17 Oktober 2010

Pengerjaan Fasilitas Darat Pelabuhan Ende Tanpa Dicantumkan Pagu Dana

· * Salahi Ketentuan Kepres

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pagu anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek harus dicantumkan pada papan proyek di lokasi pekerjaan. Jika tidakdicanumkan pagi dana maka hal itu jelas telah menyalahi ketentuan Keptusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang an Jasa Lingkup Pemerintah.

Hal itu dikatakan Haji Pua Saleh kepda Flores Pos di gedung DPRD Ende, Sabtu (9/10) menyikpai tidak dicantumkannya pagu anggaran yang digunakan untuk pengerjaan fasilitas darat Pelabuhan Ende di Kota Ende.

Menurutnya, pencantuman besaran dana yang digunakan untuk suatu pekerjaan padapapan proyek sangat penting. Hal itu agar bias memudahkan masyarakat dan pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek dimaksud. Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah selalu menekankan transparansi dalam setiap pelaksnaan pembangunan maka tidak ada alas an bagi pelaksana proyek untuk tidak mencantumkan pagu dana pekrjaan proyekdimaksud.

Jika tidak dicantumkan besaran dana, hal itu akan menyulitkan masyarakat dan pihak terkait dalam melakukan pengawasan. Artinya, kata Haji Pua, dengan mengetahui besaran dana yang digunakan masyarakat dapa membandingkan pekerjaan fisik yang dikerjakan sebanding atau tidak ddengan pagu dana yang telh dianggarkan dalam pekerjaan tersebut. “Kalau seperti ini bagaimana masyarakat bias menilai pekerjaan itu sesuai atau tidak dengan dana yang dianggarkan?” Tanya HajiPua.

Dikatakan, jika benar informasi yang menyebutkan pagu dana senilai Rp 5 miliar digunakan untuk pekerjaan itu maka perlu diperjelas pula item pekerjaan apa saja agar semuanya menjadi jelas. Apalagi, pekerjaan urukan seperti yang dilakukan sulit diukur volume dan pembiayaannya sehingga sering kali diswakelolakan oleh pemerintah. Pekerjaan apapun yang dikerjakan harus dirinci secara jelas penganggarannya meningat iu merupakan dana masyarakat yang dikucurkan pemerinah pusat ke Kabupaten Ende.

Haji Pua katakana, bulan Nopember mendatang WakilPresiden Budiono berencana mengunjungi Kabupaten Ende. Pada saat itu, Wapres Budiono juga beresempatan melakukan pemeriksan ke sejumlah proyek yang didanaipemerintah pusat termsuk sejumlah pelabuan di Kabupaten Ende yang dikerjakan dengan dana pusat. Dia mensinyalir, banyak proyek pelauhan di Kabupaten Ende dikerjakan tidak sesuai dengan pagu dana yang dikucurkan. Hal-hal itu, lanjutnya akan disampaikan sat kunjungan Wapres Budiono nanti.

Achmad Alhabsyi, anggota DPRD Ende dari Partai bintang Reformasi mengatakan, memperhatikan pekejaan lantai petikemas di Pelabuhan Ende dengan aloksi dana senilai Rp5 miliar itu sangat fantastis. Menurutnya, dengan item pekerjaan seperti itu dibandingkan dengan dana yang dialokasikan sangat fantstis. Sebagai orang yang pernah menjadi ontraktor sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi anggota Dewn, ata Alyabsyi, dia tahu persis jika item pekerjaan urukan dan pembuatan lantai seperti itu tidak sampai menghabiskan anggaran sedemkian besar. Menurutnya jika pekerjaan itu dikerjakannya hanya membutuhkan dana senilai lebih kurang Rp300 juta.

Pelaksan proyek dari PT Kurniawan Andalan Timur Indonesia belum sempat dittemui. Saat Floes Pos mencoba menemuinya di lokasi proyek di pelabuhan Ende pelaksananya tidak ada di tempat. Sejumlah orang yang ada di lokasi itu tidak tahu keberadaan mereka.

Pantauan Flores Pos di lokasi pekerjaan, ada tiga pekerja sedang menyusun batu di atas lahan yan telah digusur sebelumny. Di atas tanah gusuran, terbentang terpal atau kain putih yang di atasnya disusun batu. Sedangkan pada papan proyek dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Admnistrator Pelabuhan Ende tercantum jenis pekerjaan yakni pekerjaan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Kota Ende. Lokasi Pelabuhan Laut Kota Ende. Tahun Anggaran 2010. Kontraktor pelaksana PT Kurniawan Andalan Timur Indonesia. Waktu pelaksanaan 145 hari kalender.

Tidak ada komentar: