembunyian masing-masing. Namun dari 16 orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam ini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron.

Ke-12 pelaku yang ditangkap, kata Bramanto saat ini telah ditahan di sel Polres Ngada guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan keempat pelaku yang masih buron, akan terus dilakukan pelacakan untuk menangkap para pelaku. Ditanya nama-nama para pelaku yang ditangkap dan yang masih buron, Bramanto meminta agar nama mereka tidak usah dipublikasikan. “Kita hargai asas praduga tak bersalah.” Dikatakan, atas perbuatan mereka ini, para pelaku judi sabung ayam diancam melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Unit Pidana Umum, Brigpol Sukur Jayadi mengatakan, dari para tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp505 ribu di lokasi sabung ayam. Polisi juga mengamankan dua dari sembilan ekor ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam. Tujuh dari sembilan ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam sudah mati. Selain mengamankan ayam, uang tunai, polisi juga mengamankan pisau taji sebanyak 14.



Tidak ada komentar: