17 Oktober 2010

Muhamad bin Sulaiman Pertanyakan Pemotongan Gaji untuk Mantan Istri

· * Sudah Bercerai Sejak Desember 2007

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Muhamad bin Sulaiman, guru di SDI Tendo Maupandi Kecamatan Pulau Ende mempertanyakan pemotongan gajinyua untuk diberikan kepada mantan istrinya. Pdahal, keduanya telah bercerai sebagaimana tertuang dalam akta perceraian yang diterbitkan Pengadilan Agama Ende per tanggal 17 Desember 2007.

Muhamad bin Sulaiman kepada Flores Pos, Kamis (14/10) mengatakan, dalam surat keputusan Pengadilan Agama, dia hanya diwajibkan membayar nafkah ibadah senilai Rp750 ribu dan mut’ah sebesar Rp750 ribu. Kewajiban itu, lanjutnya sudah dia penuhi dan dibayar kepada mantan istrinya Aisyah binti H Mohamad.

Namun berdasarkan surat bupai Ende tertanggal 15 Desember 2009 perihal penegasan terhadappembagian gaji maka dia menyatakan bahwa gajinya per bulan sebesar Rp2,3 juta setiap bulannya dipotong sebesar Rp1,4 juta untuk membayar pinjaman pada Bank NTT. Pinjaman tersebut dilakukan saat masih berumah tangga dengan Aisyah untuk membuka kios. Namun kios yang dibangun juga angkrut. Sedangkan uang sisa gaji sebesar Rp 900 ribu tidak diterima tetapi justru diserahkan kepada mantan istrinya Aisyah Mohamad.

Padahal, lanjutnya mereka telah bercerai sesuai akta nikah Pengadilan Agama tanggal 17 Desember 2007. Dalam surat putusan tersebut, lanjut Muhamad, tidak mengharuskan dia untuk menfkahi setiap bulan. Hal itu mengingat seturut hukum Islam yaf diperkuat dengan putusan pengadilan bahwa tidak ada kewajiban untuk menafkahi mantan istri kecuali menafkahi anak. Sedangkan, dari hasil pernikahannyaitu tidak dikaruniai anak.

Dikatakan, selain pemotongan gaji, jatah beras yang diterima setelah bercerai sebanyak 10 kg. Namun setelah kembalimenikah dengan Maryam Muhamad Day pada 16 Nopember 2008, setelah memasukan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan istri maka sejak Desember 2008 jatah beras bertambah menjadi 20 kg. Namun, lanjutnya, jatah beras tersebut juga tidak diterima utuh karena telah dipotong sebanyak 10 kg dan diberikan kepada mantan istrinya.

Terhadap persoalan pemotongan uang gaji dan jatah beras dan diberkan kepada mantan istrinya itu, lanut Muhmad, dia telah membuat surat pemohonan peninjauan krmbsli kepada bupati. Namun, sejauh ini belum ada jawaban dari bupati terhadap suratnya itu. Dia sangat berharap, bupati dapat merespon baik suratnya itu dan gajinya tidak lagi diberikan kepada mantan istrinya.

Diakuinya, dengan pemotongan gaji dan jatah beras yang diberikan kepda mantan istrinya itu, secara tidak langsung telah mengakibatkan dia tidak dapat menafkahi istrinya saat ini. Padahal, sebagai suami yang bertanggung jawab dia harus menafkahi istri sahnya itu.

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge dalam suratnya tertanggal 15 Desember 2009 perihal penegasan terhadap pembagian gaji telah menegaskan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memerintahkan kepada bendahra pembantu pengeluaran gaji guru melaksanakan pemotongan gaji setengah dari gaji atas nama Mohamad. Dalam suratnya itu dasar yang digunakan bupati adalah Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dalam pasal delapan mengatur apabila dariperkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.

Selanjutnya, dasar lainnya adalah surat edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur bahwa perceraian bagi PNS wajib emperoleh ijin tertulis dari pejabat. Selanjutnya BKN juga mengatur bahw jika perceraian dilakukan atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isri dan anak-anaknya dengan ketentuan apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gaji dbagi dua yaitu setengah untuk PNS pria dan etengah untuk bekas istrinya.

Pada poin ketiga surat bupati dinyatakan bahwa kepada Mohamad telah disampaikan secara lisan dan tertulis namun tidak melaksanakan pemotongan. Karena itu dilakukan pemotongan gajinya dan setengahnya diberikan kepada Aisyah Mohamad.

Tidak ada komentar: