23 Oktober 2010

KPP Pratama Ende Sosialisasi Pajak Kepada Bendaharawan

Hadirkan Para Bendahara Desa dan Kelurahan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende dalam upayanya meningkatkan penyetoran pajak dari lingkup bendaharawan pemerintah kembali melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi kali ini melibatkan para bendaharaan dari desa dan kelurahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.

Kepala Seksi Penolahan dan Informasi KPP Pratama Ende, Denny Taufik di sela-sela kegiatan sosialisasi di lantai duakantor bupati Ende, Rabu (20/10) mengatakan, selama ini penerimaan pajak di lingkup KPP Pratama Ende didominasi penerimaan dari para bendaharawan. Hanya saja, penerimaan daripara bendaharawan selama ini belum maksimal dilakukan.

Kondisi itu menurutnya disebabkan karena kurangnya pengetahuan para bendaharawan terutama yang ada di desa dan kelurahan dalam melakukan penarikan dan penyetoran pajak. Oleh karena itu, lanjutnya, KPP Pratama Ende memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada para bendaharawan di desa dan kelurahan. Dalam sosialisasi ini, kepada para bendaharawan desa dan kelurahan diberikan pengetahuan menyangku perpajakan, udang-undang perpajakan sehinga membantu mereka dalam melakukan penarikan pajak agar dilakukan dengan benar.

Dia berharap, melalui sosialisasi perpajakan dan UU perpajakan ini, ke depan para bendaharawan desa dan kelurahan ini dapat melakukan penarikan pajak yan selama ini belum mereka lakukan. Mereka juga diharapkan setelah sosialisasi ini mampu menyajikan data dan melaporkan data pajak secara lengkap dan jelas.

Dengan demikian, nantinya para bendaharawan desa dan kelurahan dapat meningkatkan peneriaan pajak di daerah dalam wilayah kerja KPP Pratama Ende. Hal itumengingat selama ini potensi pajak yang besar dari para bendaharawan ini belum seluruhnya digali secara maksimal. “Kita sangat berharap dengan sosialisasi ini mereka ngerti dan dapat setor pajak secara lengkap dan jelas,” kata Taufik.

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge dalam sambutannya menegaskan, peranan daerah otonomi daerah makin Nampak dan makin diberi kepercayaan oleh pemerintah pusat. Hal itu terbukti dengan pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah yang selama ini dikelola pemerintah pusat dalam waktu dekat akan dikelola oleh pemerintah daerah, Semakin meningkatkan pelayanaan pajak, kata Bupati Wangge akan semakin memperbesar penerimaan.

Dia mengajak agar memberikan pelayanan pajak yang terbaik dalam tugas pengabdian dengan mengutamakan penyetoran ajak dari setiap mata anggaran kegiatan kecuali jika menurut peraturan perpajakan barang dan jasa dimaksud tidak dikenakan pajak. Diharapkan pula agar para penelola tidak memecah-mecahkan kuitansi hanya untuk menghindari pajak.

Pajak, katanya, selain berfungsi sebagai budgeter juga memilki fungsi retribusi pendapatan dari masyarakat yang kemampuan ekonominya tinggi kepada masyarakat yang ekonomi dan sosialnya rendah. Kondisi ini dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan social di dalam masyarakat.

Bendaharawan sebagai wajib pajak dituntut untuk lebih memahami peraturan perpajakan agar dapat sebagai fasiltator bagi pengusaha umumnya atau rekanan khususnya.

Alwi Dayat dan Romy Aditia dalam menyampaikan materi sosialisasi mengatakan, semua bendaharawan harus memiliki NPWP karena setelah memiliki NPWP baru dapat menjalankan tugas sebagai bendaharawan. Dalam pengurusan NPWP juga tidak sulit. Dikatakan, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, bendahara pemerintah yaki bendahara dan pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN dan APBD ditetapkan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Selain sebagai pemungut, kata Alwi, bendahara pemerintah juga sebagai pemotong PPh baik pembayaran penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan atau jasa dan kegiatan. Pungutan pajak atas penyerhan barag dan pemotongan PPh atas persewaan tanah dan atau bangunan dengan syarat tertentu, hdiah undian, jasa teknik, jasa manajemen, jasa profesi dan jasa-jsa lainnya yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap.

Tidak ada komentar: