28 Agustus 2009

Kasus Romo Faustin, Kejari Terima Dua Berkas dari Tim Penyidik Polda

* Atas Nama Theresia Tawa dan Anus Waja
Oleh Hieronimus Bokilia


Bajawa, Flores Pos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa pada 24 Agustus yang lalu telah menerima pengembalian berkas berita acara pemeriksaan atas dua tersangka masing-masing Theresia Tawa dan Anus Waja yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Romo Fasustin dari Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Berkas yang dikembalikan itu akan diteliti kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh JPU telah dilengkapi oleh tim penyidik Polda NTT atau belum.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksan Negeri Bajawa, Semuel Say di ruang kerjanya, Kamis (27/8) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robert Lambila usai menggelar pertemuan dengan pihak keluarga almarhum Romo Faustin Sega, Pr yang dihadiri Vikep Bajawa, Romo Hengki Sareng, Romo Mans, Romo Sipri Sadipun dari JPIC Keuskupan Agung Ende dan pengacara Veritas Jakarta, Valens Pogon.

Kajari Semuel Say mengatakan, setelah menerima pengembalian berkas dari tim penyidik Polda NTT, berkas-berkas itu akan diteliti kembali. Penelitian dimaksudkan untuk mengecek sejumlah petunjuk yang diberikan sebelumnya apakah sudah dipenuhi timnpenyidik atau belum. Pihak kejaksaan, kata dia diberikan waktu selama lebih kurang tujuh hari untuk meneliti berkas dan menentukan pendapat atas berkas yang dikembalikan tersebut. Jika dari hasil penelitian berkas ternyata ada petunjuk yang belum dipenuhi maka tim JPU akan mengembalikan lagi berkas kepada tim penyidik untuk dilengkapi.

Say mengatakan, menurut rencana, Jumad (28/*0 hari ini tim Kejaksaan Negeri akan menuju Kupang untuk menggelar ekspose di Kejaksaan tinggi Kupang. Ekspose dimaksud lanjut dia untuk mendengarkan pendapat dari tim jaksa di Kejaksaan Tinggi Kupang. Langkah ini menurut Say perlu dilakukan mengingat untuk bisa menentukan sikap selanjutnya butuh masukan sehingga dalam penanganannya lebih lanjut tim JPU sudah siap untuk membuktikan. Apalagi, kata dia, kasus ini merupakan kasus yang cukup rumit dan mendapatkan perhatian banyak pihak dan korban adalah salah satu tokoh agama. Karena itu, ekspose dipandang penting agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

Dikatakan, dalam kasus ini selain dua tersangka yang berkasnya sudah dilembalikan masih terdapat tiga tersangka lainnya masing-masing Philipus Nerius Kolo alias Franci, Dominikus Loji dan Anton Yosep Seke yang ditangani tim penyidik Polda NTT. Untuk tiga tersangka ini, karena berkasnya ditangani tim penyidik Polda NTT maka berkasnya harus dikembalikan kepada Kejaksaan tinggi Kupang. Dari Kejati baru berkasnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa. Namun dia tidak mengetahui secara pasti apakah berkasnya sudah dikembalikan ke Kejati atau belum.

Ditanya terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban dalam hal ini dihadiri Vikep Bajawa, JPIC Keuskpan Agung Ende dan pengacara Veritas Jakarta, Say mengatakan, pertemuan itu dalam rangka menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak menutupi proses ini dan akan selalu transparan kepada pihak keluarga dan siapapun yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

Vikep Bajawa, Romo Hengki Sareng mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Bajawa untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang telah merenggut nyawa almarhum Romo Faustin Sega, Pr. Valens Pogon, pengacara Veritas Jakarta menambahkan, kedatangan mereka untuk mendapatkan penjeleasan dari pihak kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut. Hal itu perlu agar ada kesepahaman dalam penanganan kasus ini sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari pihak keuarga dan masyarakat. Dari pertemuan itu, kata Pogon, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa berkas dua tersangka telah dikembalikan penyidik Polda kepada Kejari dan akan diteliti lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga menginformasikan bahwa akan dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Kupang untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.






Tidak ada komentar: